Bulan: November 2025

  • Tersangka Penggelapan Dari Empat Lawang Dititipkan Di Polda Sumsel: Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Klien

    Tersangka Penggelapan Dari Empat Lawang Dititipkan Di Polda Sumsel: Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Klien



    PALEMBANG, seputartv.com – Tim kuasa hukum tersangka Andika, yang terjerat kasus dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP, mempertanyakan alasan penahanan klien mereka dititipkan di Polda Sumatera Selatan. Pertanyaan ini diajukan oleh Advokat Riski Aprendi, S.H., M. Maulana Kusuma, S.H., M.H., dan Rozi Zaini, S.H., M.H., yang tergabung dalam tim pembela hukum Andika.

    Menurut mereka, perkara yang menjerat Andika berasal dari Kabupaten Empat Lawang. Mereka mempertanyakan mengapa klien mereka harus ditarik dan ditahan di Polda Sumsel. “Ada apa sebenarnya? Seberapa bahayakah sosok Andika ini bagi pihak PT (pelapor) atau kepolisian resor Empat Lawang?” ujar Riski Aprendi,SH dalam keterangan pers nya.

    Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa ada beberapa perusahaan lain di Sumatera Selatan ini dalam hal sebagai kasus pelaporan pasal 372 , namun kasus Sdr.Andika ini mendapat perhatian yang sangat besar. Mereka mempertanyakan apakah ada faktor lain yang menyebabkan kasus ini begitu menonjol.

    Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

    Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penggelapan. Berikut bunyi pasal tersebut:

    – “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

    Undang-Undang yang Relevan

    Selain Pasal 372 KUHP, beberapa undang-undang lain yang relevan dalam kasus ini meliputi:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Mengatur tentang prosedur penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan dalam perkara pidana.
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana: Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan proses peradilan pidana di Indonesia.
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan KUHAP, termasuk tata cara penangkapan, penahanan, dan hak-hak tersangka.

    Tim kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel terkait penahanan Andika di Polda Sumsel. Mereka juga menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(RED)

  • Pria Di Lubuk Linggau Tega Siram Istri dengan Air Keras.

    Pria Di Lubuk Linggau Tega Siram Istri dengan Air Keras.



    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mengguncang Kota Lubuk Linggau. Seorang suami berinisial SH (42), warga Jl. Jambu II Kelurahan Watervang, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau setelah menyiram istrinya sendiri dengan air keras saat sedang tertidur. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Selasa (18/11/2025).

    Peristiwa keji ini terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Wulandari, tengah tertidur lelap di kamarnya ketika tiba-tiba tersangka SH menyiramkan cairan air keras (cuka parah) ke tubuhnya.

    Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh. Dalam kondisi kesakitan, korban langsung melapor ke Polres Lubuk Linggau pada hari yang sama melalui LP / B / 360 / X / 2025 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel.

    Setelah mendapatkan laporan, Pelaku Langsung Ditahan Setelah Gelar Perkara.

    Unit PPA bersama Satreskrim dan Tim Opsnal Macan Linggau bergerak cepat. Gelar perkara dipimpin oleh KBO Reskrim IPTU Suroso, Kanit Pidum IPDA Suwarno, dan Kanit PPA IPDA Kopran Maryadi.

    Berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti kuat, SH resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kemudian langsung menuju rumah pelaku di Kelurahan Watervang dan mengamankannya tanpa perlawanan.

    Penyidik memutuskan melakukan penahanan karena tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan dapat mengulangi perbuatannya.

    IPDA Kopran Maryadi menegaskan, jika tersangka telah melakukan tindak pidana yang mencederai harkat martabat perempuan.

    “Tindakan tersangka sangat melanggar hukum dan mencederai harkat martabat perempuan. Tersangka kami jerat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Polres Lubuk Linggau berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan.” Ujarnya.


    Pesan Penting: KDRT Adalah Tindak Pidana Serius

    Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa KDRT bukan lagi urusan domestik, melainkan tindak pidana yang harus dilaporkan dan diproses secara hukum.

    Polres Lubuk Linggau mengimbau seluruh korban KDRT untuk tidak takut melapor agar mendapat perlindungan yang layak.(RED)

  • Bahas Intimidasi Oknum LSM Terkait Dana BOS, PGRI Lubuk Linggau Lakukan Audiensi ke Polres

    Bahas Intimidasi Oknum LSM Terkait Dana BOS, PGRI Lubuk Linggau Lakukan Audiensi ke Polres



    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang tengah meresahkan dunia pendidikan, Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Lubuk Linggau menggelar audiensi strategis dengan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau.
    Pertemuan berlangsung di Ruang Gelar Satreskrim pada Selasa (18/11/2025).

