Bulan: Oktober 2025

  • Sinergikan Pembangunan Berkelanjutan, Dinas PUTR Pagaralam Revisi Perda RTRW

    Sinergikan Pembangunan Berkelanjutan, Dinas PUTR Pagaralam Revisi Perda RTRW

    PAGARALAM, – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam terus geber revisi Perda No 17 tentang Rencana Tata Ruang dan Willayah (RTRW) Pagar Alam yang saat ini mengikuti petunjuk baru dari pusat (kementrian).

    “Yang saat ini, revisi tata ruang wilayah Pagar Alam masih dilakukan pembahasan melibatkan sejumlah OPD dan stageholder terkait, ujar Plt Kepala Dinas PUTR Pagar Alam Deni Novi Herly ST MT melalui Kabid Tata Ruang Titi Merianti ST kepada, Rabu (15/10/2025).

    Belum lama ini, terkait progres revisi masih menyesuaikan dengan petunjuk surat Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait alih fungsi lahan pertanian hingga lahan perkebunan.

    “Jadi, penyusunan revisi Perda RTRW harus melaksanakan identifikasi lahan baku sawah (LBS) dan non LBS untuk lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan,” katanya.

    Revisi Perda RTRW ini, pihak Pemerintah Kota Pagar Alam tetap mensinergikan petunjuk kementrian dalam hal mendukung ketahanan pangan nasional. Karena, kondisi dilapangan memang ada sejumlah lokasi yang sebelumnya merupakan lahan pertanian sebagian beralih fungsi, sehingga lahan ini harus didata.

    Ini dilakukan senagai bentuk perlindungan, pemerintah telah menetapkan sistem Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jika lahan ini hendak dialihfungsikan, maka wajib diganti dengan lahan lain yang memiliki kualitas dan produktivitas setara.

    Lanjut Titi Merianti, pengendalian penggunaan lahan dalam menghadapi kebutuhan pembangunan nasional penting dilakukan dan harus diselaraskan ke daerah. Seperti program swasembada pangan, hilirisasi energi, dan penyediaan rumah murah.

    “Tanpa pengaturan dan penataan ruang dan wilayah yang cermat, dikhawatirkan justru menghambat rencana program pembangunan kedepan,” katanya.

    Semisal, wilayah yang merupakan Lahan Baku Sawah (LBS), lahan pangan berkelanjutan, kawasan lindung, kawasan yang mengantongi HGU, kawasan perkantoran, hingga daerah alisan sungai.

    Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam menyatakan komitmennya untuk bersinergi dalam mendukung kebijakan penataan ruang yang terpadu, berkelanjutan, serta sejalan dengan arah pembangunan nasional maupun daerah.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah saat menghadiri rapat koordinasi Pertanahan dan Tata Ruang yang diselenggarakan di Ruang VIP Sriwijaya 2, Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang belum lama ini.

    Rakor tersebut, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, didampingi oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru.

    Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah mengatakan bahwa penataan ruang menjadi aspek krusial dalam mewujudkan pembangunan yang merata, tertata, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

    “Kami di Pemerintah Kota Pagar Alam siap bersinergi dan mendukung kebijakan penataan ruang yang terpadu, berkelanjutan, dan sesuai dengan arah pembangunan nasional maupun daerah,” ujar Kak Ludi.

    Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan agar rencana tata ruang dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, tanpa mengabaikan visi pembangunan jangka panjang.

    Lebih lanjut, Ludi juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam proses penataan ruang, termasuk melibatkan masyarakat, akademisi, dan dunia usaha, guna menciptakan tata ruang yang inklusif dan adaptif terhadap perubahan zaman. Keresponden.(RTA)

  • Curi Buah Sawit, Pria Di Pali Dibekuk Aparat

    Curi Buah Sawit, Pria Di Pali Dibekuk Aparat

    PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area perkebunan PT. Suryabumi Agrolanggeng, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

    Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, petugas keamanan perusahaan tengah melakukan patroli rutin dan mendapati tiga orang pelaku yang sedang mencuri buah sawit di lokasi perkebunan. Dua orang pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu orang pelaku berinisial I (51), warga Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, berhasil diamankan di tempat kejadian bersama barang bukti.

    Dari tangan pelaku, petugas menyita 30 tandan buah sawit dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna silver tanpa nomor polisi yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

    Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan pihak keamanan perusahaan yang segera direspons oleh tim Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.

    “Setelah menerima laporan, kami langsung menurunkan Tim Elang Unit Reskrim ke lokasi. Pelaku berinisial I berhasil kami amankan bersama barang bukti, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolsek.

    Ia menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Talang Ubi.

    Kasus ini kini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

    Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, memberikan apresiasi atas kesigapan anggota di lapangan.

    “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres PALI. Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, termasuk pencurian hasil perkebunan, akan terus kami lakukan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pihak perusahaan,” tegasnya.

    Barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi, dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.(RED)

  • Edarkan Sabu, Pria Di Lubuklinggau Ditangkap Aparat

    Edarkan Sabu, Pria Di Lubuklinggau Ditangkap Aparat

    SEPUTARTV.COM, LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali mencatat prestasi dalam upaya memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berbekal laporan masyarakat yang teregister dalam LP/A/66/X/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 8 Oktober 2025, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial OI (43), warga Jalan Yos Sudarso RT 03, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

    Tersangka diamankan Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Moneng Sepati, setelah tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan atas laporan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

    Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10,15 gram brutto, tersimpan dalam plastik kresek hitam. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp100.000 dari tangan kiri tersangka.

    Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatres Narkoba AKP M. Romi, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan warga.

    “Setelah menerima laporan, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu dengan berat lebih dari sepuluh gram,” jelas AKP Romi.

    Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, OI mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan di wilayah Kota Lubuk Linggau.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga seumur hidup.

    AKP Romi menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkoba.


    “Polres Lubuk Linggau berkomitmen untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi bila menemukan hal mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegasnya.

    Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Lubuk Linggau dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(RED)

  • Sulaila Resmi Dilantik Gantikan Saukani sebagai Anggota DPRD Empat Lawang Fraksi PDIP

    Sulaila Resmi Dilantik Gantikan Saukani sebagai Anggota DPRD Empat Lawang Fraksi PDIP

    SEPUTARTV.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang Pertama Tahun 2025 dalam rangka pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2024–2029, Senin (13/10/2025).

    Dalam rapat tersebut, Sulaila, calon legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Empat Lawang, resmi dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang Fraksi PDI Perjuangan (PDIP). Ia menggantikan almarhum Saukani, yang meninggal dunia pada Juli lalu.

    Pantauan dari tim Seputartv.Com, Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Empat Lawang Darli di ruang sidang utama DPRD Empat Lawang, dengan dihadiri Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad, Wakil Bupati Arifai, unsur Forkopimda, seluruh anggota DPRD, para kepala OPD, serta jajaran pemerintah daerah.

    Dalam sambutannya, Ketua DPRD Empat Lawang Darli menyampaikan ucapan selamat dan harapan kepada anggota baru tersebut.

    “Selamat bergabung kepada Ibu Sulaila. Semoga dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan memperkuat kinerja DPRD dalam menjalankan amanah rakyat,” ujar Darli.

    Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang pengesahan dan pengangkatan PAW anggota DPRD Empat Lawang sisa masa jabatan 2024–2029. Sesuai ketentuan, setiap anggota DPRD yang baru diangkat wajib mengucapkan sumpah/janji jabatan sebelum resmi menjalankan tugasnya.

    Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad turut menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas pelantikan tersebut.

    “Atas nama Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, kami mengucapkan selamat kepada Ibu Sulaila. Semoga dapat bekerja dengan semangat kebersamaan dan melanjutkan perjuangan almarhum Bapak Saukani demi kepentingan masyarakat Empat Lawang,” kata Joncik.

    Sementara itu, Ketua DPC PDIP Empat Lawang sekaligus Wakil Bupati, Arifai, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah nama kader PDIP yang berpotensi menggantikan posisi Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang yang sebelumnya dijabat oleh almarhum Saukani.

    “Kami sudah mengajukan beberapa nama kader PDIP yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD ke DPP untuk dipertimbangkan,” jelas Arifai.

    Adapun nama-nama kader PDIP Empat Lawang tersebut di antaranya Siswo Pranoto, Rudi Hartono, Hendri, Medi Antoni, Andi Rian, Isnaini Kasmir, serta Sulaila.

    Dengan dilantiknya Sulaila sebagai PAW anggota DPRD Empat Lawang, keanggotaan dewan kini kembali lengkap. Diharapkan, DPRD bersama pemerintah daerah dapat terus bersinergi dalam mewujudkan pembangunan menuju Empat Lawang MADANI.(RJF)

  • Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum PNS Empat Lawang Dibekuk Petugas

    Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum PNS Empat Lawang Dibekuk Petugas

    SEPUTARTV.COM, PAGAR ALAM – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M (45), warga Kabupaten Empat Lawang, diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagar Alam lantaran diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil rental.

    Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, S.H. didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Kabupaten Empat Lawang pada Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 18.30 WIB.

    “Benar, pelaku berinisial M, telah kami amankan di rumahnya. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP,” ujar Iptu Heriyanto, Sabtu (11/10/2025).

    Kasus ini bermula pada Agustus 2023, saat pelaku datang ke kantor rental milik pelapor Romi Fatetilah (39), seorang anggota Polri, di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Pelaku menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan sistem bulanan seharga Rp7 juta.

    Namun, dalam perjalanan, pelaku hanya membayar sebagian dan sering menunggak. Setelah dilakukan kesepakatan baru, harga sewa dinaikkan menjadi Rp10 juta per bulan, tetapi pelaku tetap tidak memenuhi kewajiban pembayarannya.

    “Total pembayaran yang sempat diserahkan pelaku hanya sebesar Rp10 juta. Setelah itu, pelaku tidak lagi membayar, bahkan mengaku mobil tersebut sudah tidak dalam penguasaannya,” terang Iptu Heriyanto.

    Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Pagar Alam pada Maret 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di rumahnya di Desa Muara Karang.

    “Pelaku saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan nomor polisi BG 1129 BN juga berhasil kami amankan,” tambahnya.

    Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Pagar Alam akan menindak tegas setiap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.

    “Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan dan selalu membuat perjanjian resmi agar tidak menjadi korban penipuan,” tutupnya.(RTA)