Bulan: September 2025

  • Nekat Edarkan Shabu, Pria Di Pagaralam Di Bekuk Aparat

    Nekat Edarkan Shabu, Pria Di Pagaralam Di Bekuk Aparat

    PAGARALAM – Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Pagar Alam. Seorang pria berinisial Ari (28), warga Tebat Giri Indah, berhasil diringkus polisi saat berada di rumah kawasan Jl. Laskar Asrul, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, pada Jumat (19/9/2025) malam.

    Kapolres Pagaralam AKBP Januari Kencana Setia Persada, S.Ik, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi,S.H didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa 18 paket shabu dengan berat bruto 3,38 gram, satu butir pil ekstasi berbentuk apel warna merah, serta berbagai alat hisap dan timbangan digital.

    “Tersangka kita amankan setelah adanya laporan masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan belasan paket shabu, ekstasi, uang tunai, serta peralatan untuk mengedarkan dan mengonsumsi narkoba,” jelas Iptu Doris.

    Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin. Polisi menegaskan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar.

    Selain itu, tersangka mengakui barang haram tersebut dimiliki bersama rekannya yang masih dalam pengejaran berinisial Ayub. “Kini, Ari beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

    Polisi juga berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus demi memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Pagar Alam. (RED)

  • Edarkan Ekstasi, Pria Ini Digelandang Aparat

    Edarkan Ekstasi, Pria Ini Digelandang Aparat

    LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pemuda berinisial DF (22), warga Jalan Depati Said No. 02 RT. 04 Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, berhasil diamankan petugas pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

    Penangkapan berlangsung di Jalan Kenanga 2, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan pelaku di semak-semak pinggir jalan. Barang bukti tersebut berupa satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat dua plastik klip transparan berisi 19 butir tablet diduga narkotika jenis ekstas.

    Dari hasil penimbangan, berat bruto keseluruhan barang bukti mencapai 7,02 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DF sendiri yang meletakkan barang haram tersebut di lokasi sebelum akhirnya diamankan.

    Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak.

    “Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut” ujarnya.

    Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

    Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat dinilai sangat penting dalam menekan ruang gerak para pelaku.(RVA)

  • Joncik, Suarakan Dana Transper Daerah dan Komitmen Lindungi Nasib PPPK Saat Rapat Bersama Kemendagri

    Joncik, Suarakan Dana Transper Daerah dan Komitmen Lindungi Nasib PPPK Saat Rapat Bersama Kemendagri

    Jakarta – Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, yang juga wakil ketua umum Apkasi menunjukkan kepemimpinannya di tingkat nasional saat menghadiri Rapat Apkasi bersama jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, hari ini (18/9).

    Dalam forum strategis tersebut, Joncik secara lantang menyuarakan keresahan daerah atas penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang sangat signifikan dan berpotensi menekan kemampuan keuangan pemerintah daerah.

    Penurunan TKD ini tidak lepas dari kebijakan efisiensi anggaran yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Sebelumnya, dalam RAPBN 2025, TKD dirancang sebesar Rp 919,9 triliun. Namun setelah penerbitan Inpres 1/2025, alokasi TKD tahun 2025 berkurang jauh menjadi hanya Rp 848,52 triliun (28/4/2025).

    Sedangkan lebih miris Pada tahun 2026, pemerintah pusat kembali memangkas transfer ke daerah menjadi sekitar Rp 693 triliun artinya lebih dari Rp 100 Triliun TKD akan berkurang.

    “Dampaknya sangat besar. APBD 2026 Empat Lawang bisa terguncang, karena penurunan TKD ini langsung menggerus kemampuan fiskal daerah. Bahkan, untuk belanja pegawai saja termasuk pembayaran gaji PPPK tidak akan terpenuhi,” tegas Ketum Kagama Sumsel ini.

    Untuk Empat Lawang sendiri Joncik mengingatkan bahwa KUA/PPAS 2026 yang telah disepakati bersama DPRD kini terancam berubah drastis. Ia menilai kebijakan ini bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi menyangkut pelayanan publik serta nasib ribuan pegawai, khususnya tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.

