Penulis: seputar redaksi

  • Modus Pinjam Motor Buat Beli Lem, Pemuda ini Gelapkan Motor Rekan Sendiri

    Modus Pinjam Motor Buat Beli Lem, Pemuda ini Gelapkan Motor Rekan Sendiri

    LUBUKLINGGAU – Pelarian PS (23), warga Desa Tebing Kandang, Kabupaten Bengkulu Utara, yang membawa kabur sepeda motor milik seorang warga Lubuk Linggau akhirnya berakhir. Tersangka diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I pada Jumat (25/7/2025) sore, usai buron selama hampir dua minggu.

    Kasus ini bermula pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 07.20 WIB. Saat itu, korban Ahmad Saputra, seorang karyawan swasta sekaligus pemilik bengkel di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sumber Agung, tengah tertidur di rumahnya. Ia dibangunkan oleh saksi bernama Winda, yang memberitahu bahwa ada orang ingin meminjam motor.

    Tanpa curiga, korban keluar dan mendapati pelaku PS sudah berada di dalam rumah. PS kemudian meminjam motor Honda Beat warna biru putih dengan alasan ingin membeli lem Steal di pasar. Karena merasa iba dan percaya, korban meminjamkan sepeda motor tersebut, namun pelaku tak pernah kembali.

    “Setelah ditunggu-tunggu hingga malam hari, motor tidak juga dikembalikan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta, dan segera melaporkan kejadian ke Polsek,” terang Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, IPTU Sumardi Candra, Sabtu (26/7/2025).

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, akhirnya pada Jumat (25/7/2025) pukul 16.30 WIB, keberadaan PS terdeteksi di Jalan Lintas Gang Rambutan, Kelurahan Megang.

    Pelaku diamankan tanpa perlawanan, dan saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya. Motor korban pun sudah tidak berada di tangannya saat ditangkap.

    “Modus pelaku adalah memanfaatkan kepercayaan korban. Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan barang berharga, apalagi kepada orang yang belum dikenal,” tegas IPTU Sumardi.

    Kini, tersangka PS ditahan di Mapolsek Lubuk Linggau Utara I. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara. (RV)

  • Nekat Jadi Kurir Sabu, Pria Ini Dibekuk Petugas

    Nekat Jadi Kurir Sabu, Pria Ini Dibekuk Petugas

    PAGARALAM – Polres Pagaralam melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Umum Simpang Manna, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan. Seorang pemuda berinisial DW (25), warga Kelurahan Sidorejo, ditangkap karena diduga sebagai kurir narkoba jenis shabu.

    Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Command Center Polda Sumsel. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bedeng kawasan Mekar Alam, yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Merespons cepat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku yang mengendarai sepeda motor menuju Simpang Manna.

    Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket shabu seberat 7,54 gram yang disimpan dalam boks sepeda motor pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa handphone, sepeda motor, dan satu bilah senjata tajam. Hasil tes urine juga menunjukkan DW positif mengonsumsi metamfetamina dan ganja.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mengingat barang bukti melebihi lima gram, Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pagaralam.

    Polres Pagaralam menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.

    Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kota Pagaralam. (RT)

  • Pulang dari Melayat, Dua Pria Tewas Tertabrak Kereta Api

    Pulang dari Melayat, Dua Pria Tewas Tertabrak Kereta Api

    Empat Lawang – Dua orang tewas tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa taba kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Kawang, Sumatera Selatan, Jum’at (25/07/2025). Korban meninggal dunia bernama Iswandi (40) dan dedi ariat (45) keduanya merupakan warga Desa Seguring kecil, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.Saat kecelakaan, Iswandi dan dedi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 3626 ABF.Menurut keterangan warga sekitar, kecelakaan bermula saat kedua korban melintas rel menggunakan sepeda motor Honda Beat. Pada saat bersamaan, kereta api jurusan Lubuk Linggau – Palembang melintas dengan kecepatan tinggi dan langsung menghantam kendaraan korban.”Sepeda motornya terseret hingga satu kilometer. Iswandi tewas tergilas dibawah kereta, sementara Dedi terpental dan meninggal di tempat kejadian, ” katanyaTerlihat dilokasi kejadian, puluhan warga berkumpul di sekitar lokasi kejadian untuk melihat Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan maut tersebut.”Saya baru mau pulang, lihat kenapa rami rami tau nya ada orang kena tabrak kereta. Nggak tau tadi kenapa bisa kena tabrak, ” ungkap teguhInformasi yang dihimpun kedua jenazah telah dievakuasi oleh petugas. Kemudian untuk kendaraan nya telah disisikan di pingir rel kereta api. Sementara itu, Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Herman Ahiri membenarkan adanya dua pria tewas tertabrak kereta api di perlintasan Desa Kebon, diketahui keduanya tertabrak setelah melayat kerabatnya meninggal”Ya benar ada dua pria tewas tertabrak kereta api di Desa kebon, Kecamatan saling. Domisilinya warga Desa Seguring kecil, Kecamatan Tebing Tinggi. Keterangan yang kami terima kedua korban habis melayat kerabatnya meninggal, pulang kerumahnya, melintas rel kereta api tanpa palang pintu, kemungkinan korban tidak mendengar, ” jelas Kapolsek Tebing Tinggi. (Red)

