Bulan: September 2025

  • Walikota Pagaralam Instruksikan Dinas PUTR Pemangkasan Pohon Di Kawasan Pasar Nendagung

    Walikota Pagaralam Instruksikan Dinas PUTR Pemangkasan Pohon Di Kawasan Pasar Nendagung

    PAGARALAM, – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam melalukan Dinas PUPR Bidang Tata Ruang terus melakukan optimalisasi penataan Kota, termasuk penataan Pasar salah satunya pasar Nendagung dengan mulai menebang dan memangkas beberapa pohon yang rawan tumbang.

    Kepala Dinas PUPR Deni Novi Herly melalui Kepala Bidang Tata Ruang Titi Merianti mengatakan jika pihaknya telah menerjunkan tim untuk menebang dan memangkas beberapa pohon jenis Terembesi yang rawan roboh dan ambruk karena termakan usia.

    “Selain itu juga hal ini untuk mengantisipasi pohon tersebut dapat menimpa pedagang yang sedang direlokasi karena pasar nendagung yang akan direnovasi dalam waktu dekat ini.”katanya.

    Selain itu sambung Titi giat ini kita lakukan untuk mendukung program Wali Kota Pagar Alam untuk menata kota lebih baik, terutama penataan pohon yang mengganggu dan dianggap membahayakan masyarakat dengan pengendara.

    “Harapan Wali Kota dengan ditebang dan di pangkasnya pohon dikawasan tersebut para pedagang yang direlokasi dapat nyaman dan aman untuk berjualan s lama pasar Nendagung di Renovasi.”pungkasnya.(RTA)

  • Aklamasi, DR H.Joncik Muhamad Kembali Terpilih Sebagai Ketua PGRI Empat Lawang 2025 – 2030

    Aklamasi, DR H.Joncik Muhamad Kembali Terpilih Sebagai Ketua PGRI Empat Lawang 2025 – 2030

    EMPAT LAWANG – DR H.Joncik Muhammad, S.Si, SH, MM, MH kembali dipercaya menjadi Ketua PGRI Kabupaten Empat Lawang Periode XXIII Masa Bhakti 2025 – 2030.

    Pelaksanaan Konferensi Daerah PGRI Kabupaten Empat Lawang Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung SMP Negeri 2 Tebing Tinggi dengan dihadiri oleh seluruh Pengurus Cabang PGRI se-kabupaten Empat Lawang, selama dua hari mulai tanggal 29 – 30 September 2025.

    Dalam rapat pleno pertama konferensi daerah terpantau, seluruh utusan Pengurus Cabang PGRI Se-kabupaten Empat Lawang dari sepuluh kecamatan menyampaikan pendapat dan keinginannya agar DR H.Joncik Muhammad kembali menjadi Ketua PGRI Kabupaten Empat Lawang Periode XXIII Masa Bhakti 2025 – 2030.

    Setelah mendengar usulan dan keinginan secara aklamasi dari seluruh peserta konferensi, akhirnya rapat pleno kedua yang di pimpin langsung oleh Pengurus PGRI Propinsi Sumatera Selatan, mengesahkan DR H.Joncik Muhammad, S.Si, SH, MM, MH sebagai Ketua PGRI Kabupaten Empat Lawang Periode XXIII Masa Bhakti 2025 – 2030.

    Pembukaan Konferensi PGRI Kabupaten Empat Lawang sendiri dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Empat Lawang Arifa’i, SH, Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin dan segenap OPD Empat Lawang.

    Sementara itu, Pengurus PGRI Propinsi Sumatera Selatan tampak hadir Sekretaris Umum PGRI Sumsel Drs.Hery Amirul, MM dan Wakil Ketua II PGRI Sumsel Syahrial S.Pd, M.Si.(RED)

  • Diduga Korsleting Genset, Kapal PT OKI Pulp & Paper Mills terbakar di perairan Sungai Musi

    Diduga Korsleting Genset, Kapal PT OKI Pulp & Paper Mills terbakar di perairan Sungai Musi

    PALEMBANG – Peristiwa terbakarnya sebuah kapal kembali terjadi di perairan Sungai Musi. Kali ini sebuah kapal penumpang milik PT OKI Pulp dan Paper Mills terbakar di perairan Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, di sekitaran Jembatan Musi 4 pada Minggu sore, 28 sekitar pukul 15.30 WIB.

    Dari informasi yang dihimpun kejadian diketahui saat pengemudi kapal mendengar adanya orang melompat ke air dan mulai terlihat api di atas Genset dan para penumpang langsung dievakuasi oleh perahu cepat milik masyarakat.

