Empat Lawang – Dua orang tewas tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa taba kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Kawang, Sumatera Selatan, Jum’at (25/07/2025). Korban meninggal dunia bernama Iswandi (40) dan dedi ariat (45) keduanya merupakan warga Desa Seguring kecil, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.Saat kecelakaan, Iswandi dan dedi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 3626 ABF.Menurut keterangan warga sekitar, kecelakaan bermula saat kedua korban melintas rel menggunakan sepeda motor Honda Beat. Pada saat bersamaan, kereta api jurusan Lubuk Linggau – Palembang melintas dengan kecepatan tinggi dan langsung menghantam kendaraan korban.”Sepeda motornya terseret hingga satu kilometer. Iswandi tewas tergilas dibawah kereta, sementara Dedi terpental dan meninggal di tempat kejadian, ” katanyaTerlihat dilokasi kejadian, puluhan warga berkumpul di sekitar lokasi kejadian untuk melihat Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan maut tersebut.”Saya baru mau pulang, lihat kenapa rami rami tau nya ada orang kena tabrak kereta. Nggak tau tadi kenapa bisa kena tabrak, ” ungkap teguhInformasi yang dihimpun kedua jenazah telah dievakuasi oleh petugas. Kemudian untuk kendaraan nya telah disisikan di pingir rel kereta api. Sementara itu, Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Herman Ahiri membenarkan adanya dua pria tewas tertabrak kereta api di perlintasan Desa Kebon, diketahui keduanya tertabrak setelah melayat kerabatnya meninggal”Ya benar ada dua pria tewas tertabrak kereta api di Desa kebon, Kecamatan saling. Domisilinya warga Desa Seguring kecil, Kecamatan Tebing Tinggi. Keterangan yang kami terima kedua korban habis melayat kerabatnya meninggal, pulang kerumahnya, melintas rel kereta api tanpa palang pintu, kemungkinan korban tidak mendengar, ” jelas Kapolsek Tebing Tinggi. (Red)
Bulan: Juli 2025
-

Pelantikan Dan Pengukuhan KONI Kota Pagaralam Yang Di Ketuai Oleh Angga Semson Diannoto, Periode 2025-2029
PAGARALAM – Wali Kota Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah menghadiri pengukuhan dan pelantikan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pagar Alam periode 2025-2029, yang diketuai Angga Semson Diannoto, bertempat di gedung serbaguna Villa dan Hotel Favour Tanjung Are, Sabtu (26/07/2025).
Pada sambutannya, Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah mengucapkan selamat bertugas kepada ketua dan seluruh pengurus KONI Kota Pagar Alam yang telah dilantik.”KONI merupakan kehidupan dari semua cabang olahraga, kita semua berharap bekerjalah dengan hati, ukir prestasi untuk olahraga Kota Pagar Alam lebih baik lagi” ungkap Wali Kota.
Wali Kota Ludi Oliansyah berharap kepengurusan KONI Kota Pagar Alam yang baru ini, dapat merangkul dan berjalan dengan lurus dalam mendukung program Pemerintah Kota Pagar Alam dibidang olahraga, serta dapat mengharumkan nama baik Kota Pagar Alam, tingkat Provinsi maupun Nasional.
Pada acara ini juga turut dihadiri oleh Ketua Harian KONI Sumsel H M.Aliandra Pati Gantada, Sekretaris Umum KONI Sumsel H.Tubagus Sulaiman, Pj Sekda Pagar Alam Dahnial Nasution, Unsur Forkopimda, Ka. OPD Pagar Alam, Instansi Vertikal, Ka. OKP Pagar Alam, Pengurus Cabor dan Anggota KONI Pagar Alam yang dilantik. (RT)
-

Kepergok Curi Sawit, Pria ini Dibekuk Aparat
PALI — Unit Reskrim Polsek Talang Ubi di bawah jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di areal perkebunan milik PT. Surya Bumi Agrolanggeng, tepatnya di Divisi IV Blok 25, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif petugas setelah menerima laporan pada Sabtu dini hari, 26 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Petugas keamanan perusahaan yang sedang patroli melihat dua orang pelaku sedang memuat tandan buah sawit ke dalam gerobak kayu. Saat hendak diamankan, satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian,” ujar AKP Ardiansyah.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Ardiansya alias Ancai (31), warga Dusun IV Desa Simpang Tais, yang kini telah ditahan di Polsek Talang Ubi guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 32 tandan buah sawit, satu set alat egrek sepanjang 12 meter, dan satu buah gerobak kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Nilai kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp2.700.000.Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan pada pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan.Menanggapi keberhasilan pengungkapan tersebut, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. memberikan apresiasi atas kinerja sigap yang ditunjukkan jajaran Polsek Talang Ubi.
“Kejahatan terhadap hasil kekayaan alam seperti sawit merupakan bentuk kerugian nyata bagi perusahaan dan negara. Polres PALI berkomitmen memberikan rasa aman bagi seluruh pelaku usaha di wilayah hukum kami. Kami juga tidak akan ragu menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang mengganggu stabilitas sektor perkebunan,” tegas AKBP Yunar sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Talang Ubi.
Lebih lanjut, Kapolres PALI juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menjaga kondusifitas wilayah, termasuk melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Saat ini,kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkas AKP Ardiansyah. (RAK)
-

