LUBUKLINGGAU, seputartv.com — Pekerjaan Peningkatan Jalan Kenanga II, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, dengan nilai fantastis Rp19.888.898.468,40, yang dilaksanakan oleh PT Sukses Abadi Kontrindo, kini menuai sorotan keras. Proyek yang dibiayai dari uang rakyat ini diduga kuat menyimpan banyak persoalan teknis di lapangan.
PT Sukses Abadi Kontrindo diketahui beralamat di Gang Kelinci RT 2 RW 1 IB 1, Palembang, Sumatera Selatan. Namun, hasil pekerjaan di lapangan justru menimbulkan kekecewaan dan tanda tanya besar terkait kualitas serta pengawasannya.
Gorong-gorong “Menggunung”, Jalan Bergelombang dan Menyempit
Dari pantauan lapangan, ditemukan fakta mencolok. Gorong-gorong atau box culvert dibuat menggunung, sehingga sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan, baik di Jalan Kenanga maupun akses keluar-masuk gang permukiman.
Publik mempertanyakan, mengapa tidak dibuat rata seperti kondisi semula? Alih-alih meningkatkan kualitas jalan, proyek ini justru menimbulkan permukaan jalan bergelombang, bahkan terkesan menyempit, bukan melebar sebagaimana tujuan proyek peningkatan jalan.
U-Ditch Dipasang Tanpa Lubang Aliran Air, Terancam Genangan
Masalah lain yang tak kalah fatal, pemasangan U-ditch diduga tanpa lubang inlet untuk mengalirkan air dari badan jalan ke drainase. Kondisi ini dikhawatirkan akan menyebabkan genangan air di badan jalan, terutama saat hujan, yang pada akhirnya mempercepat kerusakan jalan.
Pertanyaannya, apakah desain dan pelaksanaan benar-benar mengacu pada perencanaan teknis, atau hanya sekadar mengejar penyelesaian fisik tanpa memperhatikan fungsi?
Kekuatan Penutup U-Ditch Dipertanyakan
Selain itu, kekuatan penutup U-ditch juga menjadi sorotan.
Hingga kini tidak ada kejelasan apakah penutup tersebut telah diperhitungkan untuk menahan beban kendaraan berat. Jika tidak sesuai spesifikasi, kondisi ini jelas membahayakan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Pemasangan Tidak Lurus, Diduga Tanpa Alat Ukur
Fakta lain di lapangan menunjukkan pemasangan U-ditch tidak lurus dan naik-turun, mengindikasikan bahwa pada saat pemasangan diduga tidak menggunakan alat ukur standar seperti waterpass maupun theodolite.
Ini memperkuat dugaan lemahnya pelaksanaan teknis di proyek bernilai hampir Rp20 miliar tersebut.
Ironisnya, temuan di lapangan juga mengungkap bahwa pekerjaan teknis lapangan hanya dipercayakan kepada satu tukang bernama SAPAR, yang diduga bukan tenaga ahli konstruksi sebagaimana disyaratkan dalam proyek skala besar.
Dinas PU Dipertanyakan, APH Diminta Turun Tangan
Kondisi ini secara otomatis menyeret Dinas Pekerjaan Umum Kota Lubuklinggau ke dalam sorotan publik.
Di mana fungsi pengawasan? Bagaimana mungkin proyek bernilai puluhan miliar rupiah bisa berjalan dengan kualitas yang diduga jauh dari standar?
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit teknis dan penelusuran anggaran.
Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi penyimpangan, mark-up, atau tindak pidana korupsi, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Uang rakyat bukan untuk proyek asal jadi. Jika dugaan ini terbukti, maka kontraktor, oknum pengawas, hingga pihak-pihak terkait di Dinas PU harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Publik kini menunggu sikap tegas dari pemerintah daerah dan APH. Jangan sampai proyek infrastruktur hanya menjadi ladang bancakan, sementara masyarakat menerima jalan bergelombang dan drainase bermasalah.
Bulan: Februari 2026
-

Diduga Bermasalah, Pembangunan Gorong – Gorong Belasan Miliar Di Lubuklinggau Disorot Tajam
-

Curi Sepeda Motor Dirumah Warga, Pemuda Di Pali Dibekuk Petugas
PALI, seputar TV.com — Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Air Ritam Barat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Dalam pengungkapan tersebut,petugas mengamankan seorang tersangka berinisial U.W. (39) beserta barang bukti kendaraan milik korban.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 17.56 WIB, di depan rumah korban Al (25) di Desa Air Ritam Barat.
Saat hendak keluar rumah, korban mendapati sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG 2344 BBB yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak berada di tempat.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Penukal Abab.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/14/II/2026/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel, Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah hukum Polsek Penukal Abab.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru milik korban.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Penukal Abab dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres PALI dalam memberantas kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,”tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.
Sementara itu,Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan patroli guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Penukal Abab,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Penukal Abab untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,”pungkasnya.
-

