Bulan: Juli 2025

  • Akses ditutup, Warga Keluhkan Penutupan Jalan Untuk Acara Hajatan

    Akses ditutup, Warga Keluhkan Penutupan Jalan Untuk Acara Hajatan

    LUBUKLINGGAU – Sebuah acara hajatan yang digelar di Jalan Amula Rahayu, Kelurahan Tanah Priuk, menuai keluhan dari masyarakat. Pasalnya, seluruh badan jalan ditutup total oleh tenda (tarub) dan panggung acara sejak hari Minggu (20/7/2025), meskipun acara telah selesai, jalan masih belum dibuka hingga saat ini.

    Penutupan jalan secara total ini menimbulkan gangguan serius bagi pengguna jalan, terutama karena Jalan Amula Rahayu merupakan salah satu jalur alternatif yang cukup vital bagi masyarakat setempat.

    Yang menjadi sorotan, bukan hanya karena lamanya penutupan, tetapi juga karena skala pemasangan tenda dan panggung yang memakan seluruh badan jalan, seolah tidak ada lokasi lain yang tersedia untuk hajatan.

    “Momen hajatan tentu penting, namun harus diimbangi dengan kepedulian terhadap hak pengguna jalan dan ketertiban umum,” ujar salah satu warga yang merasa terganggu.

    Penutupan jalan umum untuk kepentingan pribadi seperti pesta pernikahan semestinya dipertimbangkan secara matang, termasuk mencari alternatif lokasi yang tidak mengganggu fasilitas publik. Gedung pertemuan, balai warga, atau lapangan terbuka bisa menjadi opsi agar acara tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

    Apalagi, penutupan jalan seperti ini tidak hanya menghambat arus lalu lintas, tetapi juga dapat mengganggu kegiatan ekonomi dan aktivitas warga yang bergantung pada akses tersebut.

    Masyarakat dan pihak penyelenggara acara diimbau untuk bijak dalam merencanakan hajatan, serta berkoordinasi dengan aparat setempat bila memang harus menggunakan jalan umum. Dengan demikian, ketertiban, kenyamanan, dan kerukunan sosial di lingkungan tetap terjaga.

    Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang saling menghormati dan mendukung, tanpa mengganggu hak-hak warga lainnya. (RA)

  • Puluhan Kades dan Camat Terjaring OTT Dugaan Kasus Pungli

    Puluhan Kades dan Camat Terjaring OTT Dugaan Kasus Pungli

    Palembang – Puluhan kepala desa dan satu camat serta dua staf di kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat.

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aparat penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 64 juta.Dana itu diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan atas permintaan camat kepada para kades dengan berbagai alasan.

    Dari pantauan awak media di Kejati Sumsel, terlihat rombongan kades dan camat tiba digedung Kejati pada pukul 22.17 WIB menggunakan mobil.Para kades terlihat tertunduk saat tiba di kejaksaan Tinggi Sumsel.Saat ini puluhan kades dan camat masih diperiksa oleh tim penyidik Kejari Lahat maupun penyidik Kejati Sumsel.

    Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kejati Sumsel maupun pihak Kejari Lahat.Berdasarkan informasi, Camat inisial EH mengadakan rapat bersama dengan 20 Kades Se Kecamatan Pagar Gunung, diduga terjadi praktik Pungutan Liar (Pungli), diduga dilakukan Camat kepada para Kades, serta diamankan uang sebesar Rp 64 Juta.Uang sejumlah Rp 64 Juta itu, dikumpulkan secara kolektif dari 20 Kades, sehingga baik camat dan para Kades itu, langsung dibawa ke Kejati Sumsel, guna pemeriksaan lebih lanjut.OTT di Lahat, Aspidsus Ungkap Adanya Dugaan Aliran Dana Untuk Oknum Penegak Hukum .

