Bulan: Agustus 2025

  • Bawa Paket Sabu Dan Ganja, Pria Ini Diciduk Aparat

    Bawa Paket Sabu Dan Ganja, Pria Ini Diciduk Aparat

    PAGARALAM – Satresnarkoba Polres Pagaralam berhasil membekuk seorang pria berusia 52 tahun di sebuah kontrakan di Jalan Panjaitan, Pagar Alam Utara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan shabu dan ganja siap edar.

    HumasRes Pagaralam-PolresPagar Alam melalui Satresnarkoba Polres Pagaralam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Herisanada (52) warga Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Panjaitan, Kelurahan Rimba Harapan, Kecamatan Pagar Alam Utara pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket shabu seberat 0,21 gram bruto, satu paket ganja seberat 124 gram bruto, satu plastik klip, dan satu plastik hitam. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif metamfetamina dan THC.

    Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai kontrakan yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat pelaku diamankan, ditemukan ganja yang sempat ia buang, serta paket shabu yang disimpan dalam plastik hitam di dalam kontrakan,” ungkap Iptu Doris.

    Ia menambahkan, pelaku mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya. Saat ini tersangka berstatus pengedar dan telah diamankan di Mapolres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

    Polres Pagaralam berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” tutup Iptu Doris. (RT)

  • M.Oktafiansyah DPRD Sumsel,Sambangi SMA Negeri 1 Tebing Tinggi

    M.Oktafiansyah DPRD Sumsel,Sambangi SMA Negeri 1 Tebing Tinggi

    EMPAT LAWANG – SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang mendapat kunjungan kerja dari anggota DPRD Sumsel M.Oktafiansyah, S.T., M.M dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan VII yakni Kabupaten Empat Lawang, Lahat dan Kota Pagaralam pada Kamis (21/08/2025).

    Tampak ratusan siswa siswi SMA Negeri 1 Tebing Tinggi hadir dalam agenda kegiatan reses ini, dengan didampingi oleh puluhan guru dan pihak komite sekolah.

    Diawali dengan pagelaran tari yang diperagakan oleh para siswi, M.Oktafiansyah disambut langsung oleh Kepala SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Ajrianto, S.P., M.Pd. menuju tempat acara.

    Dalam sambutannya, M.Oktafiansyah menyampaikan bahwa kunjungan kerja reses ini merupakan tugas kerja diluar sidang anggota DPRD, dan dalam setiap reses pihaknya berkewajiban mendengarkan dan menerima masukan dan aspirasi dari setiap tempat yang dikunjungi untuk diagendakan dalam sidang DPRD Sumsel.

    Dalam dialog bersama para guru dan siswa siswi SMA Negeri 1 Tebing Tinggi, berbagai usulan dan aspirasi terkait sarana penunjang sekolah didiskusikan dalam kunker reses ini.

    “Insyaallah semua aspirasi yang kita terima akan kita catat dan kita agendakan dalam usulan pada sidang paripurna DPRD Sumsel kedepan,” ungkap M.Oktafiansyah disela sela acara reses berlangsung.Kepala SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Ajrianto, S.Pd., M.Pd mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kunjungan reses anggota DPRD Sumsel M.Oktafiansyah, dengan kunjungan ini ia berharap dapat memberikan motivasi belajar bagi siswa khusunya dan bisa menyampaikan aspirasi pihak sekolah kepada pihak terkait.

    “Alhamdulillah hari ini kita kedatangan anggota DPRD Sumsel, Bapak M.Oktafiansya. Terima kasih dengan kunker ini semoga menjadi motivasi dan inspirasi bagi siswa siswi kita, dengan harapan aspirasi yang kita sampaikan dapat terealisasi demi kemajuan SMA Negeri 1 Tebing Tinggi kedepan,”.

    Berbagai atraksi diperagakan para siswa siswi SMA Negeri 1 Tebing Tinggi di hadapan tamu undangan, diantaranya, Berejung, Tari Sambut, Paduan Suara dan berbagai peragaan lainnya. (RED)

  • SMA NEGERI 2 Tebing Tinggi Empat Lawang, Dapat Kunker Reses DPRD Sumsel

    SMA NEGERI 2 Tebing Tinggi Empat Lawang, Dapat Kunker Reses DPRD Sumsel

    EMPAT LAWANG – SMA Negeri 2 Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang menerima kunjungan kerja dari anggota DPRD Sumsel M.Oktafiansyah, S.T., M.M dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan VII yakni Kabupaten Empat Lawang, Lahat dan Kota Pagaralam pada Kamis (21/08/2025).

    Ratusan siswa siswi SMA Negeri 2 Tebing Tinggi hadir dalam mengikuti kegiatan reses ini, dengan didampingi oleh puluhan guru dan pihak komite sekolah.

    Dalam sambutannya, M.Oktafiansyah menyampaikan bahwa kunjungan kerja reses ini merupakan tugas kerja diluar sidang anggota DPRD, dan dalam setiap reses pihaknya berkewajiban mendengarkan dan menerima masukan dan aspirasi dari setiap tempat yang dikunjungi untuk diagendakan dalam sidang DPRD Sumsel.