    Audiensi ini digelar menyusul meningkatnya keluhan guru serta kepala sekolah terkait tekanan dan intimidasi dari pihak eksternal yang mengganggu proses pendidikan.

    Keluhan PGRI: Intimidasi hingga Tekanan Pengelolaan Dana BOS

    Rombongan PGRI dipimpin oleh Ketua PGRI Al Rasyid, didampingi Wakil Ketua Bukri Afriaziz, serta 15 anggota pengurus lainnya. Kedatangan mereka diterima oleh jajaran Polres Lubuk Linggau, antara lain:

    KBO Reskrim – Iptu Suroso

    KBO Binmas – Iptu Darsi Afran

    Kanit Pidum – IPDA Suwarno

    Kanit Pidsus – Ipda Dodi R

    Kanit Tipidkor – Ipda Surisman

    Kanit PPA – IPDA Kopran Maryadi


    Dalam penyampaiannya, Ketua PGRI Al Rasyid menegaskan bahwa sejumlah guru dan kepala sekolah merasa tertekan akibat tindakan oknum tertentu. Beberapa poin keresahan yang disampaikan meliputi:

    1. Intimidasi:
    Adanya laporan intimidasi dan pemerasan terhadap sekolah oleh oknum LSM.


    2. Tekanan Dana BOS:
    Beberapa oknum LSM bahkan diduga bekerja sama dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menekan sekolah terkait penggunaan Dana BOS.


    3. Penanganan Siswa Bermasalah:
    PGRI meminta arahan resmi dari pihak kepolisian mengenai prosedur penanganan siswa yang memiliki permasalahan di lingkungan sekolah.


    Al Rasyid menuturkan bahwa tekanan eksternal ini tidak hanya mengganggu proses administrasi sekolah, tetapi juga mempengaruhi kenyamanan para guru dalam menjalankan tugasnya.

    Respons Polres: Laporkan Setiap Bentuk Intimidasi

    Menanggapi keluhan tersebut, KBO Reskrim Iptu Suroso memberikan arahan tegas bahwa Polres Lubuk Linggau akan berada di garis depan untuk melindungi guru dan sekolah dari tindakan intimidasi.

    “Kami tegaskan, tidak boleh ada guru atau kepala sekolah yang merasa takut. Jika ada tindakan intimidasi atau pemerasan, laporkan segera. Kami siap memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Suroso.


    Ia juga menyampaikan dua poin penting:

    1. Kumpulkan Bukti

    Sekolah diminta mendokumentasikan setiap tindakan intimidasi, seperti rekaman percakapan, chat, atau identitas pelaku. Bukti ini sangat penting untuk proses hukum.

    2. Transparansi Dana BOS

    Pihak sekolah diimbau tetap berpegang pada Juknis BOS dan menerapkan transparansi dalam setiap pengelolaan dana, sehingga tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum luar.

    Polres Tegaskan Komitmen Lindungi Dunia Pendidikan

    Melalui audiensi ini, Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya dalam melindungi tenaga pendidik dan memastikan lingkungan sekolah tetap aman, kondusif, serta bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

    PGRI juga mengapresiasi ruang dialog terbuka yang diberikan oleh Polres sebagai langkah penting dalam menuntaskan permasalahan yang mereka hadapi.(RED)

  • Diduga Penyakit Kambuh, Wanita Di Musirawas Ditemukan Meninggal Di Saluran Irigasi

    Diduga Penyakit Kambuh, Wanita Di Musirawas Ditemukan Meninggal Di Saluran Irigasi



    MUSI RAWAS, seputartv.com -Tim Indentifikasi Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), bersama Polsek Muara Beliti serta Pemerintah Desa Tanah Periuk dan warga langsung meluncur kelokasi kejadian lantaran adanya informasi musibah penemuan sesosok jenazah disaluran irigasi Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (17/11/2025)

    Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), personel langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi sekaligus evakuasi jenazah bersama warga disaluran irigasi Desa Tanah Periuk.

    Diketahui identitas jenazah yakni, Marsida (61), Warga Dusun III, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura

    Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi, Kapolsek Muara Beliti, Iptu Miming Wijaya SE, MM, dan Ipda Novra Robialda SIP, MH serta Iptu Jumar Bolivar, saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).