Pasca ditahannya Pelaku Pelecehan, Ini Reaksi Keluarga Korban
PAGARALAM,seputartv.com – Pasca ditetapkannya status terduga pelaku pelecehan yang melibatkan oknum Kepala Kantor Pos Kota Pagaralam berinisial UB menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Satreskrim Polres Pagaralam pada jumat (06/02/2026), pihak keluarga korban pun angkat bicara terkait perkembangan kasus tersebut.
Wahyu paman korban menggungkapkan rasa leganya atas telah ditahannya pelaku yang dianggapnya telah melecehkan harkat martabat keponakannya sebagai seorang perempuan, ia pun berterima kasih kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal Khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Pagaralam yang telah secara maksimal menangani kasus ini secara profesional dengan mengedepankan rasa keadilan bagi korban.
“Dengan telah ditetapkannya terduga pelaku menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, kami merasa lega bahwa kasus ini kini berjalan sesuai dengan apa yang kami harapkan. Terima kasih juga kami sampaikan kepada segenap jajaran Satreskrim khususnya Unit PPA Polres Pagaralam atas dedikasi yang telah diberikan, semoga kedepan jangan ada lagi peristiwa seperti ini karena perbuatan ini merupakan sebuah kejahatan moral yang sangat bertentangan dengan hukum agama mau pun hukum negara,” ungkapnya pada Minggu (08/02/2026).
Selain ucapan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Pagaralam, Wahyu juga menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu keponakannya (korban) dalam mendapatkan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
“Atas nama keluarga korban, kami menghaturkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam memperjuangkan hak keadilan bagi keponakan kami khususnya kepada tim Penasehat Hukum Sdr.Aditra Merfaiza dan Sdr.Oscar Harris dari Kantor Hukum A.O & Partner serta rekan – rekan Media yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu,” ungkap Wahyu kepada Media ini dengan penuh haru.
Wahyu pun berpesan, agar kiranya jika ada hal – hal seperti ini yang menimpa keluarga mana pun maka jangan takut bersikap dan mengambil tindakan dengan cara melaporkan peristiwa yang dialami kepada aparat kepolisian karena ia meyakini Polisi akan bertindak tegas dan profesional dengan segala prosedur yang mereka miliki. (Tim)
-

Kantor Hukum O.A & Partner Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Pagaralam
PAGARALAM, seputartv.com – Aditra Merfaiza, S.H dan Oscar harris, S.H, M.Kn dari Kantor Hukum O.A & Partner mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim Polres Pagaralam atas pengusutan kasus dugaan Pelecehan yang dialami kliennya berinisial RA.
Menurut Aditra dan Oscar, apresiasi ini patut mereka sampaikan karena jajaran Satreskrim khususnya Unit PPA Polres Pagaralam dinilai telah melaksanakan tugasnya secara profesional dengan dedikasi tinggi.
“Kita patut memberikan apresiasi kepada rekan – rekan Penyidik khususnya Unit PPA Satreskrim Polres Pagaralam, dimana pengusutan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum kepala kantor pos kota pagaralam terhadap klien kami telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada dan telah memenuhi hak keadilan bagi klien kami, ” ungkap Aditra dan Oscar kepada Media seputartv.com pada Minggu (08/02/2026).
Ditambahkannya, jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Pagaralam patut diacungi jempol dalam menangani perkara kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Kantor Pos Kota Pagaralam dimana proses Penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan dan tersangkanya sendiri telah di tahan di Mapolres Pagaralam.
“Kami selaku penasehat hukum korban berharap, kiranya kasus ini segera P21 dan secepatnya kasus ini dapat digelar ke meja persidangan agar semuanya jelas,” tambah Aditra Merfaiza dan Oscar Harris. (Tim)
-

Terduga Pelaku Pelecehan Pegawai Kantor Pos Pagaralam Resmi Tersangka Dan Ditahan
PAGARALAM, seputartv.com – Kasus dugaan Pelecehan yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Kantor Pos Kota Pagaralam berinisial UB terhadap Pegawainya sendiri berinisial RA, kini memasuki babak baru.
Peristiwa yang sempat viral dan menjadi buah bibir dikalangan masyarakat Kota Pagaralam ini kini semakin kian terang benderang, dimana proses hukum terhadap kasus ini mulai mengerucut dengan telah ditingkatkannya status Penyelidikan ke tahap Penyidikan oleh satreskrim Polres Pagaralam pada Jumat (06/02/2026).
Aditra Merfizah, S.H dan Oscar Harris, S.H, M.Kn selaku Kuasa Hukum korban menyampaikan, pihaknya melalui kliennya RA telah menerima Surat Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka terhadap terduga Pelaku berinisial UB dari Penyidik Satreskrim Polres Pagaralam pada Sabtu (07/02/2026).
“Kita selaku Kuasa Hukum hari ini telah menerima salinan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Satreskrim Polres Pagaralam melalui klien kami, alhamdulilah status terduga kini telah menjadi tersangka dan telah di tahan di Mapolres Pagaralam,” ungkap Aditra Merfaizah di dampingi Oscar harris Di kantornya kepada Media seputartv.com Sabtu (07/02/2026).
Ditambahkannya, selaku kuasa hukum pihaknya mengapresiasi langka yang telah dilakukan pihak Penyidik Satreskrim Polres Pagaralam atas ditingkatkannya status kasus ini dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan.
sementara itu hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pagaralam baik dari pihak satreskrim maupun Kasi Humas belum dapat memberikan staetmentnya ketika dikonfirmasi terkait telah ditetapkannya status terduga menjadi tersangka dan atas telah ditahannya terduga pelaku. (Tim)
