EMPAT LAWANG, seputartv.com – Usai sudah Pelarian seorang pemuda Bernama Leo (29), Yang diketahui merupakan warga Desa Tebat Payang, Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan. Yang dimana, ia harus diciduk oleh anggota Polisi saat sedang makan di sebuah di kawasan perbatasan Ujan Mas, Muara Enim, Sabtu (15/11/2025).
Diciduknya Leo lantaran ia sendiri telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2025.
Kasus ini bermula pada 23 Juli 2025, ketika Leo meminjam sepeda motor Suzuki F150 putih milik temannya, Prengki (30), warga Desa Padu Raksa, Sikap Dalam.
“Saat itu pelaku pamit meminjam motor korban dengan alasan hendak pulang sebentar untuk mandi. Namun ditunggu berhari-hari hingga berbulan-bulan, motor tersebut tak kunjung dikembalikan,” jelas Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi.
Upaya korban mencari Leo bahkan sampai mendatangi rumah keluarganya, namun tidak membuahkan hasil. Merasa ditipu dan dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Ulu Musi.
Perburuan tiga bulan, tersangka terdeteksi hendak kabur ke Palembang
Setelah laporan masuk, Unit Reskrim Polsek Ulu Musi mulai memburu pelaku. Perburuan berlangsung lebih dari tiga bulan hingga sebuah informasi penting muncul pada Jumat malam, 14 November 2025.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim IPDA Mohd Yulius Saputra, S.H., mendapat kabar bahwa Leo sedang menuju Palembang menggunakan travel. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi cepat bersama Buser Polres Muara Enim.
Kurang dari dua jam kemudian tepat pukul 01.00 WIB, Leo akhirnya berhasil diringkus ketika sedang makan di sebuah rumah makan di kawasan Ujan Mas.
Tanpa perlawanan, pemuda yang mencoba kabur ke Palembang itu langsung diamankan oleh tim gabungan.
Kapolsek Ulu Musi, IPTU Arsan Fajri, mengapresiasi respon cepat personel di lapangan. “Keberhasilan ini adalah bukti keseriusan kami memastikan rasa aman di wilayah hukum Polsek Ulu Musi,” tegasnya.
Leo kini ditahan di Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kelengkapan administrasi lainnya.(RED)
Bulan: November 2025
-

Kabur Berbulan – bulan usai gelapkan Motor, Pria Ini Diciduk saat sedang lahap menikmati Makanan.
-

Sempat Gegerkan warga Dan Dapat Perawatan, Bayi Yang Ditemukan Warga Terbungkus Kresek Dinyatakan Meninggal Dunia
MUSI BANYUASIN, seputartv.com – Warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dibuat gempar dengan penemuan bayi yang terbungkus kantong kresek. Senin pagi (17/11/2025), sekitar pukul 08.30 WIB.
Bayi yang diketahui berjenis kelamin perempuan itu, pertama kali ditemukan oleh seorang pekerja pengangkut pasir bernama Sahak (43).
Dari pengakuan Sahak, saat tengah mengangkut pasir, ia mendengar suara kecil mirip suara anak anjing dari arah tumpukan barang yang berada di belakang ruko. Karena suara tersebut makin lama terdengar aneh, ia pun berinisiatif untuk mendatangi sumber suara yang setelah di cek ternyata seorang bayi terbungkus kantong kresek.
“Awalnya saya kira itu suara anak anjing, karena kecil sekali dan terdengar dua kali. Tapi lama-lama saya merasa aneh, jadi saya coba cari sumber suaranya,” ujar Sahak.
Mendapati hal itu, Sahak langsung memanggil warga. Hingga akhirnya bayi tersebut langsung dibawa ke NICU RSUD Sungai Lilin untuk mendapatkan perawatan.
NICU atau Neonatal Intensive Care Unit, yaitu unit perawatan intensif khusus di rumah sakit yang ditujukan untuk bayi baru lahir yang membutuhkan penanganan medis khusus.
Namun malang, setelah mendapat perawatan kurang lebih 8 jam. Pihak RSUD menyatakan bahwa bayi tersebut telah meninggal dunia, Senin (17/11/2025) pukul 16.04 WIB.
Kabid Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Sungai Lilin, dr. Iis Martilopa, M.K.M, menjelaskan bahwa kondisi bayi saat tiba sudah sangat memprihatikan kondisinya
“Ketika datang, bayi dalam kondisi kritis. Dari pemeriksaan, kami temukan luka pada bagian perut ada tiga lubang dan kondisinya sangat lemah dan mengalami hipotermia,”kata Iis, Selasa (18/11/2025).
Bayi tersebut langsung mendapat penanganan intensif di ruang NICU. Tim medis berupaya menstabilkan kondisi bayi.
Namun upaya tersebut tidak berhasil mengatasi kondisi bayi yang terus memburuk.
“Kami sudah melakukan penanganan maksimal di ruang NICU, tetapi kondisinya tidak stabil sejak awal. Pada pukul 16.04 WIB, bayi dinyatakan meninggal dunia,”ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jenazah bayi kini berada di ruang jenazah RSUD Sungai Lilin untuk proses lebih lanjut.
“Kami sudah serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan dinas terkait untuk penanganan lebih lanjut dan jenazah masih di Kamar RSUD Sungai Lilin,” tutupnya.(RED) -