    “Benar, terjadi musibah, penemuan jenazah diirigasi Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, dengan identitas jenazah, Marsida warga Dusun III, Desa Tanah Periuk,” kata Kasat Reskrim didampingi Kapolsek Muara Beliti

    Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, bermula sekitar pukul 16.30 WIB, Senin (17/11/2025), korban pergi mandi ke siring irigasi yang terletak sekitar 15 meter di depan rumah korban.

    Sekitar pukul 17.00 WIB, telah didapat informasi dari Kades Tanah Periuk, M.Nasir melaporkan adanya penemuan jenazah seorang perempuan yang tersangkut di saluran irigasi dan setelah periksa warga mayat perempuan tersebut dapat dikenali yaitu, Marsida yang merupakan warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.

    Sekitar pukul 17.15 WIB, jenazah korban dievakuasi oleh warga ke rumah duka di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti. Lalu, sekitar pukul 17.15 WIB, setelah menerima informasi tersebut memerintahkan, Ipda Novra Robialda SIP, MH, dan Tim Indentifikasi Satreskrim Polres Mura bersama, Kapolsek Muara Beliti, Iptu Miming Wijaya dan Ipda Novra Robialda serta Iptu Jumar Bolivar, menuju ke TKP penemuan jenazah dan melakukan olah TKP.

    Dan, hasil pemeriksaan petugas serta didampingi Tim Medis Bidan desa setempat, ditubuh korban tidak ditemukan adanya tanda bekas kekerasan fisik dan jarak TKP penemuan mayat ke lokasi korban mandi sejauh sekitar lebih kurang 500 meter.

    Selain itu dari keterangan saksi (keluarga korban), korban tinggal sendirian di rumahnya setelah suami korban meninggal dunia, sedangkan anak korban tinggal dibelakang rumah  korban.

    Dan, korban memang mengidap penyakit Diabetis dan Hipertensi, sekitar pukul 16.00 WIB, saksi bertemu dengan korban yang pergi mandi. Sebelum kejadian tidak ada keluhan menderita sakit atau penyakit korban kumat.

    “Namun, dugaan sementara korban tenggelam di saluran irigasi diduga akibat penyakit yang diderita korban kambuh saat Mandi. Dan, pihak keluarga menolak untuk dilakukan Visum Et Revertum dan Autopsi terhadap jenazah dan telah menerima dengan ikhlas atas kejadian tersebut dan membuat surat pernyataan penolakan,” ucapnya

    Sementara itu, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, menghimbau kiranya kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan aktivitas di irigasi maupun sungai.

    “Apalagi terkhusus masyarakat yang mempunyai lantar belangkang penyakit akan lebih baik tidak melakukan aktivitas sendiri, namun ada warga lain atau keluarga, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bisa dengan cepat ditanggulangi,” akhirnya.(RED)

  • Sempat Buang Barang Bukti, Kurir Sabu Di Lubuk Linggau Ditangkap Petugas

    Sempat Buang Barang Bukti, Kurir Sabu Di Lubuk Linggau Ditangkap Petugas

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemutusan rantai peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial HH (29), warga Lorong A. Rohim, Kelurahan Simpang Periuk, berhasil diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    HH diringkus pada Sabtu malam, 15 November 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Simpang Periuk, tepatnya di depan Pangkas Rambut Hitam Putih.

    Penangkapan HH berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Saat dilakukan pengamatan dan penangkapan, tersangka HH menyadari kehadiran petugas.

    Dalam upaya menghilangkan jejak, tersangka sempat menjatuhkan satu bungkus plastik klip yang berisi kristal-kristal putih ke jalan raya. Namun, aksi tersebut terlihat jelas oleh anggota Satresnarkoba yang sigap.

    Petugas segera mengamankan HH dan mengambil barang bukti yang dibuangnya. Setelah diperiksa, kristal putih tersebut diduga kuat adalah Narkotika Golongan I jenis sabu.


    Berdasarkan hasil interogasi, tersangka HH mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari temannya berinisial R (saat ini masih dalam pengembangan).

    HH mengaku bertindak sebagai kurir, di mana ia diminta R untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke lokasi pangkas rambut Hitam Putih. Sebagai upah atas aksinya, tersangka dijanjikan uang sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) oleh R.

    Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui AKP M. Romi

    “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama berinisial R. Tersangka HH merupakan bagian dari jaringan yang berusaha mengedarkan narkoba di wilayah Lubuk Linggau. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar AKP M. Romi.

    Tersangka HH kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat dengan Pasal berlapis. HH disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat karena diduga menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki narkotika tanpa izin.(RED)