  • Pelantikan Dan Pengukuhan KONI Kota Pagaralam Yang Di Ketuai Oleh Angga Semson Diannoto, Periode 2025-2029

    Pelantikan Dan Pengukuhan KONI Kota Pagaralam Yang Di Ketuai Oleh Angga Semson Diannoto, Periode 2025-2029

    PAGARALAM – Wali Kota Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah menghadiri pengukuhan dan pelantikan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pagar Alam periode 2025-2029, yang diketuai Angga Semson Diannoto, bertempat di gedung serbaguna Villa dan Hotel Favour Tanjung Are, Sabtu (26/07/2025).

    Pada sambutannya, Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah mengucapkan selamat bertugas kepada ketua dan seluruh pengurus KONI Kota Pagar Alam yang telah dilantik.”KONI merupakan kehidupan dari semua cabang olahraga, kita semua berharap bekerjalah dengan hati, ukir prestasi untuk olahraga Kota Pagar Alam lebih baik lagi” ungkap Wali Kota.

    Wali Kota Ludi Oliansyah berharap kepengurusan KONI Kota Pagar Alam yang baru ini, dapat merangkul dan berjalan dengan lurus dalam mendukung program Pemerintah Kota Pagar Alam dibidang olahraga, serta dapat mengharumkan nama baik Kota Pagar Alam, tingkat Provinsi maupun Nasional.

    Pada acara ini juga turut dihadiri oleh Ketua Harian KONI Sumsel H M.Aliandra Pati Gantada, Sekretaris Umum KONI Sumsel H.Tubagus Sulaiman, Pj Sekda Pagar Alam Dahnial Nasution, Unsur Forkopimda, Ka. OPD Pagar Alam, Instansi Vertikal, Ka. OKP Pagar Alam, Pengurus Cabor dan Anggota KONI Pagar Alam yang dilantik. (RT)

  • Kepergok Curi Sawit, Pria ini Dibekuk Aparat

    Kepergok Curi Sawit, Pria ini Dibekuk Aparat

    PALI — Unit Reskrim Polsek Talang Ubi di bawah jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di areal perkebunan milik PT. Surya Bumi Agrolanggeng, tepatnya di Divisi IV Blok 25, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

    Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif petugas setelah menerima laporan pada Sabtu dini hari, 26 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

    “Petugas keamanan perusahaan yang sedang patroli melihat dua orang pelaku sedang memuat tandan buah sawit ke dalam gerobak kayu. Saat hendak diamankan, satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian,” ujar AKP Ardiansyah.

    Pelaku yang diamankan diketahui bernama Ardiansya alias Ancai (31), warga Dusun IV Desa Simpang Tais, yang kini telah ditahan di Polsek Talang Ubi guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 32 tandan buah sawit, satu set alat egrek sepanjang 12 meter, dan satu buah gerobak kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Nilai kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp2.700.000.Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan pada pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan.Menanggapi keberhasilan pengungkapan tersebut, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. memberikan apresiasi atas kinerja sigap yang ditunjukkan jajaran Polsek Talang Ubi.

    “Kejahatan terhadap hasil kekayaan alam seperti sawit merupakan bentuk kerugian nyata bagi perusahaan dan negara. Polres PALI berkomitmen memberikan rasa aman bagi seluruh pelaku usaha di wilayah hukum kami. Kami juga tidak akan ragu menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang mengganggu stabilitas sektor perkebunan,” tegas AKBP Yunar sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Talang Ubi.

    Lebih lanjut, Kapolres PALI juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menjaga kondusifitas wilayah, termasuk melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.

    “Saat ini,kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkas AKP Ardiansyah. (RAK)