    Berbagai aspirasi yang diserap dalam reses kali ini, diantaranya yaitu usulan pembangunan pagar sekolah, pembuatan sumur bor, pengadaan ruang Multimedia dan lain sebagainya.

    “Insyaallah semua aspirasi yang kita terima akan kita catat dan kita agendakan dalam usulan pada sidang paripurna DPRD Sumsel kedepan,” ungkap M.Oktafiansyah disela sela acara reses berlangsung.

    Sementara itu, pihak SMA Negeri 2 Tebing Tinggi menyambut baik kunker Reses anggota DPRD Sumsel M.Oktafiansyah dari fraksi PKB Dapil VII.

    “Terima kasih atas kunkernya pak M.Oktafiansyah, semoga aspirasi yang kami sampaikan dapat terealisasi demi kemajuan sekolah ini,” jelas kepsek SMA Negeri 2 Tebing Tinggi Marlina, S.Pd, M.Pd seusai acara. (RED)

  • Kantor Dinas Perkimtan Palembang Dikabarkan Digeledah Kejati Sumsel

    Kantor Dinas Perkimtan Palembang Dikabarkan Digeledah Kejati Sumsel

    PALEMBANG– Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi Kuto Palembang dikabarkan digeledah oleh Kejati Sumsel (20/8/2025) dini hari.

    Suasana di perkantoran Dinas Perkimtan Kota Palembang, tampak biasa-biasa saja, dan para pegawai seperti biasa melakukan aktivitas sehari-harinya.

    Tidak ada aktivitas yang aneh, di kawasan perkantoran Perkimtan Kota Palembang. Semuanya berjalan seperti biasa.

    Sejak pagi hingga siang hari ini tidak ada tim dari Kejati Sumsel atau tim lainnya yang datang ke kantor Perkimtan.

    Hanya tampak, beberapa orang yang mengenakan pakaian preman, tampak kontraktor yang sedang membawa berkas proyek mereka.

    “Tidak ada, itu hanya isu saja, kami sebagai pegawai sempat kaget dengan mendengar isu tersebut,” kata salah pegawai yang meminta namanya untuk tidak disebutkan.

    Menurut pegawai, Kadis Perkimtan saat ini sedang mendampingi Walikota Palembang Ratu Dewa dalam melaksanakan rangkaian kegiatan 17 Agustus.

    Sedangkan dari jam masuk kerja, tidak ada pemeriksaan susulan ataupun tanda garis larangan atau lain sebagainya tidak ada yang mencurigakan.

    “Tidak ada apa-apanya, semua biasa-biasa saja, itu hoax,” ujarnya ada-ada saja hanya bikin heboh Dinas Perkimtan.

    Sementara itu, menurut warga sekitar dengan adanya info bahwa ada petugas yang masuk ke kantor Perkimtan semalam memang ada. Namun, warga belum tahu persis asal petugas dari mana.

    “Memang ada, beberapa mobil dan orang yang tidak dikenal. Namun kami tidak tahu dari mana,” ujar warga.

    Dari informasi dihimpun, setidaknya satu mobil operasional milik Tim Pidsus Kejati Sumsel tampak terparkir di halaman depan kantor tersebut.

    Penggeledahan berlangsung secara tertutup dan dijaga ketat petugas keamanan.

    Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai tujuan penggeledahan tersebut.

    Namun informasi yang dihimpun menyebutkan, tim penyidik mengamankan sejumlah berkas dan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penyelidikan atas proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Perkimtan.

    Kuat dugaan, penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan terhadap proyek pembangunan jalan Waskin.

    Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel belum memberikan pernyataan resmi. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, saat dihubungi melalui sambungan telepon, belum memberikan tanggapan. (RJF)

  • Hukum Memviralkan Orang yang Berutang di Media Sosial

    Hukum Memviralkan Orang yang Berutang di Media Sosial

    DIKEJAR UTANG, DIHANTUI MEDSOS: Resiko Hukum Memviralkan Orang yang Berutang di Media Sosial

    Oleh: Aulia Aziz Al Haqqi.SH.,MH.,C.CLE.,CPArb Praktisi Hukum

    PALEMBANG – Sebagai Praktisi Hukum, saya sering menerima pertanyaan dari masyarakat: Apakah sah secara hukum jika saya memposting orang yang berutang namun tidak membayar di media sosial?Pertanyaan ini wajar muncul mengingat praktik menagih utang dengan cara memviralkan orang yang berhutang di media sosial semakin marak. Identitas, foto, bahkan percakapan pribadi disebarkan secara terbuka dengan dalih sebagai bentuk “teguran” atau “tekanan sosial”.

    Namun, perlu ditegaskan bahwa tindakan tersebut sangat berisiko dari sisi hukum. Di satu sisi, hubungan utang-piutang adalah sah sebagai perikatan hukum yang melahirkan kewajiban bagi Debitur (Pihak yang Berhutang) untuk melunasi. Tetapi di sisi lain, memviralkan Orang yang berhutang justru berpotensi menjerat kreditur (Pihak yang memberi Pinjaman) dengan pasal pidana maupun gugatan perdata.

