Bulan: Juli 2025

  • Pria Penggasak AC hingga Kloset diamankan petugas

    Pria Penggasak AC hingga Kloset diamankan petugas

    Palembang – Tim Unit 2 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kos-kosan di kawasan Lorok Pakjo, Palembang. Pelaku ditangkap setelah diketahui menggasak sejumlah barang berharga termasuk AC, springbed, hingga kloset milik pemilik kos.

    Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/970/VII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL tertanggal 19 Juli 2025 atas nama pelapor RA N.Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kos-kosan bernama Miko Kos yang terletak di Jalan Timor No. 82, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

    Dir ReskrimUm melalui Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi, SH menjelaskan, korban mendapati kondisi kos-kosan sudah berantakan saat melakukan pengecekan bersama saksi. Pintu belakang dalam kondisi rusak dan sejumlah barang hilang, di antaranya AC, springbed, kloset, kabel, shower, dan perlengkapan lainnya.

    “Korban mengalami kerugian sekitar Rp257.800.000 akibat pencurian tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).

    Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan POM IX, Palembang. Dipimpin langsung Kompol Robert Perdamean Sihombing, SH, MH, bersama AKP Herry Yusman, SH dan IPDA Irwan, SH, tim langsung bergerak ke lokasi.Pelaku berinisial KMS. M Yunus Efendi (51), warga Lorong Muhajirin 4, Kelurahan Lorok Pakjo, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sejumlah barang di kos-kosan milik korban.

    Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, 1 unit springbed warna cream merek Winner NEO Classic, 1 unit kloset duduk warna putih, 1 buah kunci inggris, Beberapa perlengkapan instalasi kelistrikan dan kamar mandi.

    Saat ini pelaku telah diamankan di kantor Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik) dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. (RAS)

  • Satreskrim Polres Lubuk Linggau Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Batu Urip Taba

    Satreskrim Polres Lubuk Linggau Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Batu Urip Taba

    LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, pada Kamis pagi (31 Juli 2025) di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Keluarga, RT 04.Rekonstruksi menghadirkan tersangka J (46), seorang penjaga malam, yang diduga kuat menjadi pelaku dalam kasus kematian tragis AN (46). Tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada Rabu malam, 16 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di dekat rumah tersangka.

    Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 19 adegan mulai dari pertemuan awal dengan korban, pemicu pertengkaran, hingga aksi kekerasan yang berujung maut. Setiap adegan dilakukan sesuai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diberikan oleh tersangka dan para saksi.

    “Kegiatan ini penting untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, dengan mencocokkan keterangan tersangka dengan barang bukti dan keterangan para saksi,” ujar KBO Satreskrim Polres Lubuk Linggau, mewakili Kapolres AKBP Adithia Bagus Arjunadi, di sela kegiatan.

    Proses rekonstruksi berlangsung dalam pengamanan ketat aparat kepolisian dan disaksikan oleh jaksa penuntut umum. Meski digelar secara terbuka, aparat membatasi akses warga hanya di luar garis polisi. Namun, puluhan warga terlihat memadati lokasi untuk menyaksikan jalannya proses hukum tersebut.

    Menurut KBO, hasil dari rekonstruksi ini akan dituangkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari kelengkapan proses penyidikan. Rekonstruksi menjadi syarat materiel sebelum pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

    “Ini adalah bagian penting dari proses penyidikan untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi dan berkas perkara siap ke tahap penuntutan,” tegasnya.

    Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke proses pengadilan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pihak keluarga korban. (RV)

  • Puluhan Aparat Bersenjata Dan BNN Grebek Rumah Mewah Diduga Bandar Narkoba

    Puluhan Aparat Bersenjata Dan BNN Grebek Rumah Mewah Diduga Bandar Narkoba

    Ogan Komering Ilir – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan BNN Provinsi Sumatera Selatan melakukan kegiatan pengembangan dan penggeledahan di rumah milik HS yang berlokasi di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (30/7/2025) pukul 13.00 WIB.

    Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses pengembangan kasus tindak pidana narkotika, di mana salah satu pelaku berinisial M telah divonis dan saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan. Dalam penyidikan lanjutan, HS diduga terlibat dalam aliran dana terkait kasus tersebut.

