EMPAT LAWANG, seputartv.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Empat Lawang kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam ajang Anugerah BAPETEN Tahun 2025, RSUD Empat Lawang resmi menerima Penghargaan Keselamatan dan Keamanan Nuklir Budaya Aman Radiologi yang diberikan langsung oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Selasa (16/12/2025).
Penghargaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) resmi BAPETEN. Dari ratusan RSUD se-Indonesia, RSUD Kabupaten Empat Lawang dinyatakan lolos dan berhak menerima penghargaan nasional atas kepatuhan serta komitmennya dalam penerapan standar keselamatan radiologi.
Tak hanya itu, RSUD Empat Lawang juga menjadi salah satu RSUD kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan yang berhasil meraih penghargaan prestisius ini. Sementara penerima lainnya di Sumsel didominasi rumah sakit besar di Kota Palembang, seperti RSUD Gandus, RSUD Siti Fatimah, RS Ar-Rasyid, dan RS Charitas. Capaian ini sekaligus menegaskan bahwa RSUD Empat Lawang mampu bersaing dan sejajar dengan rumah sakit rujukan besar di daerah.
Direktur RSUD Empat Lawang, dr. Devy Andrianty, M.M, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan nasional atas komitmen RSUD Empat Lawang dalam menjamin keselamatan dan keamanan nuklir pada pelayanan radiologi diagnostik maupun intervensional.
“Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan radiologi yang aman, bermutu, dan terpercaya bagi masyarakat. Keselamatan pasien merupakan prioritas utama dalam setiap layanan yang kami berikan,” ujar dr. Devy.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh fasilitas radiologi diagnostik dan intervensional di RSUD Empat Lawang telah melalui proses verifikasi ketat dan dinyatakan paling patuh serta paling aman dalam operasionalnya sesuai standar yang ditetapkan BAPETEN.
Dengan diraihnya penghargaan ini, RSUD Empat Lawang semakin mengukuhkan posisinya sebagai rumah sakit rujukan yang mengedepankan keselamatan pasien, kualitas pelayanan, serta kepercayaan publik.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu mempercayakan pemeriksaan radiologi kepada RSUD Empat Lawang. Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat,” tutupnya.
Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi RSUD Empat Lawang untuk terus meningkatkan mutu layanan kesehatan serta memperkuat perannya sebagai rumah sakit rujukan yang profesional dan berorientasi pada keselamatan pasien.(RDP)
Bulan: Desember 2025
-

RSUD Empat Lawang Sabet Penghargaan Dari Bapeten
-

Bupati Empat Lawang Lakukan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Empat Lawang
EMPAT LAWANG, seputartv.com – Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad menghadiri pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Empat Lawang, Selasa (16/12/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Retno Setiawati, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 40 perkara tindak pidana umum periode Juni hingga Desember 2025. Perkara tersebut terdiri dari 20 perkara Oharda (Orang dan Harta Benda), 5 perkara Kamnegtibum dan TPUL, serta 15 perkara narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kembali sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa proses penegakan hukum telah dilaksanakan hingga tuntas,” kata Retno.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 51,971 gram, ekstasi sebanyak 14 butir dengan berat netto 4,646 gram, pecahan dan serbuk ekstasi dengan total berat 4,967 gram, serta ganja seberat 948,68 gram.
Turut dimusnahkan pula alat-alat pendukung penyalahgunaan narkotika seperti bong, jarum, kaca pirek, timbangan digital, korek api, plastik klip bening, hingga tas dan pakaian.
Selain narkotika, Kejari Empat Lawang juga memusnahkan senjata api rakitan, yakni satu pucuk laras panjang, satu pucuk laras pendek, tiga butir amunisi tajam kaliber 38, serta satu butir amunisi karet kaliber 38.
Barang bukti lainnya berupa senjata tajam sebanyak sembilan bilah berbagai jenis, batang kayu, pipa besi, kunci, pakaian, kertas rekap togel, cutter, potongan gergaji besi, jeriken, dan terpal turut dimusnahkan.
Retno menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang selama ini mendukung tugas kejaksaan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Empat Lawang untuk terus menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan humanis demi terciptanya rasa keadilan dan keamanan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat.
“Kita berharap tindak kejahatan di Empat Lawang terus berkurang, terutama narkoba yang harus menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah Kabupaten Empat Lawang akan terus mendukung dan berkolaborasi dengan Kejaksaan demi kebaikan masyarakat Empat Lawang,” harap Bupati.(RED) -

