Penulis: seputar redaksi

  • Perzinaan di Mata Hukum: Hubungan Seks dengan Pacar Bisa Berujung Penjara

    Perzinaan di Mata Hukum: Hubungan Seks dengan Pacar Bisa Berujung Penjara

    PALEMBANG – Catatan Kritis dari Perspektif Seorang Advokat, Aulia Aziz Al Haqqi, SH.,MH.,CCLE.

    Sebagai advokat, Saya melihat dengan cermat dinamika perubahan hukum pidana nasional, khususnya menjelang implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Salah satu isu yang menimbulkan polemik dan memerlukan kehati-hatian adalah kriminalisasi hubungan seksual di luar ikatan perkawinan.

    Apa yang selama ini dianggap sebagai ranah privat atau kesepakatan antara dua orang dewasa yang suka sama suka, kini dapat menjadi objek tindak pidana- jika dilaporkan oleh pihak tertentu yang berwenang secara hukum. Ini bukan sekadar perubahan teknis dalam norma hukum, tapi sebuah pergeseran fundamental dari privasi menuju pengawasan sosial melalui instrumen pidana.Dari Moral Pribadi ke Ruang Pidana: Perubahan Paradigma KUHPPasal 411 KUHP Baru menyebutkan:”Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”Secara yuridis, ini merupakan perluasan makna tindak pidana perzinaan yang sebelumnya dibatasi hanya pada pelaku yang telah menikah (pasal 284 kuhp lama).

    kini, bahkan dua orang dewasa yang belum menikah secara sah dan melakukan hubungan seksual dapat dipidana, asalkan ada pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak melaporkan.Sebagai advokat, saya menilai bahwa pasal ini menempatkan moralitas ke dalam ranah hukum pidana, yang secara teori hukum modern seharusnya dipisahkan secara tegas antara moral wrong dan legal wrong. Pasal ini merupakan delik aduan absolut, yang artinya aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara ini tanpa adanya laporan dari pihak tertentu.

    Yang menarik dan menjadi titik sorotan saya adalah, untuk kasus hubungan di luar nikah, yang dapat mengajukan aduan adalah: orang tua atau anak dari salah satu pihak yang terlibat. Artinya, orang tua laki-laki atau perempuan dapat melaporkan anaknya yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan atau terlibat dalam hubungan seksual dengan pacarnya di luar ikatan pernikahan. sehingga membuka peluang penegakan hukum bagi pihak yang selama ini sulit dijangkau.

    Ini menciptakan ruang hukum baru yang sebelumnya tidak ada dalam KUHP lama, dan membawa konsekuensi serius secara praktis dan sosiologis. dan harus tetap menjadi perhatian kita bersama bahwa pemberian legal standing seperti ini membuka potensi kriminalisasi berdasarkan konflik keluarga, tekanan moral, atau bahkan penyalahgunaan laporan pidana untuk kepentingan tertentu (misalnya paksaan untuk menikah, atau kontrol terhadap pilihan pasangan anak).

    Penerapan Hukum dalam pasal ini yakni Perzinaan yang terbukti berdasarkan laporan dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal kategori II (sekitar Rp10 juta). Namun, perlu diketahui, sebagai delik aduan absolut, proses hanya dapat berjalan jika aduan tidak dicabut sebelum perkara masuk tahap persidangan di pengadilan.

    Berdasarkan Pasal 412 KUHP, pencabutan pengaduan masih dimungkinkan pada tahap penyidikan dan penuntutan. Nasihat Hukum bagi Generasi Muda dan MasyarakatSebagai praktisi hukum, saya memberikan nasihat bagi masyarakat, khususnya generasi muda:

    1. Pahami bahwa hubungan seksual suka sama suka di luar nikah dapat berujung pidana, jika dilaporkan oleh orang tua.

    2. Jangan menganggap urusan pribadi sepenuhnya kebal dari hukum, karena pergeseran norma hukum bisa menjadikan tindakan yang dahulu tidak dilarang, kini menjadi tindak pidana.

