Bulan: Juli 2025

  • Diduga Selingkuh, Oknum Dokter Gigi Digerebek Suami dan Polisi di Kosan

    Diduga Selingkuh, Oknum Dokter Gigi Digerebek Suami dan Polisi di Kosan

    LUBUKLINGGAU – Apes, itulah yang dialami seorang oknum dokter gigi berinisial FR (46), yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Musi Rawas, digerebek oleh suaminya sendiri bersama aparat kepolisian saat berada di sebuah kamar kos di Jalan Amula Rahayu, Kota Lubuklinggau, Senin (21/7/2025).

    Penggerebekan dilakukan setelah sang suami, SW (46), mencurigai perilaku istrinya yang kerap mengaku dinas luar kota namun sulit dihubungi dalam beberapa waktu terakhir. Kecurigaan tersebut mendorong WS untuk melakukan penelusuran sendiri hingga menemukan keberadaan istrinya di sebuah rumah kos.

    Setelah mengumpulkan bukti dan informasi dari warga sekitar, WS melapor ke Polres Lubuklinggau. Bersama tim kepolisian dan disaksikan warga, penggerebekan dilakukan di lokasi tersebut.

    Benar saja, saat pintu dibuka, FR ditemukan sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria berinisial RK (37), yang diduga merupakan selingkuhannya.

    Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Lubuklinggau guna dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih terus berlangsung.

    Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hubungan keduanya maupun kemungkinan tindak pidana yang menyertainya. Sementara itu, kasus ini telah menyita perhatian masyarakat, terutama karena melibatkan tenaga kesehatan dari instansi pemerintah. (RV)

  • Diduga Pesta Narkoba, Tiga ASN Diamankan

    Diduga Pesta Narkoba, Tiga ASN Diamankan

    LUBUKLINGGAU – Dalam rangka menciptakan kondisi aman dan menekan berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polres Lubuklinggau bersama unsur TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menggelar razia gabungan skala besar pada Sabtu malam (19/7/2025).

    Operasi kali ini menyasar sejumlah pelanggaran seperti peredaran narkotika, kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal, premanisme, prostitusi, judi, serta minuman keras.

    Kegiatan yang berlangsung serentak di berbagai titik di wilayah Kota Lubuklinggau ini dipimpin langsung oleh Wakapolres KOMPOL M. Syamsul Zachri, mewakili Kapolres AKBP Adithia Bagus Arjunadi.

    Apel gabungan digelar di Mapolres Lubuklinggau dan diikuti oleh personel gabungan dari Polres, Polsek jajaran, Subdenpom, serta Sat Pol PP. Setelah apel, tim dibagi menjadi dua regu yang ditugaskan menyisir lokasi-lokasi berbeda.

    Regu pertama melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan II, yakni beberapa Cafe dan tempat hiburan malam.Dari beberapa lokasi ini aparat tidak menemukan adanya aktivitas mencurigakan atau barang-barang ilegal. Sementara itu, regu kedua menyasar rumah-rumah kost di Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

    Wakapolres Kompol M. Syamsul Zachri membenarkan temuan tersebut. Dalam razia dilokasi ini, petugas mendapatkan tujuh orang yang diduga sedang berpesta narkoba dan minuman keras. Yang mengejutkan, tiga di antaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Di salah satu rumah kost, tim kami mengamankan tujuh orang berikut sejumlah barang bukti. Tiga di antaranya merupakan ASN. Saat ini, mereka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

    Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk penyelidikan lebih lanjut.Razia ini menjadi bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum di Lubuklinggau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk penyakit masyarakat tanpa pandang bulu.(RV)

  • Diduga Korban Tabrak Lari, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas

    Diduga Korban Tabrak Lari, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas

    LUBUKLINGGAU – Seorang pria paruh baya tanpa identitas ditemukan tewas di pinggir Jalan Sukarno Hatta, RT 07, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 00.10 WIB. Korban diduga kuat menjadi korban kecelakaan lalu lintas tabrak lari.

    Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP Marjuni, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian korban terlihat sedang berjalan di pinggir jalan aspal dari arah Petanang menuju Simpang RCA. Saat itu, korban membawa karung berwarna putih dan mengenakan kain sarung yang diikatkan di pinggang.

    “Tidak lama kemudian, korban ditemukan oleh warga yang melintas dalam kondisi sudah tergeletak di jalan. Ketika dicek, korban sudah meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka. Dugaan sementara, korban tewas akibat tertabrak kendaraan yang langsung melarikan diri dari lokasi,” jelas AKP Marjuni.