Sebanyak 1.761 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik di Kota Lubuk Linggau
LUBUK LINGGAU, seputartv.com — Pemerintah Kota Lubuk Linggau secara resmi melantik sebanyak 1.761 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.
Dari total 1.761 PPPK paruh waktu yang dilantik, rinciannya terdiri atas 1.207 tenaga teknis, 208 tenaga kesehatan, dan 346 tenaga guru. Para PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor strategis, khususnya administrasi pemerintahan, layanan kesehatan, dan pendidikan.
Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pelantikan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan hasil dari perjuangan panjang para tenaga honorer.
“Alhamdulillah bahwa perjuangan dari yang menamakan R3 dan R4, Alhamdulillah telah dilantik menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Wali Kota.
Ia juga berpesan agar para PPPK paruh waktu yang telah dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, meningkatkan disiplin, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Lubuk Linggau.
Pelantikan ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan diharapkan menjadi langkah awal bagi peningkatan kualitas kinerja aparatur pemerintah daerah. Pemerintah Kota Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan aparatur dan peningkatan mutu pelayanan publik secara berkelanjutan.(RAD)
-

Bupati Joncik Muhammad Buka Rakornas Majelis Wilayah KAHMI Sumsel
PALEMBANG, seputartv.com – Majelis Wilayah Komunitas Aksi Humas Islam (KAHMI) Sumatera Selatan telah menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) pada Jumat, (12/12), yang dibuka langsung oleh Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, selaku Ketua Umum KAHMI Sumsel. Acara yang berlangsung di Ball Room Hotel Swarna Dwipa Palembang ini diiringi kehadiran Sekretaris Umum KAHMI, H. Yandes Effriadi.
Acara bertujuan untuk menyelaraskan program kerja antar cabang KAHMI di seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan serta meningkatkan peran organisasi dalam pengabdian masyarakat.
Dalam pidatonya, Bupati Joncik menyampaikan harapannya agar KAHMI Sumsel semakin aktif dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, terutama yang terkait dengan kebijakan publik dan pemberdayaan masyarakat Islam.
“KAHMI sebagai organisasi humas Islam harus menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat, serta menjadi agen perubahan yang positif untuk kemajuan daerah,” ujarnya.
Rakornas yang dihadiri oleh perwakilan dari 17 Kabupaten/Kota di Sumsel juga membahas rencana program kerja tahun depan, antara lain pelatihan kehumasan, penelitian sosial, dan aksi kepedulian masyarakat. Selain itu, acara ini juga menjadi ajang untuk memperkuat tali silaturahmi antar anggota KAHMI di wilayah Sumatera Selatan.
Ketua Majelis Wilayah KAHMI Sumsel, [nama ketua majelis wilayah, bisa ditambahkan], menyampaikan apresiasi kepada Bupati Joncik dan H. Yandes Effriadi yang telah meluangkan waktu untuk hadir.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi KAHMI dengan sebaik-baiknya, sesuai harapan pimpinan dan masyarakat,” ungkapnya.
Acara ditutup dengan doa bersama dan penyerahan apresiasi kepada tamu kehormatan serta perwakilan yang hadir.(RED) -