    3. Bangun komunikasi terbuka dalam keluarga, karena konflik nilai antara orang tua dan anak kini dapat melibatkan aparat hukum. (Red)

  • Edarkan Ganja, Remaja Ini Dibekuk Aparat

    Edarkan Ganja, Remaja Ini Dibekuk Aparat

    PAGARALAM – Polres Pagar Alam melalui Sat Resnarkoba berhasil kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika berdasarkan informasi Masyarakat  bahwa diterminal Nendagung sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, menanggapi Laporan tersebut kemudian Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.

    Pada saat Tim melakukan penyelidikan di terminal Nendagung kel Nendagung kec Pagar Alam Selatan kota Pagar Alam ditemukan seorang laki-laki yang gerak geriknya mencuriga,Tim langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.yang diketahui berinisial “K” dan kemudian pada saat diamankan ditemukan satu paket  besar Narkotika jenis Ganja dan ditemukan satu linting ganja di dalam saku celana yang digunakannya dan diakui oleh “K” adalah miliknya yang rencana akan dijual kembali atau di edarkan kembali.Pelaku berinisial “K” langsung diamankan petugas.

    Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB,diterminal Nendagung kel Nendagung kec Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam,Pelaku berinisial “K” Anak dibawah umur yang beralamat dikecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam, barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja terbungkus plastik warna hitam dengan berat bruto 240 Gram dan 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja berat bruto 20 (gram).

    Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH M.Si membenarkan bahwa telah ditangkap pelaku berinisial “K” diduga masih anak dibawah umur saat dilakukan penangkapan ditemukan 1(satu) paket besar jenis Ganja berat bruto 240 Gram dan 1(satu) linting narkoba jenis Ganja berat 20 Gram, hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil Positif(+)Metamfetamina dan Positif(+)Tetra Hydro Cannabiol,dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali.

    “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka pengedar, dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pagar Alam. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan,” pungkas Iptu Doris didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba. Polres Pagar Alam memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya. (RT)

  • Akses ditutup, Warga Keluhkan Penutupan Jalan Untuk Acara Hajatan

    Akses ditutup, Warga Keluhkan Penutupan Jalan Untuk Acara Hajatan

    LUBUKLINGGAU – Sebuah acara hajatan yang digelar di Jalan Amula Rahayu, Kelurahan Tanah Priuk, menuai keluhan dari masyarakat. Pasalnya, seluruh badan jalan ditutup total oleh tenda (tarub) dan panggung acara sejak hari Minggu (20/7/2025), meskipun acara telah selesai, jalan masih belum dibuka hingga saat ini.

    Penutupan jalan secara total ini menimbulkan gangguan serius bagi pengguna jalan, terutama karena Jalan Amula Rahayu merupakan salah satu jalur alternatif yang cukup vital bagi masyarakat setempat.

    Yang menjadi sorotan, bukan hanya karena lamanya penutupan, tetapi juga karena skala pemasangan tenda dan panggung yang memakan seluruh badan jalan, seolah tidak ada lokasi lain yang tersedia untuk hajatan.

    “Momen hajatan tentu penting, namun harus diimbangi dengan kepedulian terhadap hak pengguna jalan dan ketertiban umum,” ujar salah satu warga yang merasa terganggu.

    Penutupan jalan umum untuk kepentingan pribadi seperti pesta pernikahan semestinya dipertimbangkan secara matang, termasuk mencari alternatif lokasi yang tidak mengganggu fasilitas publik. Gedung pertemuan, balai warga, atau lapangan terbuka bisa menjadi opsi agar acara tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

    Apalagi, penutupan jalan seperti ini tidak hanya menghambat arus lalu lintas, tetapi juga dapat mengganggu kegiatan ekonomi dan aktivitas warga yang bergantung pada akses tersebut.

    Masyarakat dan pihak penyelenggara acara diimbau untuk bijak dalam merencanakan hajatan, serta berkoordinasi dengan aparat setempat bila memang harus menggunakan jalan umum. Dengan demikian, ketertiban, kenyamanan, dan kerukunan sosial di lingkungan tetap terjaga.

    Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang saling menghormati dan mendukung, tanpa mengganggu hak-hak warga lainnya. (RA)

  • Puluhan Kades dan Camat Terjaring OTT Dugaan Kasus Pungli

    Puluhan Kades dan Camat Terjaring OTT Dugaan Kasus Pungli

    Palembang – Puluhan kepala desa dan satu camat serta dua staf di kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat.

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aparat penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 64 juta.Dana itu diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan atas permintaan camat kepada para kades dengan berbagai alasan.

    Dari pantauan awak media di Kejati Sumsel, terlihat rombongan kades dan camat tiba digedung Kejati pada pukul 22.17 WIB menggunakan mobil.Para kades terlihat tertunduk saat tiba di kejaksaan Tinggi Sumsel.Saat ini puluhan kades dan camat masih diperiksa oleh tim penyidik Kejari Lahat maupun penyidik Kejati Sumsel.

    Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kejati Sumsel maupun pihak Kejari Lahat.Berdasarkan informasi, Camat inisial EH mengadakan rapat bersama dengan 20 Kades Se Kecamatan Pagar Gunung, diduga terjadi praktik Pungutan Liar (Pungli), diduga dilakukan Camat kepada para Kades, serta diamankan uang sebesar Rp 64 Juta.Uang sejumlah Rp 64 Juta itu, dikumpulkan secara kolektif dari 20 Kades, sehingga baik camat dan para Kades itu, langsung dibawa ke Kejati Sumsel, guna pemeriksaan lebih lanjut.OTT di Lahat, Aspidsus Ungkap Adanya Dugaan Aliran Dana Untuk Oknum Penegak Hukum .

    Aspidsus Kejati Sumsel Dr Andriansyah mengatakan, pada kamis 2025 tim pidsus melakukan OTT karena adanya dugaan aliran dana untuk oknum penegak hukum.”Dalam OTT tersebut telah diamankan 1 orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 orang Ketua Forum APDESI dan 20 kepala desa pada Kecamatan Pagar Gunung. Disisi lain, uang yang diberikan para kades terindikasi dari anggaran dana desa (ADD) yang masuk lingkup keuangan negara,” tegas Aspidsus.

    Ia juga mengingatkan penindakan ini dimaksudkan agar dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan APH ataupun yang lain.

    “Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun yang lain dan harus menggunakan anggaran dana desa sesuai Musrenbangdes, serta segera meminta pendampingan Kajari setempat, melalui program jaga desa, di seksi Intelijen maupun pendampingan hukum oleh bidang perdata dan tata usaha negara agar tata kelola di desa terhindar dari praktik korupsi,” ungkapnya.

    Ia menegaskan, saat ini penyidik masih mendalami dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi. Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain. (RA)

  • Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Ekstasi di Kampung Baru

    Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Ekstasi di Kampung Baru

    Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RYE (43), warga asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berhasil diamankan petugas karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi.

    Penangkapan dilakukan pada Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 54 butir pil ekstasi siap edar.

    Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Res Narkoba AKP Najamuddin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah rawan peredaran narkotika.

    “Saat dilakukan pengintaian, tersangka sempat membuang bungkusan mencurigakan ke pinggir jalan. Petugas dengan sigap mengamankan bungkusan tersebut yang ternyata berisi puluhan butir ekstasi,” terang AKP Najamuddin.

    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

    50 butir tablet ekstasi berwarna putih dengan berat bruto 15,79 gram.

    4 butir tablet ekstasi berwarna biru berbentuk kepala kartun dengan berat bruto 1,82 gram.

    1 unit mobil Suzuki warna putih dengan nomor polisi B 9689 PAK yang digunakan tersangka sebagai sarana transportasi.

    Polisi menduga kuat RYE merupakan salah satu pengedar aktif yang menyuplai barang haram tersebut ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Lubuk Linggau dan sekitarnya.

    Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. RYE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukuman untuk tersangka minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Kasat Res Narkoba.

    Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Musi Rawas Utara dan Lubuk Linggau. (RA)