EMPAT LAWANG, seputartv.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang Resmi mengukuhkan 2.502 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pada Selasa, 24 Desember 2025.
Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhamad, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah dikukuhkan.
Ia menegaskan bahwa proses pendataan telah dilakukan sejak awal dengan melibatkan BKPSDM Kabupaten Empat Lawang, guna memastikan seluruh tenaga yang berhak dapat terakomodasi.
“Dari awal saya sudah meminta BKPSDM untuk mendata semua yang memang berhak menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Joncik Muhamad.
Meski demikian, Bupati Joncik tidak menutup mata terhadap kondisi keuangan daerah yang saat ini masih dalam tahap pemulihan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah disesuaikan dengan arahan dari kementerian pusat, yakni menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Walaupun kondisi keuangan Kabupaten Empat Lawang sedang tidak baik-baik saja, kita tetap berupaya mengikuti arahan pemerintah pusat dan menyesuaikannya dengan kemampuan daerah,” jelasnya.
Bupati Joncik juga mengajak seluruh PPPK dan masyarakat untuk mendoakan agar kondisi keuangan daerah semakin membaik, sehingga ke depan pendapatan daerah dapat ditingkatkan dan kesejahteraan aparatur pun ikut meningkat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ke depan, jika terdapat pembukaan seleksi PPPK penuh waktu, maka prioritas peserta seleksi akan diberikan kepada PPPK Paruh Waktu yang telah mengabdi.
“Jika nanti ada lowongan PPPK penuh waktu, maka yang boleh ikut seleksi cukup PPPK Paruh Waktu saja,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Joncik juga memberikan peringatan tegas terkait disiplin kerja.
Ia menekankan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu wajib hadir dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dalam melayani masyarakat.
“Kalau tidak mengisi absensi atau bolos, kami tidak akan segan-segan memutus kontrak, baik PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu,” katanya.
Terkait penghasilan, Joncik Muhamad menyampaikan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kemampuan daerah serta mengacu pada daerah lain seperti Kabupaten Lahat dan Kota Lubuklinggau, dengan kisaran Rp600 ribu hingga lebih, tergantung jenis pekerjaan dan instansi masing-masing.
Kepala BKPSDM Empat Lawang, Soleha Apriyani SE, MM menjelaskan Pengukuhan tersebut mencakup PPPK dari berbagai bidang.
“Pengukuhan ini mencakup mulai dari tenaga kesehatan, guru, hingga instansi pemerintahan lainnya,” Ujar Soleha.
Soleha juga berharap, untuk semua PPPK yang sudah di Kukuhkan untuk profesional dalam melakukan tugasnya dan bersama – sama mewujudkan visi misi Madani Jilid 2 sesuai amanat Bupati Joncik Muhammad.
“Pengukuhan ribuan PPPK Paruh Waktu ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Empat Lawang serta menjadi langkah awal menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata dan profesional,” Tutup Soleha.(RED)
Bulan: Desember 2025
-

Bupati Empat Lawang Resmi Kukuhkan 2.502 PPPK Paruh Waktu
-

Kejari Pagaralam Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pelebaran Bahu Jalan
PAGARALAM, seputartv com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun, Kecamatan Dempo Utara, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., didampingi Kasi Pidsus Kejari Pagar Alam Andy Pranomo SH MH saat menggelar press release di Kantor Kejari Pagar Alam, Rabu (24/12/2025).
Kajari Pagar Alam menjelaskan kegiatan proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.491.562.000 (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah).
“Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Pagar Alam telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah serta adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.”jelasnya.
Sambung Kajari adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni, D, H, dan DI, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Pagar Alam selama 20 hari terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026 di Lapas Kelas III Pagar Alam, berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing tersangka.”ungkapnya.
Kita menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut serta berkomitmen menuntaskan penanganan kasus tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan.(RED) -

Terciduk Simpan Ganja, Pemuda Di Lubuk Linggau Di Bekuk Petugas
LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Komitmen Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial ASH (27), yang kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja di sebuah rumah kontrakan.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Bukit Kedurang, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II ini, tak berkutik saat petugas menggerebek tempat persembunyiannya pada Minggu malam, 21 Desember 2025, sekira pukul 22.00 WIB.
Kronologi Penggerebekan: Barang Bukti Tersembunyi di Lemari
Berawal dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Banten, RT 09, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan satu kantong plastik warna biru yang disembunyikan tersangka di dalam lemari rumahnya. Setelah dibuka di hadapan tersangka, kantong tersebut berisi kertas koran yang membungkus tanaman kering yang diduga kuat adalah Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 28 gram.
Selain barang haram tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp15.000,- dari kantong saku celana tersangka yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan barang tersebut.
Pengakuan Tersangka: Barang Milik Sendiri
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba, mengonfirmasi bahwa saat dilakukan interogasi di tempat, tersangka ASH mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
“Tersangka tertangkap tangan menyimpan ganja seberat 28 gram di dalam lemari. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap dari mana barang haram tersebut berasal,” tegas Kasat Narkoba.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, pemuda berusia 27 tahun ini harus berhadapan dengan hukum yang berat. Penyidik Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka, yakni:
* Pasal Primer: Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
* Pasal Subsider: Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal tersebut, ASH terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Polres Lubuk Linggau kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan ada ruang bagi para pengedar maupun pemuja barang haram di Kota Lubuk Linggau.(RYN) -

