EMPAT LAWANG, seputar TV com – Adanya dugaan penyebaran fitnah terhadap Bupati Empat Lawang, Doktor H,Joncik Muhammad, memasuki babak hukum. Kuasa hukum Bupati resmi saat ini melaporkan akun Facebook Hendra LSM ke Polda Sumatera Selatan, Rabu (11/2/2026),
Akun Facebook Hendra LSM menyebar fitnah atas tudingan perselingkuhan dengan pejabat BKPSDM berinisial SA yang diposting di grup Facebook HBAcenter tanpa disertai bukti.
Dari pantauan redaksi seputartv.com , delapan orang tim kuasa hukum mendatangi SPKT Polda Sumsel dan memastikan laporan mereka telah diterima.
” Mereka menilai unggahan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan serangan sistematis yang berpotensi membentuk opini publik melalui narasi liar dan menyesatkan.
“Ini bukan kritik, ini pembunuhan karakter. Ada unsur kesengajaan dalam membangun persepsi publik melalui tuduhan tanpa dasar. Kami meminta penyidik mengusut tuntas, termasuk jejaring penyebaran informasinya,” tegas salah satu kuasa hukum kepada wartawan.
Postingan Hilang, Jejak Digital Dihapus
Tak lama setelah laporan resmi dilayangkan, jejak digital unggahan Hendra LSM di grup HBAcenter mendadak lenyap. Postingan yang semula tersebar luas itu terpantau dihapus sekitar pukul 15.33 WIB, memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghilangkan barang bukti digital.
Langkah penghapusan tersebut justru memperkuat kecurigaan publik bahwa konten yang disebarkan tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi melanggar hukum.
Admin Grup Disorot, Sensor Ketat Terendus, Sorotan tajam juga mengarah kepada admin grup HBAcenter yang diduga melakukan sensor ketat terhadap komentar-komentar kritis. Investigasi media menemukan sejumlah komentar dari akun Facebook Berita Lahat yang mempertanyakan mengapa unggahan bermuatan fitnah bisa lolos moderasi, namun tak kunjung disetujui admin sejak pukul 15.33 WIB hingga 19.57 WIB.
Praktik ini memunculkan dugaan adanya upaya sistematis untuk mengendalikan arus informasi, sekaligus melindungi penyebar konten bermasalah.
Klarifikasi Admin: Permintaan Maaf Bernada Gentar
Di tengah tekanan publik dan ancaman hukum, admin grup Inisial AS akhirnya menyampaikan permohonan maaf.
Ia mengaku kecolongan dan menyatakan tidak bermaksud menyebarkan informasi tidak benar. Namun, pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai upaya cuci tangan setelah persoalan bergulir ke ranah hukum.
Kuasa Hukum: Aparat Harus Ungkap Aktor Intelektual.
Kuasa hukum Bupati Empat Lawang menegaskan laporan ini tidak berhenti pada satu akun semata. Mereka mendesak aparat kepolisian menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam produksi, distribusi, dan amplifikasi konten fitnah tersebut.
“Kami minta penyidik mengungkap siapa aktor intelektual di balik penyebaran isu ini. Jangan hanya pelaku lapangan. Ini menyangkut marwah kepala daerah dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat Empat Lawang dan Sumatera Selatan untuk tidak terprovokasi, tidak ikut menyebarkan kabar bohong, serta lebih kritis dalam menerima informasi di media sosial.(RED)
Bulan: Februari 2026
-

Diduga Difitnah Tak Mendasar, Kuasa Hukum Bupati Empat Lawang Laporkan Akun Facebook Hendra LSM Ke Polda Sumsel
-