    Aspidsus Kejati Sumsel Dr Andriansyah mengatakan, pada kamis 2025 tim pidsus melakukan OTT karena adanya dugaan aliran dana untuk oknum penegak hukum.”Dalam OTT tersebut telah diamankan 1 orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 orang Ketua Forum APDESI dan 20 kepala desa pada Kecamatan Pagar Gunung. Disisi lain, uang yang diberikan para kades terindikasi dari anggaran dana desa (ADD) yang masuk lingkup keuangan negara,” tegas Aspidsus.

    Ia juga mengingatkan penindakan ini dimaksudkan agar dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan APH ataupun yang lain.

    “Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun yang lain dan harus menggunakan anggaran dana desa sesuai Musrenbangdes, serta segera meminta pendampingan Kajari setempat, melalui program jaga desa, di seksi Intelijen maupun pendampingan hukum oleh bidang perdata dan tata usaha negara agar tata kelola di desa terhindar dari praktik korupsi,” ungkapnya.

    Ia menegaskan, saat ini penyidik masih mendalami dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi. Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain. (RA)

  • Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Ekstasi di Kampung Baru

    Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Ekstasi di Kampung Baru

    Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RYE (43), warga asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berhasil diamankan petugas karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi.

    Penangkapan dilakukan pada Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 54 butir pil ekstasi siap edar.

    Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Res Narkoba AKP Najamuddin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah rawan peredaran narkotika.

    “Saat dilakukan pengintaian, tersangka sempat membuang bungkusan mencurigakan ke pinggir jalan. Petugas dengan sigap mengamankan bungkusan tersebut yang ternyata berisi puluhan butir ekstasi,” terang AKP Najamuddin.

    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

    50 butir tablet ekstasi berwarna putih dengan berat bruto 15,79 gram.

    4 butir tablet ekstasi berwarna biru berbentuk kepala kartun dengan berat bruto 1,82 gram.

    1 unit mobil Suzuki warna putih dengan nomor polisi B 9689 PAK yang digunakan tersangka sebagai sarana transportasi.

    Polisi menduga kuat RYE merupakan salah satu pengedar aktif yang menyuplai barang haram tersebut ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Lubuk Linggau dan sekitarnya.

    Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. RYE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukuman untuk tersangka minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Kasat Res Narkoba.

    Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Musi Rawas Utara dan Lubuk Linggau. (RA)

  • Tim SAR Resmi Hentikan Pencarian Nelayan Yang Tenggelam Diperairan Muara Sungsang

    Tim SAR Resmi Hentikan Pencarian Nelayan Yang Tenggelam Diperairan Muara Sungsang

    Banyuasin – Setelah tujuh hari melakukan pencarian terhadap Aditya Wijaya bin H. Amran (21th/Lk) nelayan yang hilang di perairan muara sungsang Kab. Banyuasin, Tim SAR Gabungan akhirnya menghentikan pencarian.

    Kepala Kantor SAR Palembang Raymond Konstantin, S.E., menjelaskan bahwa dihari ke tujuh ini upaya Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas Kantor SAR Palembang, TNI AL, Polairud dan Masyarakat telah dimaksimalkan yaitu dengan memperluas area pencarian hingga radius 51 Nautical Mile serta penyebaran informasi kepada nelayan dan kapal-kapal yang melintas diperairan muara sungsang, namun hingga sore hari ini (24/07) yang merupakan hari terakhir pencarian korban belum juga ditemukan.

    “Setelah dilakukan koordinasi dan evaluasi bersama antara Tim SAR gabungan dan pihak keluarga korban disepakati bahwa Operasi SAR dinyatakan dihentikan dan ditutup” Ungkapnya.

    Sesuai dengan Undang-undang Pencarian dan Pertolongan (SAR) No.29 tahun 2014 pasal 34, Operasi SAR dilaksanakan paling lama tujuh hari, selanjutnya akan dilakukan pemantauan mengingat tidak ada tanda-tanda keberadaan korban, namun, saat dalam masa pemantauan apabila ada laporan indikasi keberadaan korban, maka Operasi SAR dapat dibuka kembali ujar Raymond.