    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh perwira BNN, antara lain:

    Kombes Pol Imam Subandi, S.H., M.H., Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Pusat, Kombes Pol Sigit Tumoro, S.I.K., Kasubdit Penindakan dan Pengejaran BNN Pusat dan Kombes Pol Liliek Tribhawono, S.I.K., M.H., Kabid Pemberantasan BNN Provinsi SumselTurut hadir dan mendampingi dalam kegiatan ini jajaran Polres OKI, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, serta Kapolsek Tulung Selapan.

    Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung dan hingga kini situasi di lapangan tetap aman dan kondusif.

    “Kami mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas antar lembaga dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah OKI,” ujarnya.

    Kegiatan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri dan memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (RAS)

  • Luar Biasa, Kabid Aset BPKAD Empat Lawang Jadi Peserta Termuda Diklat PKA Angkatan III Tahun 2025

    Luar Biasa, Kabid Aset BPKAD Empat Lawang Jadi Peserta Termuda Diklat PKA Angkatan III Tahun 2025

    LUBUKLINGGAU – Aldiwan Haira Putra, S.STP, Kabid Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Empat Lawang, menjadi peserta termuda dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh UPTD Penilaian Kompetensi dan Pengembangan SDM BKPSDM Kota Lubuklinggau.

    Pelatihan ini berlansung dari tanggal 21 Juli s/d 12 November 2025, dengan rangkaian pembelajaran klasikal, aktualisasi proyek perubahan, serta evaluasi kinerja kepemimpinan berbasis kompetensi.

    Aldiwan, yang saat ini masih berusia 30 tahun, hadir sebagai representasi ASN muda yang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin birokrasi masa depan. Dengan pengalaman strategis dalam penataan dan optimalisasi aset daerah, ia dinilai layak dan potensial untuk mengikuti pelatihan tingkat administrator ini.

    “Alhamdulillah setelah tahapan pilkada selesai, saya sudah ijin undur diri dari jabatan korsek bawaslu dan telah ditarik kembali oleh Bapak Bupati untuk Kembali ke tugas utama sebagai kabid aset dan lansung mendapat perintah untuk mengikuti PKA.” ujar Aldiwan.

    Alumni IPDN 2017 ini peserta PKA dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi, Aldiwan menunjukkan semangat belajar yang tinggi, kolaboratif, dan aktif dalam diskusi strategis mengenai tantangan dan inovasi birokrasi.

    Selain dikenal karena prestasi akademiknya, Aldiwan Haira Putra sebelumnya Meraih Penghargaan Piala Adhighana Top 3 ASN Future Leader dalam ajang Anugerah ASN Nasional tahun 2019, selain prestasi tersebut Alumni Magister Adminstrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) juga mendapat penghargaan Peserta Terbaik Pada Paralegal Justice Award Kemenkum HAM Republik Indonesia Tahun 2024 Saat Menjabat Sebagai Lurah Tanjung Kupang Kecamatan Tebing-Tinggi di Kabupaten Empat Lawang dan Berhak Menyandang Gelar Non Paralegal Peacemaker (N.LP).

    Pelatihan PKA Angkatan III ini menjadi bukti nyata bahwa generasi muda ASN kini tidak hanya hadir sebagai pelengkap struktur birokrasi, tetapi sebagai aktor perubahan yang membawa semangat baru untuk membangun pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. (RED)

  • Pengedar Sabu Diringkus Aparat, Usai Kabur Dari Jendela

    Pengedar Sabu Diringkus Aparat, Usai Kabur Dari Jendela

    LUBUKLINGGAU – Aksi pelarian seorang pria berinisial J (42), terduga pengedar narkoba, gagal total setelah tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menangkapnya saat penggerebekan di Gang Kandis, RT 003, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.Berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah dipastikan kebenarannya, rumah target langsung digerebek.Saat mengetahui kedatangan petugas, tersangka J, warga Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, panik dan mencoba kabur dengan nekat melompat keluar dari jendela samping rumah. Namun, usaha tersebut berhasil digagalkan karena petugas telah mengepung lokasi.

    “Tersangka sempat berupaya melarikan diri lewat jendela, tapi tim sudah siap di setiap sisi dan langsung mengamankannya,” ujar Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Najamuddin, mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, Rabu (30/7/2025).

    Usai diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan J dalam peredaran narkoba. Di dalam kotak rokok merek Sampoerna, ditemukan 8 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, total berat bruto 2,21 gram

    “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Tanpa laporan tersebut, pengungkapan ini tidak akan secepat ini dilakukan,” tambah AKP Najamuddin.

    Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (RV)