    “Honorer yang sudah lama mengabdi berharap dengan status PPPK kehidupannya akan lebih terjamin. Namun kalau transfer daerah terus menurun tanpa kompensasi yang adil, maka janji negara untuk menyejahterakan mereka gagal terpenuhi. Saya di sini untuk memperjuangkan mereka,” ujar Ketum Kahmi Sumsel ini dengan penuh penekanan.

    Melalui forum Apkasi, Joncik Muhammad bersama kepala daerah lain mendesak pemerintah pusat agar lebih bijak dalam merumuskan kebijakan fiskal. Ia menegaskan, daerah seperti Empat Lawang yang masih berjuang membangun infrastruktur dasar dan meningkatkan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan kehilangan daya fiskal.

    “Pusat harus hadir dengan solusi. Jangan sampai daerah hanya diberi beban, sementara ruang gerak keuangan dipersempit. Ini bukan hanya soal pembangunan, tetapi soal keadilan fiskal, pelayanan publik dan kelangsungan hidup para aparatur yang bekerja untuk rakyat,” tandasnya.

    Dengan sikap tegasnya ini, Bupati Joncik meneguhkan posisinya sebagai pemimpin daerah yang berani bersuara lantang demi kepentingan rakyat, khususnya untuk melindungi hak pegawai daerah dan memperjuangkan nasib para honorer yang telah lama menunggu kepastian.

  • Mantan Bupati Muba, Doddy Reza Diperiksa KPK

    Mantan Bupati Muba, Doddy Reza Diperiksa KPK

    PALEMBANG – Mantan Bupati Musi Banyuasin (MUBA) Dodi Reza Alex Noerdin, Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga terkait perkara pembangunan proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang-SP Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada tahun anggaran 2018 yang menggunakan APBD Kabupaten Muba, Rabu (17/9/2025).

    Diketahui, pemeriksaan terhadap Dodi Reza Alex Noerdin tersebut, dilakukan oleh KPK untuk mendalami penyidikan perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Muba periode 2018.

    Untuk informasi, bahwa Dodi Reza Alex Noerdin sebelumnya pernah terseret dalam perkara korupsi permintaan Fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba, dan saat ini telah bebas dari masa tahanan.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK, terkait pemeriksaan Dodi Reza Alex Noerdin oleh pihak KPK.

  • Dinas Satpol PP Lakukan Penertiban Area Pasar Pulo Mas, Pegiat UMKM dan PKL Pasrah

    Dinas Satpol PP Lakukan Penertiban Area Pasar Pulo Mas, Pegiat UMKM dan PKL Pasrah

    EMPAT LAWANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Empat Lawang melakukan Penertiban di Pasar Pulo Mas, Tebing Tinggi, Empat Lawang, Selasa (17/9/2025).

    Kegiatan ini juga bekerjasama dengan anggota Babinsa dan Polri untuk pengamanan dan juga Dishub.

    Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Empat Lawang, MGS Ahmad Nawawi mengatakan, Penertiban akan dilakukan dalam 3 hari.

    “Kegiatan Ini akan kita lakukan tiga hari kedepan,” ungkapnya.

    Kegiatan ini bertujuan untuk mendisiplinkan para pelaku usaha yang menyalahi aturan. Dengan tujuan menciptakan lingkungan yang tertib dan sejahtera bagi PKL dan UMKM.

    Lanjut Ahmad Nawawi, untuk penertiban pada hari pertama ini, satpol pp dan juga pihak terkait yang menyisir area pinggiran jalan di pasar pulo mas berlangsung kondusif.

    “Untuk hari pertama kita fokuskan menertibkan area trotoar. Guna menjamin hak pejalan kaki agar tidak terganggu,” lanjutnya

    Sebelumnya para pelaku usaha sudah diberi imbauan dan juga surat peringatan. Serta edukasi mengenai aturan yang terkandung dalam Peraturan Daerah (PERDA) sebagai acuan.

    Beberapa pedagang yang sudah 3 kali mendapatkan teguran dan tidak mengindahkan surat peringatan tersebut terpaksa di tertibkan. Satpol pp pun mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran bangunan terhadap pegiat usaha yang menyalahi aturan. (RJF)