Camat Sikap Dalam Tegaskan Satpol PP Desa, Perkuat Keamanan Dalam Menjaga Masyarakat
EMPAT LAWANG, seputartv.com — Camat Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Sarni, S.H., mengingatkan seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Desa agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Senin (22/12/25).
Hal tersebut disampaikan Camat Sarni saat memberikan pencerahan kepada personel Satpol PP Desa yang bertugas di setiap pos di wilayah Kecamatan Sikap Dalam.
Ia meminta seluruh personel tetap siaga terhadap potensi gangguan kamtibmas dan antisipasi kalau ada tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi di jalan.
Menurut Camat Sarni, kesiapsiagaan aparat di tingkat kecamatan dan desa merupakan tindak lanjut dari instruksi dan bimbingan Bupati Kabupaten Empat Lawang H. Joncik Muhammad, Wakil Bupati Empat Lawang Arifa’i, Ketua TP PKK Kabupaten Empat Lawang Hj Hepy Safriani, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin.
Instruksi tersebut menegaskan agar seluruh jajaran pemerintah daerah dan aparat keamanan selalu hadir di tengah masyarakat, menjaga keamanan lingkungan, serta memberikan rasa aman dan nyaman.
Camat Sikap Dalam berharap Satpol PP desa dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, sehingga tercipta situasi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat khususnya di Kecamatan Sikap Dalam.(RED) -

Peringati Hari Ibu, Polres Lubuk Linggau Ajak Masyarakat Meneladani Perjuangan Perempuan
LUBUK LINGGAU – Suasana khidmat menyelimuti halaman Mapolres Lubuk Linggau pada Selasa pagi (23/12/2025). Jajaran Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan menggelar Upacara Nasional Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 Tahun 2025 sebagai bentuk penghormatan setinggi-tingginya terhadap peran dan dedikasi perempuan Indonesia dalam pembangunan bangsa.
Upacara ini dipimpin oleh Wakapolres Lubuk Linggau, Kompol M. Syamsul Zachri, yang hadir mewakili Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi. Kegiatan ini diikuti dengan penuh antusias oleh seluruh jajaran Pejabat Utama (PJU), Perwira, Bintara, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Lubuk Linggau.
Meneladani Perjuangan Perempuan Indonesia
Dalam amanat yang dibacakannya, Kompol M. Syamsul Zachri menyampaikan bahwa Peringatan Hari Ibu bukan sekadar perayaan tahunan, melainkan pengingat akan momentum bersejarah Kebangkitan Perempuan Indonesia melalui Kongres Perempuan Pertama pada tahun 1928.
“Hari Ibu ke-97 ini mengusung semangat untuk terus memberdayakan perempuan. Di institusi Polri, kita melihat betapa besarnya kontribusi Polisi Wanita (Polwan) dan ASN perempuan yang bekerja dengan dedikasi tinggi, mulai dari pelayanan administrasi hingga tugas-tugas lapangan yang penuh tantangan,” ujar Kompol M. Syamsul Zachri.
Semangat Kesetaraan dan Keharmonisan Keluarga
Peringatan tahun ini menekankan pada tema ketangguhan perempuan dalam menghadapi tantangan zaman. Wakapolres juga menekankan pentingnya dukungan keluarga bagi para personel perempuan agar tetap bisa menjalankan peran ganda sebagai abdi negara sekaligus ibu rumah tangga dengan seimbang.
Upacara ditandai dengan pengibaran Bendera Merah Putih serta pembacaan sejarah singkat Hari Ibu yang memberikan gambaran betapa krusialnya peran perempuan dalam memperjuangkan kemerdekaan dan menjaga keutuhan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat.
Penegasan Profesionalisme Personel*
Kegiatan yang berlangsung di tengah pelaksanaan Operasi Lilin 2025 ini juga menjadi ajang penguatan moral bagi seluruh anggota. Meski disibukkan dengan tugas pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polres Lubuk Linggau tidak melupakan hari bersejarah yang menghargai jasa para ibu di seluruh Indonesia.
“Bapak Kapolres menitipkan pesan agar semangat kasih sayang dan ketulusan seorang ibu dapat diimplementasikan dalam pelayanan kita kepada masyarakat. Mari kita layani masyarakat dengan hati, sebagaimana seorang ibu yang memberikan kasih sayang tanpa pamrih,” tutup Wakapolres mengakhiri arahannya.
Upacara ditutup dengan doa bersama untuk keselamatan dan kesejahteraan seluruh perempuan Indonesia, khususnya para ibu dari keluarga besar Polres Lubuk Linggau, agar senantiasa diberikan kesehatan dalam mendampingi tugas-tugas suami sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.(RED)
