Bulan: Januari 2026

  • Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas, Ada Apa?

    Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas, Ada Apa?



    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Pemerintah Kota Lubuk Linggau resmi melarang seluruh kendaraan angkutan batu bara melintas di jalan umum wilayah Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan. Larangan tersebut ditegaskan melalui razia gabungan yang digelar pada Rabu malam, 7 Januari 2026, di Terminal Petanang.

    Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi angkutan batu bara yang masih nekat melintas di jalan umum. Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.1/004/Instruksi/Dishub/2025 yang mewajibkan angkutan batu bara menggunakan jalan khusus sejak 1 Januari 2026.

    “Sejak tanggal 1 Januari 2026, seluruh kendaraan angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus dan dilarang menggunakan jalan umum. Jika masih melanggar, akan kami tindak tegas dengan tilang hingga penahanan kendaraan,” tegas Rachmat Hidayat saat memimpin razia.

    Dalam razia tersebut, tim gabungan memergoki satu unit truk angkutan batu bara bernomor polisi BD 8259 CA yang melintas dari Provinsi Jambi menuju Provinsi Bengkulu. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui membawa muatan melebihi ketentuan, dari batas maksimal 24 ton menjadi 32 ton.

    “Ini jelas over kapasitas dan sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Wali Kota kepada awak media.

    Razia angkutan batu bara ini melibatkan unsur TNI, Polri, serta instansi terkait. Turut mendampingi Wali Kota dalam kegiatan tersebut, Kapolres Lubuk Linggau Adithia Bagus Arjunadi, Dandim 0406/Lubuk Linggau Letkol Inf Danny Steven Surbakti, Sekda Kota Lubuk Linggau, serta Kepala Dinas Perhubungan.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa hingga Kamis pagi, 8 Januari 2026, pihaknya telah menahan sekitar 40 unit kendaraan angkutan batu bara di Terminal Tipe B Petanang.

    “Ada sekitar 40 kendaraan angkutan batu bara yang saat ini kami tahan di Terminal Petanang,” ujarnya.

    Di akhir keterangannya, Wali Kota Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan kepada petugas apabila melihat kendaraan angkutan batu bara yang masih melintas di jalan umum wilayah Kota Lubuk Linggau.(RAD)