Bulan: Februari 2026

  • Kantor DLH Lubuklinggau Digeledah Jaksa, Dokumen Hilang, Kok Bisa ?

    Kantor DLH Lubuklinggau Digeledah Jaksa, Dokumen Hilang, Kok Bisa ?



    LUBUKLINGGAU, seputartv.com  — Aroma busuk dugaan korupsi di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau kian menyengat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akhirnya turun tangan langsung dengan menggeledah Kantor DLH yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Sumatra Selatan, Selasa (3/2/2026).

    Penggeledahan ini bukan isapan jempol.
    Langkah tegas aparat penegak hukum tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Nomor: Print-01/L.6.11/Fb.1/01/2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor: 18/Pidsus-Geledah/2026/PN Lubuklinggau, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan DLH Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
    Operasi penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuklinggau, Willy Pramuria Ronaldo, bersama tim penyidik. Fakta ini disampaikan secara terbuka oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdani, kepada awak media.

    “Penggeledahan ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik terkait sejauh mana keseriusan Kejaksaan dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan DLH,” tegas Armein.

    Penggeledahan berlangsung cukup lama, sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.45 WIB. Namun, proses tersebut justru mengungkap kejanggalan serius. Sejumlah dokumen penting tidak ditemukan di lokasi, memunculkan dugaan kuat adanya upaya penghilangan barang bukti.

    Pihak Kejari menyatakan dokumen-dokumen tersebut diduga hilang, baik secara sengaja maupun tidak, dan akan menjadi fokus penelusuran lanjutan.

    Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa perkara ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi mengarah pada kejahatan terstruktur.
    Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan dua boks besar berisi dokumen penting serta satu unit CPU, yang diyakini memiliki keterkaitan langsung dengan aliran dan pengelolaan anggaran DLH.

    Hingga berita ini diturunkan, Kejari Lubuklinggau menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret pihak-pihak lain yang bertanggung jawab, termasuk oknum pejabat yang terlibat.

    Publik kini menanti langkah lanjutan Kejaksaan. Apakah pengusutan ini akan benar-benar membongkar borok korupsi di DLH hingga ke akar-akarnya, atau justru berhenti di tengah jalan. Kejari Lubuklinggau diuji: berani tuntaskan, atau tenggelamkan

  • Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Belasan Milyar Mandek, Ada Apa ?

    Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Belasan Milyar Mandek, Ada Apa ?

    MUSI RAWAS, seputartv com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2023 kembali menjadi sorotan publik.

    Perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tersebut sebelumnya telah memasuki tahap ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada April 2025 lalu, guna menghitung potensi kerugian negara.

    Kasipidsus Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo, kala itu menyampaikan bahwa ekspose dilakukan sebagai bagian dari koordinasi penyidik dengan BPKP untuk menentukan nilai kerugian negara yang akan menjadi dasar penetapan tersangka.

    Namun, hingga memasuki tahun 2026, perkembangan kasus ini dinilai stagnan dan tidak menunjukkan kejelasan hukum.

    Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran pengadaan seragam sekolah tersebut mencapai Rp11,6 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas dan dana alokasi umum (DAU) APBN, dengan rincian:

    Seragam SD (APBD): 12.906 pcs – Rp3,87 miliar
    Seragam SMP (APBD): 9.118 pcs – Rp2,73 miliar
    Seragam SD (DAU APBN): 6.666 pcs – Rp1,99 miliar
    Seragam SMP (DAU APBN): 10.000 pcs – Rp3 miliar

    Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel barang, ditemukan indikasi kuat pelanggaran spesifikasi teknis serta dugaan kelebihan pembayaran (mark up).

    Penyidik Kejari Musi Rawas juga telah memeriksa 30 orang saksi, terdiri dari 26 saksi dari Disdik dan 4 saksi dari BPKAD.

    Meski demikian, hingga kini belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Musi Rawas berdalih masih menunggu hasil audit resmi untuk memastikan nilai kerugian negara. Situasi ini menuai kritik tajam dari aktivis antikorupsi setempat.

    Tommy Jpisa, Aktivis Musi Rawas, mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara yang telah berjalan sejak 2023 tersebut.
    “Ini kasus sudah lama. Penggeledahan sudah, saksi sudah puluhan dipanggil, ekspose dengan BPKP juga sudah dilakukan. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Sekarang sudah tahun 2026, kasus ini seolah hilang ditelan alam,” tegas Tommy.

    Ia menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Musi Rawas.

    Tommy juga mendesak Kejari Musi Rawas untuk bersikap transparan dan profesional, serta segera menuntaskan perkara tersebut dengan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila unsur pidana telah terpenuhi.

    Sebagaimana diketahui, perkara ini berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Publik kini menunggu: apakah kasus ini benar-benar akan dituntaskan, atau justru dibiarkan menguap tanpa kepastian hukum. (SMSI Musi Rawas)

  • 26 Personel BNNK Empat Lawang Terima Piagam Penghargaan, Perkuat komitmen P4GN

    26 Personel BNNK Empat Lawang Terima Piagam Penghargaan, Perkuat komitmen P4GN



    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Sebanyak 26 orang personel Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang menerima sertipikat piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan peran aktif mereka dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah.

