Empat Lawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang bersama personel gabungan melakukan penindakan di sebuah kafe remang-remang yang berlokasi di Kelurahan Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 83 orang, terdiri dari 55 orang laki-laki dan 28 orang perempuan. Dari hasil pemeriksaan awal, sebanyak 33 orang dinyatakan positif setelah dilakukan tes urine.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, didampingi Kasat Narkoba IPTU Purnama Mentari, menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di kafe tersebut yang diduga kerap menjadi tempat penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami langsung menurunkan tim gabungan untuk melakukan razia dan pemeriksaan di lokasi,” ujar AKBP Abdul Aziz.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras berbagai merek dan jenis sebanyak 177 botol, serta narkotika yang diduga jenis ekstasi sebanyak 4 butir. Selain itu, turut diamankan 9 unit mobil dan 29 unit sepeda motor yang berada di lokasi saat razia berlangsung.
Diketahui, kafe tersebut juga menghadirkan seorang Disc Jockey (DJ) yang didatangkan dari Kabupaten Muara Enim, sehingga menarik banyak pengunjung hingga larut malam.
Saat ini, seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Empat Lawang untuk pendalaman peran masing-masing, termasuk kemungkinan adanya pengedar maupun penyalahguna narkoba.
Kapolres Empat Lawang menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan minuman keras ilegal.
“Tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Empat Lawang,” tegasnya.(RDP)
Bulan: Januari 2026
-

Pesta Ilegal Di Empat Lawang Dihentikan, Puluhan Pengunjung Positif Narkoba
-

Kapolres PALI Himbau Warga Tenang dan Tidak Terprovokasi Dengan Tragedi Desa Ibul
PALI, seputartv.com – Warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), digemparkan oleh peristiwa berdarah yang terjadi pada Rabu malam (21/1/2026).
Dalam insiden tersebut,dua warga setempat berinisial ED dan DD ditemukan meninggal dunia,sehingga memicu perhatian luas dari masyarakat.
Menanggapi kejadian itu, jajaran Kepolisian Resor PALI bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap secara terang peristiwa yang menewaskan dua korban tersebut.
Aparat kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres PALI,menyampaikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat,agar tetap menjaga ketenangan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Sungai Ibul dan Kabupaten PALI pada umumnya, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Saat ini kami sedang bekerja keras secara profesional untuk mengungkap peristiwa ini secara jelas dan tuntas,” ujar Kapolres PALI, Kamis (22/1/2026).
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berdoa serta mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian.
“Sekecil apa pun informasi yang diperoleh masyarakat, kami harapkan dapat disampaikan kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami terima dengan baik dan kami tindak lanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut,AKBP Yunar menegaskan komitmen Polres PALI dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa pandang bulu,sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga.
Menutup pernyataannya,Kapolres PALI kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan aparat keamanan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
@“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing, agar situasi tetap aman dan kondusif. Jangan mudah terpengaruh oleh isu-isu yang dapat memperkeruh keadaan,” pungkasnya.(RAB) -

Modus Lancarkan Ternak Ayam, Tiga Pemuda Di Pali Digelandang Aparat
PALI, seputartv.com – Kepolisian Sektor Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), membongkar praktik penggelapan ayam dengan modus memanfaatkan kepercayaan korban.
Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri dugaan kejahatan yang dilakukan secara berulang dan melibatkan lebih dari satu pelaku,termasuk pihak penadah.
Peristiwa tersebut terjadi di Pasar Kalangan Desa Tanah Abang Utara,Kecamatan Tanah Abang, pada Selasa, 13 Januari 2026.
Korban, Ita Puspita Sari (38), seorang wirausaha ayam potong, menjadi sasaran penggelapan yang dilakukan oleh orang yang sehari-hari bekerja bersamanya.
Penyelidikan mengungkap, pelaku utama dengan sengaja mengambil ayam milik korban dan menyembunyikannya kedalam ember hitam sebelum dikeluarkan dari lokasi.
Aksi itu diketahui bukan pertama kali dilakukan.
Dari pengakuan saksi dan hasil pemeriksaan, pelaku telah berulang kali melakukan penggelapan dengan pola yang sama.
“Ini bukan kejahatan spontan,melainkan dilakukan secara sistematis dan berulang.Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pekerja untuk melancarkan aksinya,”ungkap Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., Rabu (21/1/2026).
Dalam satu hari kejadian, korban mengalami kerugian Rp840 ribu akibat hilangnya 11 ekor ayam.
Namun hasil pendalaman penyidik menunjukkan total kerugian yang dialami korban setelah diakumulasikan dari kejadian sebelumnya mencapai lebih dari Rp30 juta.
Tidak berhenti pada pelaku utama,Polisi juga berhasil mengungkap adanya peran pihak lain,yang ikut membantu dan menampung hasil kejahatan tersebut.
Ayam-ayam hasil penggelapan itu,dijual kepada seorang pedagang yang kini turut ditetapkan sebagai tersangka penadahan,berbekal laporan polisi dan rangkaian penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang bergerak cepat mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda, termasuk di luar wilayah Kabupaten PALI.
“Seluruh tersangka kini telah kita amankan,dan menjalani proses hukum,”kita Kanit Reskrim PolseknTanah Abang Ipda Surya.
Sementara itu,saat Ketua Pokja Polres PALI Bang Akbar mencoba Mengkonformasi ke Kapolsek Tanah Abang,AKP Arzuan menyampaikan pernyataan Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., yang menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan yang merugikan masyarakat.
“Bapak Kapolres menegaskan bahwa,Polres PALI tidak akan mentolerir kejahatan dengan modus apa pun,terlebih yang dilakukan secara terencana dan merugikan mata pencaharian masyarakat.Pengungkapan ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,”ujar AKP Arzuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 487 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan,untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat,sekaligus menutup celah praktik kejahatan serupa di wilayah hukum Polres PALI,”pungkasnya.(RAB) -