Gerakan Pemuda Demokrasi Desak Kejari Lubuk Linggau Tuntaskan Dugaan Korupsi APAR di Muratara
LUBUK LINGGAU, seputar TV.com — Sejumlah massa yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Demokrasi wilayah Musi Rawas, Lubuk Linggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara) menyampaikan tuntutan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Muratara.
Dalam pernyataan sikapnya, massa menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat serta menghambat terwujudnya kesejahteraan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Mereka mendesak Kejari Lubuk Linggau untuk bertindak serius, profesional, dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
Salah satu tuntutan yang disampaikan yakni agar Kepala Dinas PMD-PPA Kabupaten Muratara Tahun 2024 segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APAR.
Selain itu, massa juga meminta Kejari Lubuk Linggau menetapkan sejumlah kepala desa di Kabupaten Muratara sebagai tersangka selaku pengguna anggaran dana desa dalam pengadaan APAR tersebut.
Gerakan tersebut turut meminta penjelasan terbuka terkait proses penetapan harga APAR yang disebut mencapai Rp53.750.000 per desa. Mereka menilai perlu adanya transparansi guna memastikan tidak terjadi dugaan mark-up anggaran.
Tak hanya itu, massa mendesak Kejari Lubuk Linggau segera menangkap serta mempublikasikan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga menjadi penghubung dua tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan, yakni seorang kepala bidang dan pihak rekanan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lubuk Linggau, Armein, memberikan keterangan terkait keberadaan DPO yang dimaksud.
“Untuk saat ini yang bersangkutan (DPO) tidak hadir di persidangan. Jikalau di persidangan nanti DPO itu terbukti ada unsur tindak pidana korupsi, akan kami tetapkan,” ujar Armein saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan serta mendasarkan setiap penetapan tersangka pada alat bukti dan fakta persidangan.
Sementara itu, massa aksi juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas aliran dana dalam kasus tersebut guna memastikan secara jelas besaran kerugian negara.
Dalam tuntutannya, massa turut mempertanyakan dasar penerbitan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 112 Tahun 2023 yang berkaitan dengan kebijakan pengadaan tersebut. Mereka meminta agar Bupati Musi Rawas Utara, Sekretaris Daerah, serta Kepala Bagian Hukum turut diperiksa guna memperjelas proses kebijakan tersebut.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan APAR di Muratara masih berlanjut di Kejari Lubuk Linggau. -

Perkuat Tradisi Keagamaan, Ponpes Mambaul Gelar Pengajian Dan Tahlis Kubro
PALI, seputar TV.com — Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah sekaligus memperingati Hari Lahir (Harlah) 1 Abad Nahdlatul Ulama, Pondok Pesantren Mambaul Hikam Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, menggelar kegiatan Pengajian dan Tahlil Kubro Ruwahan, Selasa (10/2/2026) pukul 13.00 WIB.
Kegiatan keagamaan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ratusan jamaah dari Desa Prambatan dan sekitarnya. Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru, S.H., M.M. diwakili oleh Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama Provinsi Sumsel Dr. KH. Rosidin Hasan, M.Pd.I., sementara Bupati PALI diwakili H. Kamriadi, S.Pd., M.Si. Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten PALI H. Arpan, S.Ag., M.HI., Mustasyar PCNU Kabupaten PALI Drs. H. Sumarjono, PWNU Sumatera Selatan KH. Hendra Zainuddin Al Qodri, M.Pd.I., Ketua Yayasan Ponpes Mambaul Hikam Dr. KH. M. Erlin Susri, S.Sos.I., M.Pd.I., serta Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H.
Rangkaian kegiatan berlangsung khidmat, diawali dengan pembukaan dan pembacaan Al-Fatihah, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hubbul Wathon, dilanjutkan tahlil dan istighosah kubro, sambutan para tokoh, ceramah agama oleh KH. Hendra Zainuddin Al Qodri, M.Pd.I., doa bersama, hingga penutup.
Kegiatan berakhir pada pukul 16.45 WIB dalam situasi aman, tertib, dan kondusif, dengan pengamanan personel Polsek Penukal Abab yang dipimpin Kanit Binmas AIPTU Zeni Irwanto, Bhabinkamtibmas BRIGPOL Arwansyah, serta BA Unit Reskrim BRIPDA Rahmad Ramadhoni.
Secara substansial, kegiatan ruwahan ini menjadi sarana memperkuat nilai spiritual, menjaga tradisi keagamaan, serta memperkokoh ukhuwah Islamiyah dan kebersamaan masyarakat menjelang Ramadhan. Selain itu, momentum peringatan 1 abad Nahdlatul Ulama menjadi refleksi kontribusi organisasi keagamaan dalam pembangunan peradaban dan kehidupan sosial kemasyarakatan.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H., menyampaikan bahwa Polri mendukung penuh kegiatan keagamaan yang memperkuat persatuan masyarakat.
> “Kegiatan keagamaan seperti pengajian dan tahlil kubro ini merupakan bagian penting dalam menjaga nilai spiritual, persatuan, dan stabilitas sosial masyarakat. Polri, khususnya Polres PALI, akan terus hadir memberikan pengamanan dan himbauan kamtibmas agar setiap kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, terutama menjelang Bulan Suci Ramadhan,” ujar Kapolsek menyampaikan pesan Kapolres PALI.
Ia juga menegaskan bahwa sinergitas antara ulama, pemerintah, dan aparat keamanan merupakan fondasi penting dalam menjaga ketertiban serta memperkuat kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat di Kabupaten PALI.
“Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan nilai-nilai kebersamaan, tradisi keagamaan, dan semangat pengabdian kepada masyarakat dapat terus terjaga dalam menyongsong Ramadhan serta membangun kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan berkeadaban,”pungkasnya. -