    Pemberian penghargaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Empat Lawang, Andi Kurniawan, S.Sos, dan diikuti seluruh jajaran personel BNNK Empat Lawang.

    Penghargaan ini menjadi wujud pengakuan institusi atas loyalitas, kerja keras, serta komitmen personel dalam menyukseskan program strategis nasional pemberantasan narkoba.

    Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Nomor B/1070/XII/KA/TU.00/2025 tentang penetapan Koordinator Wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan, di mana Kepala BNNK Empat Lawang ditunjuk sebagai Koordinator P4GN Wilayah Kabupaten Lahat.

    Dalam sambutannya, Andi Kurniawan menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi nyata seluruh personel.


    “Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi institusi atas dedikasi, loyalitas, dan kerja keras seluruh personel BNNK Empat Lawang.


    Keberhasilan program P4GN tidak lepas dari soliditas dan semangat kerja kita bersama,” ujar Andi Kurniawan.

    Ia juga menyampaikan bahwa personel BNNK Empat Lawang telah berperan aktif mendukung berbagai program strategis, seperti Deklarasi Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba), Launching Unit Layanan Terpadu (ULT) P4GN Kabupaten Lahat, hingga dukungan persiapan RSUD Tanjung Tebat Lahat sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk layanan rehabilitasi inap bagi penyalahguna narkoba.

    “Sinergi lintas wilayah ini sangat penting agar upaya pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi narkoba dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.


    Melalui kegiatan ini, diharapkan motivasi dan profesionalisme personel semakin meningkat, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mendukung terwujudnya Indonesia Bersinar melalui pendekatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, serta rehabilitasi yang humanis dan berkelanjutan.(Red)

  • Perkuat Program P4GN, BNNK Empat Lawang Beri Penghargaan Ke Tiap Personel

    Perkuat Program P4GN, BNNK Empat Lawang Beri Penghargaan Ke Tiap Personel



    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang memberikan penghargaan kepada seluruh personelnya sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan peran aktif dalam mendukung pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kabupaten Lahat.


    Kegiatan pemberian penghargaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Empat Lawang, Andi Kurniawan, S.Sos, dan diikuti oleh seluruh personel BNNK Empat Lawang

    Penghargaan ini menjadi wujud pengakuan institusi atas loyalitas, kerja keras, serta komitmen personel dalam menyukseskan program strategis nasional di bidang pemberantasan narkoba.


    Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala BNNP Sumatera Selatan Nomor B/1070/XII/KA/TU.00/2025 tentang penetapan Koordinator Wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.

    Dalam surat tersebut, Kepala BNNK Empat Lawang ditunjuk sebagai Koordinator P4GN Wilayah Kabupaten Lahat.


    Dalam sambutannya, Andi Kurniawan menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi nyata personel dalam mendukung berbagai program P4GN lintas wilayah.


    Ia menilai, keberhasilan program tidak terlepas dari soliditas dan semangat kerja seluruh jajaran.

    Beberapa program strategis yang mendapat dukungan penuh dari personel BNNK Empat Lawang di antaranya Deklarasi Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba), Launching Unit Layanan Terpadu (ULT) P4GN Kabupaten Lahat, serta dukungan persiapan RSUD Tanjung Tebat Lahat sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk layanan rehabilitasi inap bagi penyalahguna narkoba.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan motivasi dan profesionalisme personel semakin meningkat, sekaligus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program P4GN secara berkelanjutan di Kabupaten Lahat dan sekitarnya.

    BNNK Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya nasional mewujudkan Indonesia Bersinar melalui pendekatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, serta rehabilitasi yang humanis dan berkelanjutan.(Red)

  • Dua Pelaku Ranmor Di Pali Dibekuk, Tak Lama Usai Dua Jam Beraksi

    Dua Pelaku Ranmor Di Pali Dibekuk, Tak Lama Usai Dua Jam Beraksi



    PALI, seputartv com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi didepan rumah ibadah,tak luput dari perhatian aparat Kepolisian.

    Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bergerak cepat dan berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya berselang dua jam setelah kejadian.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 1 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di depan Masjid Atohirin, Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
    Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya untuk menunaikan salat Isya. Namun usai ibadah,kendaraan yang ditinggalkan sudah lenyap digondol pelaku.

    Sepeda motor yang dicuri yakni Honda Fit S warna hitam tanpa bodi, bernomor polisi BG 6339 DL, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta,merasa dirugikan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab.

    Tak menunggu lama,sekitar pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial YJ (30) dan P (33) di wilayah hukum Polsek Penukal Abab. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan.
    Kedua pelaku langsung digiring ke Mapolsek Penukal Abab guna menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan, terlebih yang meresahkan masyarakat.

    “Polres PALI berkomitmen penuh memberantas tindak pidana, khususnya curanmor. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan tegas. Kejahatan tidak akan kami toleransi,” tegas AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,disampaikan oleh AKP Dedy Kurnia.

    Kapolsek Penukal Abab menambahkan,keberhasilan pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja responsif personel dilapangan serta bentuk kehadiran nyata Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    “Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku,melengkapi berkas penyidikan,serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,”ujar AKP Dedy Kurnia.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kita mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan,serta tidak ragu untuk melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar,”pungkas Kapolsek Penukal Abab saat diwawancarai Ketua Pokja Polres PALI Bang Akbar.