LAHAT, seputartv.com – Dawam, S.H Bin H.M.Noer (62) mantan asisten 1 Pemkot Pagaralam merasa berang, kenapa tidak ! sebidang lahan tanah miliknya tanpa sepengetahuan dan izin dirinya ternyata kini telah berpindah hak kepemilikan dengan cara dijual oleh orang.
Menurut Dawam, pada Bulan September 2009 silam dirinya membeli sebidang tanah belukar di Wilayah Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan dari seseorang bernama Siti Hadisah dengan bukti Surat Perjanjian Jual Beli disertai dengan para saksi baik pihak penjual maupun pembeli serta para saksi batas objek tanah yang dimaksud.
Setelah sebidang tanah tersebut menjadi miliknya, selanjutnya tanah atau lahan itu ia mandatkan kepada seseorang yang ia percayai berinisial GS untuk di jaga dan di manfaatkan buat bercocok tanam.
Namun dalam beberapa bulan terakhir diketahui ternyata lahan tersebut telah menjadi milik orang lain dengan cara dijual oleh GS kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan izin dari dirinya, bahkan saat ini diduga lahan tersebut telah dijual kembali dan menjadi milik sebuah perusahaan bernama PT. Primanaya Group yang bergerak dibidang sektor energi, pertambangan batubara, properti dan infrastruktur.
” Saya kaget tiba – tiba lahan milik saya kini telah berubah status kepemilikannya, sementara saya sendiri tidak perna melakukan transaksi jual beli kepada pihak mana pun sementara dokumen ketika sebidang tanah tersebut saya beli saat ini masih berada di tangan saya sejak tahun 2009 silam,” ungkap Dawam kepada Tim Media seputartv.com pada Minggu (02/03/2026).
Ditambahkannya, saat ini ia telah berkoordinasi dengan pihak Kuasa Hukum yang telah ia tunjuk untuk melakukan upaya hukum agar Hak Kepemilikan dari lahan tanah tersebut kembali menjadi miliknya dan terhadap para pihak yang telah memperjual belikan tanah yang di maksud tanpa seizinya agar segera dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan Hukum.
” Untuk jelasnya atau langka hukum apa yang akan dilakukan kedepannya, silakan berkomunikasi dengan tim Penasehat Hukum saya. Mereka lah nantinya yang akan melakukan gugatan maupun upaya hukum kepada para pihak terkait,” jelas Dawam. (Tim)