Buron Tujuh Bulan, Pria Yang Rampok Dan Bunuh Tetangga Di Empat Lawang Keok Di Hadapan Petugas.
EMPAT LAWANG, seputatv.com — Misteri kematian tragis seorang janda bernama Dardiah di Lorong Pompa, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, akhirnya terungkap setelah tujuh bulan penyelidikan. Pelaku yang selama ini buron ternyata tidak lain merupakan tetangga korban sendiri, bernama Nudi Arianto (28), warga Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi.
Pembunuhan tersebut terjadi pada 10 Mei 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, saat korban ditemukan oleh tetangganya dalam kondisi tewas bersimbah darah di dalam rumahnya. Sejak itu, identitas pelaku menjadi teka-teki hingga polisi berhasil mengumpulkan berbagai bukti yang mengarah kepada Nudi.
Setelah peristiwa tersebut, Nudi diketahui kerap berpindah-pindah lokasi, mulai dari Muratara hingga Bengkulu, untuk menghindari kejaran petugas. Pelarian panjang itu akhirnya terhenti ketika tim Reskrim Polres Empat Lawang berhasil mengamankan pelaku di sebuah pondok milik warga yang berada di Talang Danau, Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Talang Padang.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang Iptu Adam, melalui Kanit Reskrim Iptu Andin Riyanto, membeberkan kronologi kejadian tragis tersebut.
Menurutnya, sebelum membunuh korban, pelaku sempat bersembunyi di lantai dua rumah Dardiah. Saat aksinya dipergoki korban, pelaku langsung melakukan penyerangan brutal.
“Setelah ketahuan, Pelaku langsung melakukan penusukan sebanyak 18 kali ke dada korban, kemudian menggorok leher korban,” jelas Iptu Andin.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan darah di lokasi kejadian dan mengambil sejumlah uang serta rokok milik korban.
Polisi juga mengungkap bahwa total terdapat empat orang yang terlibat, masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi kriminal tersebut.
Saat proses penangkapan, petugas terpaksa mengambil tindakan terarah dan terukur karena pelaku dianggap membahayakan keselamatan anggota di lapangan.
Motif Pelaku: Perampokan Berujung Pembunuhan Brutal
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang IPTU Adam melalui Kanit Reskrim IPTU Andin Riyanto menjelaskan bahwa motif pelaku adalah ingin merampok rumah korban.
“Pelaku telah lebih dulu bersembunyi di lantai dua rumah korban. Ketika korban naik ke atas setelah mendengar suara ribut, pelaku langsung melakukan penyerangan. Pelaku mengaku sudah menyiapkan senjata tajam apabila korban melawan,” jelas Andin Riyanto.
Saat korban tiba di lantai dua, pelaku langsung menghujani korban dengan 18 tusukan di bagian dada, lalu menggorok leher korban hingga tewas seketika. Aksi keji itu dilakukan secara brutal dan cepat untuk memastikan korban tidak bisa melawan.
Pelaku Berusaha Menghilangkan Jejak.
Setelah menghabisi korban, pelaku turun ke lantai bawah dan berpura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut. Ia kemudian ikut berbaur bersama warga, membantu mengevakuasi, bahkan menunjukkan sikap seolah ikut berduka.
“Tindakan pelaku ini membuat penyelidikan awal cukup sulit, karena dia berusaha menyatu dengan warga agar tidak dicurigai,” tambah Kanit Reskrim.
Namun penyidik akhirnya menemukan berbagai kejanggalan, termasuk hilangnya pelaku selama beberapa hari setelah kejadian dan kesaksian warga sekitar. Bukti-bukti yang dikumpulkan kemudian mengarah kuat kepada Nudi sebagai pelaku tunggal.
Pelaku Terancam Hukuman Berat.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau Paling lama 20 tahun sesuai ketentuan KUHP.
Kasus ini sekaligus menutup misteri panjang pembunuhan yang sebelumnya membuat warga takut dan cemas, terlebih karena pelaku ternyata orang yang selama ini hidup berdampingan.
Atas perbuatannya, Nudi Arianto dijerat Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(RDP)