    Kendala yang dihadapi oleh Tim SAR Gabungan selama proses pencarian selain luasnya area pencarian juga tidak adanya saksi mata yang melihat langsung bahwa korban benar tenggelam tutup Raymond Diberitakan sebelumnya kejadian berawal pada rabu (16/07) korban bersama satu orang rekannya berangkat melaut mencari ikan di bagan kilung milik H. Hasan Bos dengan menggunakan kapal pompong. Setelah dua hari mencari ikan pada jum’at (18/07) sekitar pukul 04.00 WIB tiba-tiba korban tidak ada dikapal, rekan korban berusaha mencari keberadaan korban disekitaran bagan namun tidak ditemukan diduga kuat korban hilang tenggelam (RA)

  • Terkait Berita Pelaku Penggelapan Motor Mengaku ASN, Pengadilan Agama Lubuklinggau Keluarkan Maklumat Pernyataan Sikap

    Terkait Berita Pelaku Penggelapan Motor Mengaku ASN, Pengadilan Agama Lubuklinggau Keluarkan Maklumat Pernyataan Sikap

    LUBUKLINGGAU – Setelah viralnya berita Seorang pelaku penggelapan motor berinisial S (48), kemarin. Akhirnya Pengadilan agama Lubuklinggau beserta pihaknya mengeluarkan maklumat pernyataan sikap terkait pelaku yang dikabarkan adalah seorang ASN yang bekerja dilingkungan instansinya.

    Dari pernyataan tersebut, pihak pengadilan agama Lubuklinggau dengan tegas menyatakan bahwa pelaku sudah tidak menjabat sebagai ASN lagi sejak Desember 2024 oleh Mahkamah Agung.

    Dari kabar tersebut, pihak Pengadilan agama Lubuklinggau pun menghimbau kepada semua media berita untuk tidak mengaitkan kasus penangkapan pelaku dengan lembaga Pengadilan agama, khususnya Lubuklinggau.

    Untuk itu, seputartv akan sangat terbuka memberikan hak jawab untuk lembaga terkait untuk meluruskan kabar tersebut.

    Diberitakan sebelumnya Pelaku S (48) yang merupakan warga Perumnas Griya Pasar Ikan, Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik rekan kerjanya sendiri.

    Korban dalam kasus ini adalah Herliansyah (37), seorang pegawai honorer yang berdomisili di Jalan Kali Kesik, Perumnas Green Garden Residence 3, RT 02, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

    Kapolsek Lubuklinggau Timur I, AKP Rodiman, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di area parkir kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti.

    “Pelaku meminjam sepeda motor milik korban, sebuah Honda Revo dengan nomor polisi BD 5796 AW, dengan alasan hendak pergi ke kantor Taspen. Karena merasa percaya, korban pun memberikan kunci motornya,” jelas AKP Rodiman, Rabu (23/7/2025).

    Korban sempat diyakinkan oleh pelaku bahwa motor akan dikembalikan sore hari. Namun hingga malam, kendaraan tersebut tak kunjung kembali. Keesokan harinya, korban bersama rekannya Mursyid mendatangi rumah pelaku di Simpang Priuk, tetapi pelaku S tidak berada di rumah. Istrinya mengatakan bahwa Sabri belum pulang.

    Tak menyerah, pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, korban kembali mendatangi rumah Sabri, kali ini bersama rekannya yang lain, Tarmizi. Saat bertemu langsung, Sabri berdalih bahwa motor milik Herliansyah ada di kantor polisi dan akan dikembalikan pada pukul 17.00 WIB.

    Namun hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tersebut tetap tidak dikembalikan. Merasa dirugikan dan dibohongi, korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib.

    “Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan kini sudah ditahan di Mapolsek Lubuklinggau Timur I untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Rodiman.

    Kasus ini menjadi peringatan bahwa kepercayaan bisa berujung petaka jika disalahgunakan, terlebih lagi dilakukan oleh sesama rekan kerja. (Red)