Bulan: September 2025

  • Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Para Pencuri Alat Bangunan Ini Menginap Di Balik Jeruji

    Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Para Pencuri Alat Bangunan Ini Menginap Di Balik Jeruji

    PALI – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Gedung Pasar Betung, Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Aksi kejahatan ini mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI.

    Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi LP/B/41/III/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 18 Maret 2024. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 18 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di gedung pasar yang masih dalam tahap pembangunan.

    Para pelaku mengambil material bangunan dengan menggunakan alat berupa gerinda, linggis, tang, hingga kabel rol, serta mengangkut besi baja dan behel yang dicat warna hijau. Dari hasil penyelidikan, kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp3 miliar.

    Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni m Berly Anugerah Wijaya (32),Jepri Yadi (29), dan Sunip (51). 4. Zainal Aripin (45)5. Sembara alias Bret (26)Empat tersangka saat ini masih menjalani hukuman atas perkara yang sama, sementara Sembara alias Bret tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain gerinda, linggis, mata gerinda, tang, kabel rol, serta potongan besi behel dan baja.Kapolsek Penukal Abab, Dedy Kurnia, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Jekicen, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan.

    “Para tersangka sudah kami amankan dan sebagian sedang menjalani hukuman di perkara lain. Saat ini, proses penyidikan terus kami lakukan dengan melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memastikan kondisi kesehatan para tersangka tetap terkontrol,” ujar IPDA Jekicen.

    Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Penukal Abab dalam mengungkap tindak pidana yang merugikan keuangan negara ini.

    “Kasus ini menjadi perhatian serius, karena kerugian yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah dan berdampak pada pembangunan fasilitas publik untuk masyarakat. Saya tegaskan, Polres PALI akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya pencurian dengan pemberatan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta menjaga aset negara agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,”tegas Kapolres dalam pernyataan yang disampaikan melalui Kapolsek Penukal Abab.

    Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. “Selain itu, proses pemberkasan perkara akan segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,”pungkas AKP Dedy.

  • Sumur Minyak Ilegal Meledak, 2 Tewas 3 Sekarat

    Sumur Minyak Ilegal Meledak, 2 Tewas 3 Sekarat

    MUSI BANYUASIN – Sumur Minyak Illegal Kembali Terbakar, 2 Tewas 3 Sekarat Muba, Sumur minyak Illegal di Wilayah Hum Polsek Bayung Lincir Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali meledak. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (9/9) sekitar pukul 17.45 Wub sore.

    Atas peristiwa tersebut 5 orang korban, 2 meninggal dunia salah satunya mantan Kepala Desa dan 3 lainnya Sekarat masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bayung Lincir, Muba.Korban tewas berinisial R dan N sama warga Desa Beruge Kecamatan Babat Toman dan yang sekarat masih dirawat dirumah sakit inisial R, S dan P.Kapolres Muba. AKBP Good Sinaga ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa tim dari Polsek sedang menangani dan masih cek dilapangan, ujarnya.

    Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang menjelaskan tentang peristiwa tersebut,

    ” Menurut info dari Kapolsek bayung lincir tidak ada korban jiwa ya, 5 korban mengalami luka bakar, sudah ditangani dan dilakukan penyelidikan oleh Polres Muba dan Polsek Bayung Lincir ya,”Jelas Perwira Polisi 3 Melati tersebut.

    Terkait tidak ada respon baik dari Kapolsek maupun Kanitreskrim Polsek Bayung Lincir, Kombespol Nandang juga menjelaskan “mohon dimaklumi karena Kapolsek dan Kanitreskrim sedang menangani di lapangan ya, pak,”ujarnya.

    “Saran saya coba dikonfirmasi ke pak kapolres Muba ya memastikan infonya tsb

    “tutup Kombespol Nandang.Sementara, Kapolres Muba. AKBP Good Sinaga ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa tim dari Polsek sedang menangani dan masih cek dilapangan, tutupnya.

    Untuk diketahui bahwa maraknya aktivitas Illegal Drilling dan illegal Refenery menjamur di Wilayah Hukum Polsek Keluang, Polsek Sungai Lilin dan Polsek Bayung Lincir. (RSM)

  • Diduga Selewengkan Dana Ratusan Juta Rupiah, Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Ditangkap

    Diduga Selewengkan Dana Ratusan Juta Rupiah, Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Ditangkap

    OKU SELATAN – Kasus dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan resmi menahan dua pejabat, yakni AI selaku Kepala Dinas dan DI selaku Kabid Peningkatan Prestasi, Rabu (10/9).