Bina bibit Pesepak Bola Muda, Kabupaten Musi Rawas Gelar Piala Bupati U-15
MUSI RAWAS, seputartv.com – Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Musi Rawas bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menggelar Turnamen Sepak Bola Piala Bupati Musi Rawas Cup U-15 Tahun 2025.
Kompetisi ini rencananya akan diikuti oleh Puluhan tim yang ada di Kabupaten Musi Rawas dengan sistem gugur dan total hadiah mencapai Rp50 juta. Turnamen tersebut terbuka bagi klub-klub yang ada di Kabupaten Musi Rawas.
Yahya Bostori Ketua PSSI Kabupaten Musi Rawas menyebutkan, tujuan turnamen ini tidak hanya sebagai ajang hiburan, tetapi juga wadah pembinaan prestasi sepak bola daerah.
“Kami ingin melalui turnamen ini lahir bibit-bibit atlet sepak bola Musi Rawas yang berprestasi, sekaligus meningkatkan semangat sportivitas di kalangan generasi muda,” ujarnya.
Selain itu, Yahya Pelawe Sapaan akrab Plt. PSSI Musi Rawas ini juga menyebutkan jika turnamen Piala Bupati Musi Rawas 2025 sebagai ajang uji coba turnamen sepakbola untuk menyongsong sejumlah agenda event sepakbola yang di wacanakan akan berlangsung pada tahun 2026 mendatang.
Sementara itu, Ardiyanto mewakili panitia menyampaikan jika Proses pendaftaran peserta direncanakan berlangsung dari 18 hingga 25 November 2025 di Kantor Dispora Kabupaten Musi Rawas ataupun melalui kontak person yang telah di cantumkan.
Selanjutnya, technical meeting dijadwalkan pada 2 Desember 2025, sementara kick off direncana akan dimulai pada 4 Desember 2025. Sementara itu terkait tempat, pihak penyelenggara masih melakukan proses persiapan dan perijinan.
“Harapannya event ini bisa menjadi agenda rutin tahunan yang selalu ditunggu masyarakat,” tambah panitia penyelenggara.
Sementara itu, Adi Winata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga mengatakan jika Selain trofi dan medali, para juara juga akan mendapatkan uang pembinaan, serta hadiah untuk pencetak gol terbanyak, pemain terbaik dan Tim Fair Play.”Dengan semangat ‘Ayo Berolahraga, Kejar Prestasi’, Turnamen Sepakbola Piala Bupati Musi Rawas 2025 diharapkan mampu menjadi sarana pemersatu masyarakat sekaligus menghidupkan kembali event resmi olahraga sepakbola di Kabupaten Musi Rawas,”tandas Kadispora. (Nay)
“Dengan semangat ‘Ayo Berolahraga, Kejar Prestasi’, Turnamen Sepakbola Piala Bupati Musi Rawas 2025 diharapkan mampu menjadi sarana pemersatu masyarakat sekaligus menghidupkan kembali event resmi olahraga sepakbola di Kabupaten Musi Rawas,”tandas Kadispora. (RED)
-