Perzinaan di Mata Hukum: Hubungan Seks dengan Pacar Bisa Berujung Penjara
PALEMBANG – Catatan Kritis dari Perspektif Seorang Advokat, Aulia Aziz Al Haqqi, SH.,MH.,CCLE.
Sebagai advokat, Saya melihat dengan cermat dinamika perubahan hukum pidana nasional, khususnya menjelang implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Salah satu isu yang menimbulkan polemik dan memerlukan kehati-hatian adalah kriminalisasi hubungan seksual di luar ikatan perkawinan.
Apa yang selama ini dianggap sebagai ranah privat atau kesepakatan antara dua orang dewasa yang suka sama suka, kini dapat menjadi objek tindak pidana- jika dilaporkan oleh pihak tertentu yang berwenang secara hukum. Ini bukan sekadar perubahan teknis dalam norma hukum, tapi sebuah pergeseran fundamental dari privasi menuju pengawasan sosial melalui instrumen pidana.Dari Moral Pribadi ke Ruang Pidana: Perubahan Paradigma KUHPPasal 411 KUHP Baru menyebutkan:”Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”Secara yuridis, ini merupakan perluasan makna tindak pidana perzinaan yang sebelumnya dibatasi hanya pada pelaku yang telah menikah (pasal 284 kuhp lama).
kini, bahkan dua orang dewasa yang belum menikah secara sah dan melakukan hubungan seksual dapat dipidana, asalkan ada pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak melaporkan.Sebagai advokat, saya menilai bahwa pasal ini menempatkan moralitas ke dalam ranah hukum pidana, yang secara teori hukum modern seharusnya dipisahkan secara tegas antara moral wrong dan legal wrong. Pasal ini merupakan delik aduan absolut, yang artinya aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara ini tanpa adanya laporan dari pihak tertentu.
Yang menarik dan menjadi titik sorotan saya adalah, untuk kasus hubungan di luar nikah, yang dapat mengajukan aduan adalah: orang tua atau anak dari salah satu pihak yang terlibat. Artinya, orang tua laki-laki atau perempuan dapat melaporkan anaknya yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan atau terlibat dalam hubungan seksual dengan pacarnya di luar ikatan pernikahan. sehingga membuka peluang penegakan hukum bagi pihak yang selama ini sulit dijangkau.
Ini menciptakan ruang hukum baru yang sebelumnya tidak ada dalam KUHP lama, dan membawa konsekuensi serius secara praktis dan sosiologis. dan harus tetap menjadi perhatian kita bersama bahwa pemberian legal standing seperti ini membuka potensi kriminalisasi berdasarkan konflik keluarga, tekanan moral, atau bahkan penyalahgunaan laporan pidana untuk kepentingan tertentu (misalnya paksaan untuk menikah, atau kontrol terhadap pilihan pasangan anak).
Penerapan Hukum dalam pasal ini yakni Perzinaan yang terbukti berdasarkan laporan dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal kategori II (sekitar Rp10 juta). Namun, perlu diketahui, sebagai delik aduan absolut, proses hanya dapat berjalan jika aduan tidak dicabut sebelum perkara masuk tahap persidangan di pengadilan.
Berdasarkan Pasal 412 KUHP, pencabutan pengaduan masih dimungkinkan pada tahap penyidikan dan penuntutan. Nasihat Hukum bagi Generasi Muda dan MasyarakatSebagai praktisi hukum, saya memberikan nasihat bagi masyarakat, khususnya generasi muda:
1. Pahami bahwa hubungan seksual suka sama suka di luar nikah dapat berujung pidana, jika dilaporkan oleh orang tua.
2. Jangan menganggap urusan pribadi sepenuhnya kebal dari hukum, karena pergeseran norma hukum bisa menjadikan tindakan yang dahulu tidak dilarang, kini menjadi tindak pidana.
3. Bangun komunikasi terbuka dalam keluarga, karena konflik nilai antara orang tua dan anak kini dapat melibatkan aparat hukum. (Red)
-

Edarkan Ganja, Remaja Ini Dibekuk Aparat
PAGARALAM – Polres Pagar Alam melalui Sat Resnarkoba berhasil kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika berdasarkan informasi Masyarakat bahwa diterminal Nendagung sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, menanggapi Laporan tersebut kemudian Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.
Pada saat Tim melakukan penyelidikan di terminal Nendagung kel Nendagung kec Pagar Alam Selatan kota Pagar Alam ditemukan seorang laki-laki yang gerak geriknya mencuriga,Tim langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.yang diketahui berinisial “K” dan kemudian pada saat diamankan ditemukan satu paket besar Narkotika jenis Ganja dan ditemukan satu linting ganja di dalam saku celana yang digunakannya dan diakui oleh “K” adalah miliknya yang rencana akan dijual kembali atau di edarkan kembali.Pelaku berinisial “K” langsung diamankan petugas.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB,diterminal Nendagung kel Nendagung kec Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam,Pelaku berinisial “K” Anak dibawah umur yang beralamat dikecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam, barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja terbungkus plastik warna hitam dengan berat bruto 240 Gram dan 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja berat bruto 20 (gram).
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH M.Si membenarkan bahwa telah ditangkap pelaku berinisial “K” diduga masih anak dibawah umur saat dilakukan penangkapan ditemukan 1(satu) paket besar jenis Ganja berat bruto 240 Gram dan 1(satu) linting narkoba jenis Ganja berat 20 Gram, hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil Positif(+)Metamfetamina dan Positif(+)Tetra Hydro Cannabiol,dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka pengedar, dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pagar Alam. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan,” pungkas Iptu Doris didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba. Polres Pagar Alam memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya. (RT)