    Keduanya ditetapkan tersangka usai penyerahan tahap II bersama barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.

    “Proses penyidikan sudah tuntas dan memenuhi syarat, sehingga sah dilimpahkan. Untuk tersangka AI, ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 10 tahun,” tegas Kajari OKUS, Beni Putra, SH., MH.

    Dugaan penyimpangan anggaran tahun 2023 itu disangkakan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp913.875.134.

    “Kerugian ini berdasarkan hasil audit resmi dari APIP Kejati Sumsel,” ungkapnya.

    Kedua tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIB Muaradua selama 20 hari, mulai 10–29 September 2025, sebelum dilimpahkan lebih lanjut ke pengadilan. (RAS)

  • Tegaskan Tunggakan BPJS Rakyat, Joncik Muhammad: 2026 Tuntas !

    Tegaskan Tunggakan BPJS Rakyat, Joncik Muhammad: 2026 Tuntas !

    EMPAT LAWANG – Kabar gembira akan menanti masyarakat Kabupaten Empat Lawang, pasalnya Pemerintah Kabupaten Empat Lawang akan melunasi tunggakan BPJS yang selama ini menunggak selama 3 tahun sejak tahun 2022.

    Pemkab Empat Lawang kini sudah menyiapkan strategi pembayaran agar secara bertahap tunggakan BPJS ini dapat diselesaikan.

    Sebagai langkah awal, Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad rela mengalihkan anggaran mobil dinasnya untuk pembayaran BPJS agar kembali bisa digunakan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan secara gratis.

    Anggaran yang menggunakan APBD untuk membeli kendaraan baru, Joncik lebih memilih menggunakan mobil yang sudah ada untuk melakukan kegiatan negara. Menurutnya, anggaran yang semula disiapkan untuk pembelian mobil dinas bisa dialihkan untuk melunasi tunggakan BPJS.

    “Saya bilang tidak, mobil lama masih ada, mobil pribadi saya juga punya, pak wabup juga pakai yang sudah ada saja tidak usah beli baru uangnya itu dialihkan untuk angsuran BPJS, ” kata Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad.

    Permasalahan peserta JKN-KIS yang ditanggung APBD di Empat Lawang terjadi sejak 1 November 2024. Ada sekitar 40 ribuan peserta JKN KIS yang iurannya ditanggung pemda kehilangan akses layanan kesehatan.

    “Saya sudah berkomunikasi dengan Dirut BPJS, perjanjian skema nya pertama 10 M, akhir September 10 M, 1 Oktober bisa normal
    Kembali kalau BKS sudah tanda tangal normal semuanya, total ada 30 M insyakallah di 2026 tuntas, ” jelas Joncik Muhammad saat diwawancara di rumdin.

    Pemkab Empat Lawang saat ini terlah berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan BPJS Kesehatan semaksimal mungkin dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. (RED)

  • Lakukan Penganiayaan, Seorang Petani Dibekuk Petugas

    Lakukan Penganiayaan, Seorang Petani Dibekuk Petugas

    PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pelaku diketahui bernama Iwan (50), seorang petani, yang tega melakukan pemukulan terhadap korban Leman Mahendra (38) hingga mengalami luka lebam di bagian mata dan mimisan.

    Kejadian bermula pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban sedang berkunjung ke rumah salah satu rekannya di Desa Semangus. Di lokasi, korban bertemu dengan pelaku yang kemudian menawarinya untuk mencarikan pembeli tanah miliknya. Namun, percakapan keduanya berubah menjadi adu argumen hingga berujung pemukulan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

    Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bengkak di mata kiri serta mengeluarkan darah dari hidung. Merasa tidak terima, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talang Ubi.

    Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pada Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Indapit, S.H., M.H., dan Panit II Reskrim Ipda Dhora Astia Nuraga, S.H., berhasil meringkus pelaku di rumahnya yang berada di Dusun III Desa Semangus.

    Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Perbuatannya disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,”tegas Kapolsek.

    Melalui Kapolsek Talang Ubi, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Reskrim dalam menuntaskan kasus tersebut.

    “Polres PALI beserta jajaran berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus penganiayaan ini. Kami mengimbau kepada seluruh warga agar selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindakan kriminal,” pesan Kapolres yang disampaikan melalui Kapolsek Talang Ubi.

    Dengan tertangkapnya pelaku, pihak kepolisian berharap peristiwa serupa tidak lagi terjadi di masyarakat.

    “serta kita juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,”pungkas Kapolres melalui Kapolsek Talang Ubi. (RAK)