Gempal Kritik Iuran Pelepasan Siswa SMPN 1 Lubuklinggau, Dinilai Pungutan Berkedok Sumbangan
LUBUKLINGGAU, seputartv.com — Kebijakan iuran kegiatan pelepasan siswa kelas IX SMP Negeri 1 Kota Lubuklinggau tahun ajaran 2025/2026 menuai kritik. Gerakan Pemuda Kawal Linggau (Gempal) menilai penarikan dana sebesar Rp100.000 per siswa tersebut berpotensi melanggar aturan dan memberatkan orang tua.
Ketua Gempal, Rah Jainal HR, menyebut kebijakan tersebut tidak bisa dibenarkan, terlebih karena nominal iuran telah ditentukan dan diedarkan melalui surat persetujuan kepada wali murid. Menurutnya, hal itu sudah masuk kategori pungutan wajib, bukan lagi sumbangan sukarela.
“Sekolah negeri dan komite sekolah tidak punya kewenangan memungut biaya, termasuk untuk kegiatan perpisahan. Jika jumlahnya ditentukan, itu jelas pungutan dan bertentangan dengan regulasi,” kata Rah Jainal, Senin (9/2/2026).
Ia menegaskan, larangan pungutan di sekolah negeri telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi pendidikan. Di antaranya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang membatasi peran komite hanya pada penggalangan sumbangan sukarela tanpa nominal dan batas waktu tertentu.
Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 juga secara jelas melarang satuan pendidikan dasar yang dikelola pemerintah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Bahkan, Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2023 kembali menegaskan bahwa kegiatan wisuda, perpisahan, atau pelepasan siswa tidak boleh dijadikan alasan penarikan biaya wajib dari orang tua.
Rah Jainal menilai kegiatan pelepasan siswa seharusnya dilaksanakan secara sederhana dan berorientasi pada nilai edukatif, bukan menjadi ajang seremonial yang berujung pada beban finansial wali murid.
“Esensi perpisahan itu kebersamaan dan penghargaan, bukan kemewahan. Jangan sampai kegiatan sekolah justru menyulitkan orang tua, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Gempal mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau untuk segera turun tangan, mengevaluasi kebijakan sekolah, serta memberikan teguran tegas agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
“Kami minta Disdikbud bertindak tegas. Sekolah negeri harus steril dari pungutan terselubung. Pendidikan jangan dijadikan beban tambahan bagi masyarakat,” tutupnya -

Warga Keluhkan Sulitnya Cetak KTP di Empat Lawang, Petugas: Blanko Habis
EMPAT LAWANG, seputartv.com – Keluhan terhadap kualitas pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Empat Lawang kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah warga mengaku kesulitan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui jalur resmi dengan alasan klasik yang terus berulang: blangko habis.
Salah satu warga yang menyampaikan aduan pada Senin (09/02/2026) menuturkan bahwa setiap kali hendak mencetak KTP, petugas kerap menyampaikan alasan kehabisan blangko. Kondisi tersebut dinilai sudah menjadi pemandangan sehari-hari bagi masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan.
“Kami setiap mau cetak KTP selalu dibilang blangko habis. Seolah-olah memang sulit sekali mengurus KTP lewat jalur resmi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, warga tersebut juga mengeluhkan sulitnya mengakses antrean online yang seharusnya menjadi solusi pelayanan tertib dan transparan. Alih-alih mempermudah, sistem tersebut justru dinilai menyulitkan masyarakat.
Di tengah sulitnya pelayanan resmi, muncul dugaan serius terkait adanya jalur tidak resmi yang justru berjalan lebih cepat. Warga menyebut praktik percaloan masih marak dan diduga mampu memuluskan proses pencetakan KTP dalam waktu singkat.
“Ada yang bilang kalau lewat calo, KTP bisa langsung jadi. Ada juga yang bilang harus pakai bekingan orang kuat. Biayanya bervariasi, ada yang Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” bebernya.
Kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Warga yang berupaya patuh pada prosedur resmi justru merasa dipersulit, sementara jalur belakang diduga berjalan tanpa hambatan.
Masyarakat pun berharap adanya evaluasi serius dan peningkatan kualitas pelayanan di Disdukcapil Empat Lawang agar praktik-praktik yang merugikan publik tidak terus berulang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Empat Lawang saat dikonfirmasi terkait keluhan blangko KTP yang sering habis, hanya menyampaikan keterangan singkat.
“Siap lagi ado di kantor,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait dugaan praktik percaloan yang disampaikan oleh warga.