    Utang-Piutang dalam Perspektif Hukum:

    Dalam Hukum Perdata Indonesia, Hubungan utang-piutang tidak hanya dianggap sebagai transaksi ekonomi, tetapi juga Perikatan Hukum yang Menimbulkan Hak dan Kewajiban bagi Para Pihak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1233 KUHPerdata yang berbunyi:

    “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.”Dengan demikian, Utang -piutang pada dasarnya adalah bentuk perjanjian yang menimbulkan konsekuensi hukum. Begitu perjanjian dibuat, baik secara tertulis maupun lisan, debitur (Pihak yang Berhutang) wajib melunasi utangnya kepada kreditur (pihak yang memberi pinjaman) sesuai isi kesepakatan.

    Perjanjian Utang-Piutang termasuk dalam kategori Perikatan konsensual, yang artinya Sah Sejak adanya Kesepakatan, Sepanjang memenuhi Syarat Sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

    1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.

    2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian.

    3. Suatu hal tertentu.

    4. Suatu sebab yang halal.

    Apabila Keempat Syarat tersebut terpenuhi, maka perjanjian utang-piutang sah dan mengikat secara hukum sebagai undang-undang bagi para pihak (asas pacta sunt servanda, Pasal 1338 KUHPerdata). begitu perjanjian utang dibuat, timbul kewajiban hukum bagi debitur untuk melunasi utangnya sesuai kesepakatan.

    Apabila debitur lalai, maka ia dapat digugat dengan dasar Wanprestasi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata.Langkah hukum yang dapat ditempuh kreditur, antara lain:

    1. Somasi (teguran hukum tertulis)Somasi adalah bentuk peringatan resmi yang diberikan kreditur kepada debitur agar melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu. Somasi umumnya menjadi syarat formal sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.

    2. Gugatan Perdata atas WanprestasiJika debitur tetap tidak membayar, kreditur dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri setempat. Melalui gugatan ini, kreditur dapat menuntut pembayaran utang pokok, bunga, maupun ganti rugi immateriil.

    3. Permohonan Sita JaminanUntuk mengamankan piutangnya, kreditur dapat meminta pengadilan melakukan sita jaminan atas harta milik debitur, sehingga debitur tidak dapat dengan mudah mengalihkan atau menjual asetnya.

    4. Eksekusi Perjanjian dengan Akta Otentik

    Apabila perjanjian utang dibuat dalam bentuk akta notaris (akta otentik), maka akta tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan. Dengan demikian, kreditur dapat langsung mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan tanpa harus melalui proses gugatan panjang.

    Dengan demikian, instrumen hukum formal tersedia untuk melindungi hak kreditur tanpa harus menggunakan media sosial sebagai alat pemaksa.

    Mengumbar Utang di Media Sosial: Jalan pintas yang Berisiko

    Praktik “memviralkan” Orang yang berhutang di media sosial sering dianggap jalan cepat untuk menagih. Namun dalam perspektif hukum, hal ini justru membuka pintu jeratan pidana maupun perdata bagi kreditur.

    1. Risiko PidanaPasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

    Melarang setiap orang mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Ancaman: 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.

    Pasal 310 KUHP Menyebutkan bahwa barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.

    Pasal 311 KUHP Jika tuduhan dilakukan dengan maksud supaya diketahui umum dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, ancamannya lebih berat lagi.

    Dengan demikian, Pihak Pemberi hutang yang memposting pihak yang berhutang dapat dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

    2. Risiko Perdata

    Pihak yang berhutang, yang dipermalukan berhak menggugat balik atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. Jika terbukti menimbulkan kerugian (materiil maupun immateriil), kreditur bisa diwajibkan membayar ganti rugi.Analogi Sederhana: Jalan Formal vs Jalan Viral. Saya menganalogikan Ibarat menagih utang adalah mencari jalan menuju tujuan, hukum menyediakan jalan Raya yang Mulus dan Sah, yakni Gugatan, Sita, dan Eksekusi. Sebaliknya, menggunakan Media Sosial sebagai Sarana Menagih utang ibarat menyusuri jalan Tikus yang penuh jebakan: memang lebih cepat menarik perhatian, tetapi berisiko besar terjerat pasal pencemaran nama baik atau perbuatan melawan hukum untuk itu saya Sebagai Praktisi Hukum menegaskan bahwa fenomena “memviralkan orang berutang” di media sosial bukanlah Solusi Hukum.

    Justru tindakan tersebut dapat berbalik menjerat anda dengan Pasal Pidana Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE maupun KUHP, serta Gugatan Perdata atas Dasar Perbuatan Melawan Hukum.Utang adalah hubungan hukum yang penyelesaiannya harus melalui jalur hukum formal: Somasi, Gugatan Wanprestasi, hingga eksekusi melalui pengadilan. Debitur wajib Melunasi, Kreditur Berhak Menagih, namun keduanya terikat pada tata cara hukum yang berlaku.

    Pesan Saya sederhana: Hutang adalah Kewajiban, Pelunasan Adalah Tanggung Jawab, Penagihan harus dengan cara yang sah, bukan hujatan yang merendahkan marwah. (RED)