Polda Sumsel berhasil Bekuk Bandar Sabu 11 Kilogram
PALEMBANG, seputartv.com – Jajaran kepolisian Polda Sumsel resmi mengakhiri rangkaian Operasi Sikat II Musi 2025 yang berlangsung dari 30 Oktober hingga 13 November 2025.
Dari operasi tersebut, Polda Sumsel dan jajaran berhasil mengamankan 1.178 orang berbagai tindak pidana dengan jumlah kasus sebanyak 1.102.
Dari 1.178 orang yang diamankan meliputi 392 orang terjerat kasus tiga c, Curat, Curas dan Curanmor dari yang diungkap Ditreskrimum Polda Sumsel dan jajaran.
Salah satu kasus menonjol yang diungkap dalam Operasi Sikat II Musi tahun 2025 yakni berhasil menangkap tersangka bandar sabu seberat 11 kilogram di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Sedangkan untuk tindak pidana narkotika Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran mengamankan 156 orang tersangka dengan total barang bukti 18,6 kilogram sabu-sabu, 19.096 butir ekstasi, 28,6 gram tembakau sinte, 27,4 kilogram ganja dan 662 gram serbuk ekstasi.
Sedangkan kasus premanisme yang diungkap Direktorat Samapta Polda Sumsel sebanyak 575 kasus dengan 626 Orang berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan Operasi Sikat II Musi tahun 2025 yang digelar Polda Sumsel dan jajaran untuk menekan angka kejahatan 3C, narkotika hingga aksi premanisme di wilayah Sumsel serta memutus jaringan maupun kelompok kelompok kriminal yang meresahkan masyarakat Sumsel.
“Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menekan tindak pidana maupun mencegah kriminalitas di Sumsel,” kata Nandang dihadapan wartawan saat pres rilis hasil Operasi Sikat II Musi tahun 2025 Senin (17/11/2025). Tutupnya.(RED) -

Jalankan Judol Dari Live Tiktok, Pemuda Di Oku Selatan di Bekuk Petugas: Raup Puluhan juta Perbulan
OKU SELATAN, seputartv.com — Sat Reskrim Polres OKU Selatan, Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus perjudian online bermodus memanfaatkan fitur live streaming di aplikasi TikTok. Pelaku berinisial MHA yang merupakan warga Simpang Agung, Kecamatan Simpang, diduga telah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah per bulan dari praktik judi online permainan sepak bola yang dikenal dengan nama “Winning Eleven”.
Pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Unit PIDSUS Polres OKU Selatan. Dalam pemantauan dunia maya, petugas menemukan live streaming bermuatan judi online yang disiarkan oleh akun Modemesh dan Bankmesh. Aktivitas mencurigakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih dalam.
Untuk memastikan dugaan tindak pidana, anggota PIDSUS melakukan penyamaran dengan berpura-pura ikut bermain dalam live tersebut. Hasil analisis digital dan profiling akhirnya mengarah kepada MHA sebagai pengendali seluruh aktivitas perjudian.
Dalam praktiknya, pelaku menggelar permainan judi bola “Winning Eleven” yang menjadi daya tarik bagi para pemain. Setiap sesi live umumnya diikuti 3 hingga 7 orang, yang sebelumnya diwajibkan mengirim uang ke saldo Dana pelaku dengan nominal Rp20.000, Rp50.000, hingga Rp100.000. Setelah menerima setoran, pelaku menunggu sekitar 15 menit sebelum memulai putaran permainan untuk menentukan pemenang.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana Melalui Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP ASTON Sinaga menegaskan bahwa ini adalah pengungkapan pertama judi online melalui live TikTok di wilayah OKU Selatan.
“Modus judi online lewat live TikTok seperti ini mulai berkembang. Pelaku mengemas permainan bola ‘Winning Eleven” seolah-olah sebagai hiburan, padahal transaksi judinya berjalan aktif,” terangnya.Kamis (13/11/2025)
Saat ini MHA telah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian online, terutama yang disamarkan sebagai konten hiburan di media sosial.
“Judi online merugikan masyarakat dan berdampak negatif secara sosial. Kami akan terus memperkuat patroli siber dan menindak tegas para pelakunya,” tegas kasat.
Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan Polres OKU Selatan dalam menghadapi pola kejahatan digital yang terus berkembang mengikuti tren media sosial.(RAS)