    Kemudian, semua penumpang di bawa ke dermaga penumpang Pelindo dan Kapal OKI Pulp mulai terbakar. Pemadaman kapal terbakar pun langsung dilakukan dengan mengerahkan kapal TB MITRA 234 serta Kapal TB Tanjung buyut 3.

    Sekitar pukul 16.35 WIB, api berhasil dipadamkan dan speedboat OKI 005 ditarik ke pelabuhan penumpang Boom Baru

    Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang Idham Faca saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Kapal OKI 005 dengan rute Palembang-Sungai Lumpur atau Sungai Baung pengangkut penumpang sebanyak 16 orang dan 2 kru tersebut saat ini telah dievakuasi.

    “Anggota kita juga sudah di lokasi kejadian, total penumpang 16 orang dan 2 orang crew kapal telah dievakuasi dalam keadaan selamat,” kata Idham.

    “Untuk 1 orang penumpang dibawa ke Rumah Sakit Boom Baru lantaran mengalami trauma dan saat ini masih kebakaran itu masih dalam penyelidikan pihak yang berwenang,” sambungnya.

    Idham juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Polairud Polda Sumsel dan pihak lainnya atas kejadian tersebut.

    “Pastinya kita berkoordinasi dengan pihak berwenang atas insiden Kapal terbakar tersebut,” tegasnya. (RED)

  • Diduga Gelapkan Motor Teman, Pria Di Lubuklinggau Diamankan Petugas

    Diduga Gelapkan Motor Teman, Pria Di Lubuklinggau Diamankan Petugas

    LUBUKLINGGAU – R (38) warga Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap polisi karena menggadaikan motor temannya sendiri.Akibat perbuatannya warga Jalan Garuda Merah Rt. 08 Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat ll dilaporkan ke Polisi.

    Kini tersangka sudah dijebloskan ke Polsek Lubuklinggau Barat.

    Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Zendra Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah menjelaskan tersangka ditangkap karena menggadaikan motor temannya sendiri.

    “Tersangka kita tangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor Honda Supra 125 BG 3869 HA milik Yudhistira Permana Kusuma (37) warga Jalan Cekdam RT.08 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I,” ungkapnya, Senin (29/9/2025).

    Ceritanya kejadian bermula Kamis 5 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, korban bertemu dengan tersangka.

    Kemudian korban menitipkan motor untuk digadai kepada tersangka sebesar Rp.1 juta.

    “Kesepakatan di kembalikan dengan jumlah Rp.1,2 juta. Lalu uang tersebut digunakan korban untuk menebus HP,” ujarnya.

    Lalu, pada 28 Mei 2025 korban bersama istrinya Marlina  menemui tersangka hendak menebus dan mengambil sepeda motor digadaikan. 

    “Saat itu tersangka beralasan sepeda motor masih dipakai oleh penerima gadai,” ungkapnya.

    Selanjutnya, pada 5 Juni 2025 korban bersama istrinya kembali menemui tersangka, namun tersangka menjelaskan bahwa motor tersebut sudah tidak bisa diambil.

    Bahkan tersangka mengatakan akan bertanggung jawab atas sepeda motor korban. Sehingga dibuat surat pernyataan untuk mengembalikan motor.

    Kasus tersebut sudah dimediasi oleh Ketua RT. Namun, sampai dengan kasus ini dilaporkan ke Polsek Lubukinggau Barat.

    “Tersangka tidak kunjung mengembalikan sepeda motor korban ataupun mengganti kerugian korban,” ujarnya.Hasil serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi.

    Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan tindak pidana penggelapan dan menyebabkan korban menderita kerugian mencapai Rp.5 juta.

    “Tersangka mengadaikan sepeda motor itu kepada orang lain Rp1,5 juta, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.(RED)

  • PWI Beraksi, Atas Sikap Istana Cabut Izin Liputan Wartawan CNN

    PWI Beraksi, Atas Sikap Istana Cabut Izin Liputan Wartawan CNN

    JAKARTA – Menyikapi insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia setelah mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:

    1. Menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…” dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

    2. Menyatakan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

    – Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

    – Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

    – Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

    3. Menyampaikan keprihatinan bahwa pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

    4. Mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers… dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”

    5. Mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi, serta membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers.

    6. Berkomitmen menghimpun keterangan dari pihak terkait, termasuk CNN Indonesia, dan berkoordinasi dengan Dewan Pers guna menjamin perlindungan bagi wartawan yang bersangkutan.

    PWI Pusat menegaskan bahwa menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan.

    Jakarta, 28 September 2025PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI) PUSAT

    Akhmad Munir

    Ketua Umum

    Zulmansyah Sekedang

    Sekretaris Jenderal