    Mendapat laporan dari masyarakat, petugas Unit Laka Polres Lubuklinggau segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Korban mengalami luka robek pada bagian muka, dada, dan leher. Selain itu, bahu sebelah kanan patah, kaki kanan hancur dan putus, sementara kaki kiri juga mengalami patah. Kondisi tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” ungkap Marjuni.

    Hingga saat ini, identitas korban belum berhasil diketahui. Begitu pula dengan kendaraan serta pengemudi yang diduga menabrak korban.

    “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini agar segera menghubungi pihak kepolisian,” tambahnya.(RV)

    Seputar TV

  • Polda Sumsel Bekuk Empat Pelaku Senpi Ilegal dan Narkoba

    Polda Sumsel Bekuk Empat Pelaku Senpi Ilegal dan Narkoba

    PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di kawasan Jalan Radial, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Jumat (18/7/2025) malam.

    Dalam operasi tersebut, petugas menangkap empat orang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api tanpa hak serta penguasaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan dan mendapati empat orang pelaku sedang berada di dua kendaraan roda empat, yakni Toyota Avanza warna silver dan Honda Jazz warna merah. Setelah dilakukan penyergapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis FN warna hitam berikut enam butir peluru tajam kaliber 9 milimeter yang diselipkan di pinggang salah satu pelaku berinisial Adi Bastomi, yang diketahui merupakan mantan anggota Polri.Selain itu, dari hasil interogasi dan pemeriksaan lanjutan, petugas turut menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disembunyikan di dalam mobil. Tidak hanya itu, di lokasi yang sama juga ditemukan sejumlah narkotika berupa sabu dan ekstasi dalam penguasaan tiga tersangka lainnya, yakni Alan Prasetyo, Thoriq, dan Randy Saputra Gumay.

    Dari keempat tersangka, diamankan total barang bukti berupa sabu seberat hampir 10 gram serta beberapa butir pil ekstasi dengan berbagai warna dan bentuk.Alumni Akpol 97 ini menambahkan, selain senjata api dan narkotika, petugas juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, sehingga kuat dugaan kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan. Saat ini, keempat pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba untuk proses pelimpahan penanganan kasus narkotikanya.

    “Para pelaku akan diproses secara hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus senjata api ilegal, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan untuk kepemilikan kendaraan tanpa dokumen sah dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Sementara untuk narkotika, proses hukumnya akan dilimpahkan ke Ditresnarkoba,” ujar mantan Kabid Humas Polda Riau ini.

    Kombes Pol Nandang menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan senjata api ilegal dan peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan masing-masing. (RA)

  • Polsek Batu Teken Maklumat Bersama Larangan Musik Remix di Pertunjukan Orgen Tunggal

    Polsek Batu Teken Maklumat Bersama Larangan Musik Remix di Pertunjukan Orgen Tunggal

    OGAN ILIR — Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan Penandatanganan Maklumat Bersama tentang Larangan Penggunaan Musik Remix dalam Pertunjukan Orgen Tunggal (OT) dan Orgen Melayu (OM).

    Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (18/07/2025) sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Polsek Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.Acara dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr.

    Syaparudin, SH, M.Si, CPHR, CHT, dan dihadiri oleh unsur Forkopimcam serta seluruh Kepala Desa dan Lurah dari Kecamatan Tanjung Batu, Payaraman, dan Lubuk Keliat.Selain penandatanganan maklumat larangan musik remix, kegiatan juga dirangkai dengan komitmen bersama mendukung gerakan Ogan Ilir Bebas Narkoba.

    Adapun pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:Camat Tanjung Batu – Safran, S.PCamat Payaraman – Yarkudu, S.KmDanramil Tanjung Batu – Kapten Inf M. ZuhdiKanit Intelkam, Reskrim, Binmas, dan Samapta Polsek Tanjung BatuSeluruh Kepala Desa dan Lurah dari tiga kecamatanKapolsek Tanjung Batu dalam sambutannya menyampaikan bahwa maklumat ini merupakan kesepakatan bersama untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap terjadi akibat pertunjukan musik remix yang menimbulkan keributan, perkelahian, hingga penyalahgunaan narkoba.

    “Melalui maklumat bersama ini, kami ingin membangun komitmen kolektif dari semua pihak untuk menjaga ketertiban umum dan menghindari potensi gangguan keamanan. Musik remix dalam pertunjukan hiburan terbukti sering menjadi pemicu konflik sosial,” tegas IPTU Syaparudin.

    Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat apresiasi dari para peserta. Diharapkan, larangan ini dapat menjadi langkah preventif dalam menciptakan suasana yang aman, damai, dan bebas dari narkoba di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu. (Red)