Bulan: September 2025

  • IJTI Protes, Terkait Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan Salahsatu TV Nasional

    IJTI Protes, Terkait Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan Salahsatu TV Nasional

    JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki oleh jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, usai mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu, 27 September 2025.

    Dalam keterangan resminya, Minggu (28/9/2025), IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik.

    Terkait hal itu, IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa tersebut.>Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik.

    Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas.

    Masih dalam pernyataan resminya, IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.>Selanjutnya IJTI juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan:

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

    Diakhir dalam keterangan resmi tertanda Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal IJTI Usmar Almarwan, IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi.(RED)

  • Curi Tandan Sawit Milik Perusahaan, Pria Di Pali Digelandang Aparat

    Curi Tandan Sawit Milik Perusahaan, Pria Di Pali Digelandang Aparat

    PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian buah sawit di wilayah hukum Polsek Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Seorang pria berinisial FZ alias Paut (32), warga Desa Sungai Ibul, diamankan setelah tertangkap tangan melakukan pencurian 39 tandan buah sawit milik PT. Pemdas Agro Citra Buana.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB di area kebun sawit Blok B6, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Saksi keamanan kebun mendapati tandan sawit yang sudah dipanen oleh pelaku menggunakan alat egrek. Atas laporan pihak perusahaan, petugas Polsek Talang Ubi segera melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 39 tandan buah sawit serta 1 buah alat panen (egrek). Atas perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2.842.480.

    Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak perusahaan dan pengecekan langsung di lokasi kejadian.

    “Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan sedang berjalan, dan kami akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolsek.

    Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Talang Ubi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan yang dirugikan akibat tindak pidana pencurian hasil perkebunan.

    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi pencurian yang merugikan masyarakat maupun perusahaan. Polres PALI bersama jajaran akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perkebunan untuk menciptakan rasa aman dan menekan tindak pidana serupa,” tegas Kapolres.

    Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Talang Ubi dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (RAK)

  • Cekcok Tukar Tambah Motor Berujung Maut, Petani di Empat Lawang Tewas Ditikam

    Cekcok Tukar Tambah Motor Berujung Maut, Petani di Empat Lawang Tewas Ditikam

    EMPAT LAWANG – Perselisihan terkait tukar tambah sepeda motor di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, berakhir tragis. Seorang petani bernama Dedi Firmansyah (33) tewas setelah ditikam dan disabet senjata tajam jenis samurai oleh Deki Zulkarnain pada Jumat (26/9/2025).

    Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi, menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban mendatangi pelaku untuk membicarakan sepeda motor yang sebelumnya ditukar-tambahkan.

    “Korban meminta motor yang ditukar kembali karena mengalami kerusakan. Namun pelaku menolak dan justru menuntut agar uangnya segera dikembalikan,” terang AKP Sahata, Minggu (28/9/2025).

    Cekcok mulut kemudian memanas. Dedi sempat menodongkan senjata api rakitan ke arah Deki. Merasa terancam, pelaku langsung melawan menggunakan samurai hingga mengenai tubuh korban.

    “Pertengkaran itu berujung perkelahian. Korban mengalami luka fatal dan akhirnya meninggal dunia,” tambahnya.

    Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang dan Polsek Paiker. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian berlumuran darah serta ikat pinggang milik pelaku.

    Atas perbuatannya, Deki Zulkarnain dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(R/J/T)

  • Seorang Pelajar Di Muba Tewas Terlindas Dump Truck, Sang Sopir Diamuk Massa

    Seorang Pelajar Di Muba Tewas Terlindas Dump Truck, Sang Sopir Diamuk Massa

    MUSI BANYUASIN – Seorang remaja bernama Cristopher Kelvin Manalu (13) tewas seketika dalam kecelakaan maut di Jalan Houling Batubara Km 37, Desa Telang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. 


    Bayung Lencir adalah salah satu kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan.

    Kecamatan ini terletak di jalur strategis yang menghubungkan Palembang – Jambi melalui Jalintim (Jalan Lintas Timur Sumatra).


    Korban yang berstatus pelajar, tewas setelah sepeda motor yang ditumpanginya ditabrak dump truk batubara dari belakang.


    Cristopher tewas dengan luka parah di kepala usai terlindas ban truk.

    Sementara korban lainnya, yakni Tulus Manalu dan seorang bibi korban, hanya mengalami luka ringan.

    Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir, Ipda Novian, menjelaskan kecelakaan bermula saat korban bersama keluarganya mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam melintas di lokasi kejadian. 


    Tiba-tiba, kendaraan mereka ditabrak dari belakang oleh dump truk yang dikemudikan M. Berto Simamgunsong.