Gelapkan Motor Petani, Pria Di Musi Rawas Dibekuk Petugas
MUSI RAWAS, seputartv.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Megang Sakti, Polres Musi Rawas, berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Terduga pelaku berinisial MS (34), warga Kelurahan Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. MS diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 dengan Nomor Polisi A 6159 XC, milik korban JU (47), seorang petani, yang terjadi di Desa Megang Sakti I pada Minggu (28/12/2025). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp9.500.000.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Novra Robialda, S.I.P., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (21/1/2026).
“Benar, kami telah mengamankan tersangka MS karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka bersama rekannya datang ke rumah korban dengan maksud ingin membeli seekor sapi. Saat itu korban tidak berada di rumah dan hanya bertemu dengan istri serta anak korban. Melalui sambungan telepon, tersangka menyampaikan kepada korban niat membeli sapi dengan harga yang disepakati sebesar Rp10.000.000.
Beberapa saat kemudian korban pulang ke rumah, namun tersangka telah pergi. Sekira pukul 19.30 WIB, tersangka kembali datang bersama rekannya menggunakan mobil L300 warna hitam, namun kendaraan tersebut tidak memiliki kerangkeng sehingga tidak dapat mengangkut sapi. Tersangka kemudian pergi kembali untuk mencari mobil yang memiliki kerangkeng.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka datang lagi bersama rekannya GO menggunakan mobil L300 yang telah dilengkapi kerangkeng dan membawa seekor sapi. Korban kemudian ikut menggunakan mobil tersebut. Selanjutnya tersangka menyampaikan bahwa uang pembayaran sapi berada di rumah orang tuanya di rumah HR. Korban dan tersangka lalu menuju rumah HR menggunakan sepeda motor korban.
Setibanya di rumah HR, orang tua tersangka tidak berada di tempat. Tersangka kemudian mengajak korban menuju rumah MA di Desa Jajaran Baru I untuk mengambil uang, namun MA juga tidak berada di rumah. Setelah itu, tersangka meminta izin meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil uang sekaligus membeli rokok.
Namun setelah ditunggu, tersangka tidak kunjung kembali dan membawa kabur sepeda motor korban. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Megang Sakti.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/XII/2025/RES.MURA/SUMSEL, tanggal 30 Desember 2025, Kapolsek Megang Sakti memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka di wilayah hukum Polsek Megang Sakti.
Tersangka kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Megang Sakti. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa STNK asli sepeda motor Honda CBR 150 serta fotokopi BPKB sepeda motor tersebut.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Megang Sakti guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(RYN) -

Beraksi di Lubuklinggau, Dua Curas Lintas Provinsi Ditangkap di Bengkulu
LUBUKLINGGAU, seputartv.com — Tim gabungan Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara bersama Tim Macan Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) lintas provinsi. Keduanya ditangkap di Desa Balai Butar, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Senin malam, 19 Januari 2026.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial E (43) dan Abdo Rahman alias Emon (31). Keduanya diduga kerap melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Utara.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, mengatakan bahwa salah satu pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Untuk pelaku atas nama Abdo Rahman alias Emon sudah kami amankan dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses pendalaman dan penyidikan,” ujar AKP M. Kurniawan Azwar.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara Ipda Beny Kurniawan, bersama Kanit Pidum Polres Lubuklinggau Ipda Warno serta anggota tim gabungan.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan lima unit sepeda motor berbagai jenis. Satu unit di antaranya dipastikan sebagai barang bukti utama, yakni sepeda motor Yamaha Vixion nomor polisi B 3375 KCO, sementara empat unit lainnya masih dalam proses pengembangan untuk memastikan asal-usul kendaraan tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (RED)