    “Akibat tabrakan keras tersebut korban terjatuh. Korban Cristopher terlempar ke kanan dan terlindas ban truk, sedangkan dua korban lainnya jatuh ke kiri dan mengalami luka ringan,”ungkap IPDA Novian, Jumat (26/9/2025).

    Usai kejadian, sopir truk sempat diamuk massa yang geram melihat peristiwa tersebut.


    Namun, tim Polsek Bayung Lencir segera datang ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

    “Kami minta masyarakat selalu waspada dan mematuhi aturan lalu lintas. Bagi sopir truk, jangan ugal-ugalan, dan bagi pengendara motor pastikan tetap menjaga jarak aman. Keselamatan harus menjadi prioritas,”imbaunya.(RED)

  • Kepergok Curi Uang 11 Ribu Rupiah, Ayah Dan Anak Nyaris Diamuk Massa

    Kepergok Curi Uang 11 Ribu Rupiah, Ayah Dan Anak Nyaris Diamuk Massa

    MUSI RAWAS – Seorang pria bersama anaknya diamankan warga, lantaran kedapatan mencuri uang di sebuah warung di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

    Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial yang diketahui terjadi di Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

    Namun, kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara damai oleh Satreskrim Polres Musi Rawas dengan mempertemukan antara korban dan pelaku melalui jalur restorative justice. 

    Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria berkemeja abu-abu bersama anaknya yang sedang menangis, duduk di pinggir ruko yang dikelilingi beberapa warga. 

    Diketahui, pria tersebut telah diamankan warga, karena melakukan pencurian uang sebesar Rp11.000 di sebuah warung di Desa Yana Priuk Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas. 

    “Benar, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 September 2025 lalu dan baru viral sekarang,” kata Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Rawas, IPDA Novra Robialda saat dikonfirmasi Sripoku.com, Sabtu (27/9/2025).

    Saat itu seorang pria bernama RH (30) dan anaknya warga Kabupaten Lahat, datang ke Kota Lubuklinggau untuk melihat makam istrinya.

    “Pada Maret dulu, mereka masih tinggal di Lubuklinggau, tapi istrinya meninggal. Setelah itu, mereka pulang ke Lahat,” kata Kanit.

    Kemudian di bulan September, mereka kembali ke Kota Lubuklinggau dengan tujuan untuk melihat makan istrinya dengan membawa ongkos seadanya.>Setalah melihat makam istrinya, mereka berniat pulang ke Kabupaten Lahat, namun, tidak memiliki ongkos.

    Akhirnya, mereka berniat meminta uang di sebuah warung di Desa Tanah Priuk.

    Hanya saja, sang pemilik warung pun tidak memberikan uang.

    Namun, melihat anak RH yang masih kecil, pemilik warung merasa kasihan dan memberikan makan dan minum serta menyuruh istirahat di depan warung.

    Lalu, sekira pukul 16.00 Wib, pemilik warung masuk ke dalam rumahnya yang berada di belakang warung untuk mengambil hpnya dan tidak lama kemudian kembali ke warungnya.Saat hendak masuk ke rumahnya, pemilik warung melihat RH sedang membuka laci warung tempat menyimpan uang.Melihat hal tersebut, pemilik warung langsung teriak, hingga banyak warga yang datang ke warung.

    Selanjutnya, RH pun berhasil di amankan oleh warga sekitar dan di tangan RH di dapatkan uang tunai sebesar Rp11.000. Kemudian RH langsung di bawa ke Polres Musi Rawas.

    “RH ini sempat mau diamuk massa, dan kebetulan ada anggota yang mengamankan. Jadi karena menyangkut nyawa, jadi RH dan anaknya kami bawa ke Polres,” ucap Kanit.

    Hanya saja, karena uang yang dicuri hanya Rp11.000 dan pemilik warung yang merasa kasian dan iba, akhirnya mengurungkan niatnya untuk melaporkan ke Polres Musi Rawas. 

    “Jadi, kasus ini kami diselesaikan secara kekeluargaan melalui restorative justice,” ungkap Kanit. 

    Setelah semuanya selesai, pemilik warung pun akhirnya pulang. Sedangkan RH dan anaknya masih di Polres Musi Rawas hingga pukul 19.30 Wib. 

    “RH ini ngaku mau pulang ke Kabupaten Lahat, karena di Lubuklinggau hanya ada mertuanya. Tapi dia ini tidak punya ongkos makanya, terjadi pencurian itu,” jelas Kanit.

    Selanjutnya, anggota yang merasa kasian pun akhirnya memberikan uang dan mencarikan travel untuk RH dan anaknya pulang ke Kabupaten Lahat. (RED)